PMK 70/2020

Sri Mulyani Ungkap Rencana Penggunaan Uang Pemerintah di Bank Himbara

Dian Kurniati | Senin, 29 Juni 2020 | 13:16 WIB
Sri Mulyani Ungkap Rencana Penggunaan Uang Pemerintah di Bank Himbara

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan rencana strategi bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam memanfaatkan penempatan dana Rp30 triliun oleh pemerintah sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional.

Sri Mulyani menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI. Dia mengatakan perbankan telah menyiapkan strategi masing-masing untuk menggunakan dana itu sebagai tambahan kredit modal kerja untuk pelaku usaha yang terdampak pandemi virus Corona.

"Monitoring-nya dilakukan dengan hati-hati dan melibatkan semua institusi," katanya, Senin (29/6/2020).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Sri Mulyani mengatakan bank Himbara telah menyampaikan strategi pemanfaatan dana tersebut agar bisa di-leverage hingga 300% dalam waktu 3 bulan. Bank juga wajib membayar bunga atau imbal hasil kepada pemerintah sebesar 80% dari BI 7-Day Repo Rate atau 3,42%.

Pada Bank Mandiri, Sri Mulyani menyebut fokusnya adalah menyalurkan kredit pada sektor riil, padat karya, ketahanan pangan, dan mendukung sistem logistik nasional. Target penyaluran kreditnya senilai Rp21 triliun dalam 3 bulan.

Selanjutnya, BRI berencana mendukung rencana bisnis untuk pelaku UMKM dengan nilai kredit Rp122,50 triliun dalam 6 bulan. Nilai itu utamanya untuk segmen mikro sebesar 88,87%. Adapun sektor usahanya difokuskan pada nonperdagangan senilai Rp71,32 triliun atau 58,21% dari nilai kredit.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Pada BNI, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyebut akan dilakukan ekspansi kredit di sektor riil untuk korporasi, usaha menengah dan kecil, serta consumer loan senilai Rp15,04 triliun dalam 3 bulan mendatang.

Sementara itu, BTN berencana menyalurkan kredit senilai Rp30,03 triliun dalam 6 bulan mendatang. Kredit pemilikan rumah (KPR) serta kredit lainnya di sektor perumahan menjadi fokus BTN. Komposisi kredit perumahan lebih dari 70% dengan ekspansi difokuskan ke KPR senilai Rp5,4 triliun atau 51,6%.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menambahkan dana pemerintah yang senilai Rp30 triliun tersebut telah diserahkan kepada bank Himbara sejak pekan lalu dan langsung efektif disalurkan pada pelaku usaha.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

"Kami mengkonfirmasi yang disampaikan Bu Menkeu dengan berbagai proses koordinasi erat dari tingkat pimpinan sampai ke bawah. Efektif sejak Rabu pagi sudah di bank," ujarnya.

Penempatan uang negara ke perbankan tersebut telah diatur dalam PMK 70/2020 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional. Dana yang ditempatkan kepada bank umum tersebut berasal dari uang pemerintah yang selama ini disimpan di BI.

Pemerintah melalui Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu akan melakukan evaluasi berkala atas pelaksanaan perjanjian kemitraan dengan bank Himbara itu dalam periode setidaknya 3 bulan. Hasil evaluasi akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan kelanjutan kemitraan tersebut. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!