PMK 70/2020

Sri Mulyani Ungkap Rencana Penggunaan Uang Pemerintah di Bank Himbara

Dian Kurniati | Senin, 29 Juni 2020 | 13:16 WIB
Sri Mulyani Ungkap Rencana Penggunaan Uang Pemerintah di Bank Himbara

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan rencana strategi bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam memanfaatkan penempatan dana Rp30 triliun oleh pemerintah sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional.

Sri Mulyani menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI. Dia mengatakan perbankan telah menyiapkan strategi masing-masing untuk menggunakan dana itu sebagai tambahan kredit modal kerja untuk pelaku usaha yang terdampak pandemi virus Corona.

"Monitoring-nya dilakukan dengan hati-hati dan melibatkan semua institusi," katanya, Senin (29/6/2020).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan bank Himbara telah menyampaikan strategi pemanfaatan dana tersebut agar bisa di-leverage hingga 300% dalam waktu 3 bulan. Bank juga wajib membayar bunga atau imbal hasil kepada pemerintah sebesar 80% dari BI 7-Day Repo Rate atau 3,42%.

Pada Bank Mandiri, Sri Mulyani menyebut fokusnya adalah menyalurkan kredit pada sektor riil, padat karya, ketahanan pangan, dan mendukung sistem logistik nasional. Target penyaluran kreditnya senilai Rp21 triliun dalam 3 bulan.

Selanjutnya, BRI berencana mendukung rencana bisnis untuk pelaku UMKM dengan nilai kredit Rp122,50 triliun dalam 6 bulan. Nilai itu utamanya untuk segmen mikro sebesar 88,87%. Adapun sektor usahanya difokuskan pada nonperdagangan senilai Rp71,32 triliun atau 58,21% dari nilai kredit.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Pada BNI, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyebut akan dilakukan ekspansi kredit di sektor riil untuk korporasi, usaha menengah dan kecil, serta consumer loan senilai Rp15,04 triliun dalam 3 bulan mendatang.

Sementara itu, BTN berencana menyalurkan kredit senilai Rp30,03 triliun dalam 6 bulan mendatang. Kredit pemilikan rumah (KPR) serta kredit lainnya di sektor perumahan menjadi fokus BTN. Komposisi kredit perumahan lebih dari 70% dengan ekspansi difokuskan ke KPR senilai Rp5,4 triliun atau 51,6%.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menambahkan dana pemerintah yang senilai Rp30 triliun tersebut telah diserahkan kepada bank Himbara sejak pekan lalu dan langsung efektif disalurkan pada pelaku usaha.

Baca Juga:
Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

"Kami mengkonfirmasi yang disampaikan Bu Menkeu dengan berbagai proses koordinasi erat dari tingkat pimpinan sampai ke bawah. Efektif sejak Rabu pagi sudah di bank," ujarnya.

Penempatan uang negara ke perbankan tersebut telah diatur dalam PMK 70/2020 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional. Dana yang ditempatkan kepada bank umum tersebut berasal dari uang pemerintah yang selama ini disimpan di BI.

Pemerintah melalui Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu akan melakukan evaluasi berkala atas pelaksanaan perjanjian kemitraan dengan bank Himbara itu dalam periode setidaknya 3 bulan. Hasil evaluasi akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan kelanjutan kemitraan tersebut. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN