PMK 70/2020

Sri Mulyani Ungkap Rencana Penggunaan Uang Pemerintah di Bank Himbara

Dian Kurniati | Senin, 29 Juni 2020 | 13:16 WIB
Sri Mulyani Ungkap Rencana Penggunaan Uang Pemerintah di Bank Himbara

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan rencana strategi bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam memanfaatkan penempatan dana Rp30 triliun oleh pemerintah sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional.

Sri Mulyani menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI. Dia mengatakan perbankan telah menyiapkan strategi masing-masing untuk menggunakan dana itu sebagai tambahan kredit modal kerja untuk pelaku usaha yang terdampak pandemi virus Corona.

"Monitoring-nya dilakukan dengan hati-hati dan melibatkan semua institusi," katanya, Senin (29/6/2020).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Sri Mulyani mengatakan bank Himbara telah menyampaikan strategi pemanfaatan dana tersebut agar bisa di-leverage hingga 300% dalam waktu 3 bulan. Bank juga wajib membayar bunga atau imbal hasil kepada pemerintah sebesar 80% dari BI 7-Day Repo Rate atau 3,42%.

Pada Bank Mandiri, Sri Mulyani menyebut fokusnya adalah menyalurkan kredit pada sektor riil, padat karya, ketahanan pangan, dan mendukung sistem logistik nasional. Target penyaluran kreditnya senilai Rp21 triliun dalam 3 bulan.

Selanjutnya, BRI berencana mendukung rencana bisnis untuk pelaku UMKM dengan nilai kredit Rp122,50 triliun dalam 6 bulan. Nilai itu utamanya untuk segmen mikro sebesar 88,87%. Adapun sektor usahanya difokuskan pada nonperdagangan senilai Rp71,32 triliun atau 58,21% dari nilai kredit.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Pada BNI, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyebut akan dilakukan ekspansi kredit di sektor riil untuk korporasi, usaha menengah dan kecil, serta consumer loan senilai Rp15,04 triliun dalam 3 bulan mendatang.

Sementara itu, BTN berencana menyalurkan kredit senilai Rp30,03 triliun dalam 6 bulan mendatang. Kredit pemilikan rumah (KPR) serta kredit lainnya di sektor perumahan menjadi fokus BTN. Komposisi kredit perumahan lebih dari 70% dengan ekspansi difokuskan ke KPR senilai Rp5,4 triliun atau 51,6%.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menambahkan dana pemerintah yang senilai Rp30 triliun tersebut telah diserahkan kepada bank Himbara sejak pekan lalu dan langsung efektif disalurkan pada pelaku usaha.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

"Kami mengkonfirmasi yang disampaikan Bu Menkeu dengan berbagai proses koordinasi erat dari tingkat pimpinan sampai ke bawah. Efektif sejak Rabu pagi sudah di bank," ujarnya.

Penempatan uang negara ke perbankan tersebut telah diatur dalam PMK 70/2020 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional. Dana yang ditempatkan kepada bank umum tersebut berasal dari uang pemerintah yang selama ini disimpan di BI.

Pemerintah melalui Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu akan melakukan evaluasi berkala atas pelaksanaan perjanjian kemitraan dengan bank Himbara itu dalam periode setidaknya 3 bulan. Hasil evaluasi akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan kelanjutan kemitraan tersebut. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?