BERITA PAJAK HARI INI

Sri Mulyani Ungkap Realisasi Pemanfaatan Berbagai Skema Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 Agustus 2024 | 08:00 WIB
Sri Mulyani Ungkap Realisasi Pemanfaatan Berbagai Skema Insentif Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengeklaim berbagai insentif pajak yang disediakan telah banyak dimanfaatkan oleh wajib pajak. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (30/8/2024).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemerintah telah menyediakan berbagai skema insentif pajak untuk mendorong produktivitas ekonomi. Insentif pajak yang dimaksud antara lain seperti tax holiday, tax allowance, invesment allowance, dan lain sebagainya.

"Ini termasuk salah satu tools yang sangat penting untuk mendorong produktivitas," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam paparannya, Sri Mulyani menyebut tax holiday telah dimanfaatkan sebanyak 176 wajib pajak sepanjang 2011 hingga Juni 2024. Melalui insentif ini, realisasi investasi yang dihasilkan mencapai Rp349,57 triliun dan US$479 juta.

Selanjutnya, tax allowance dimanfaatkan 223 wajib pajak sepanjang 2007 hingga Juni 2024. Investasi yang dihasilkan karena insentif tersebut senilai Rp84,57 triliun dan US$8,5 juta.

Setelahnya, ada 8 wajib pajak yang memanfaatkan investment allowance pada 2020 hingga Juni 2024, dengan realisasi investasi sekitar Rp530 miliar dan US$18,6 juta. Kemudian, sebanyak 7 wajib pajak memanfaatkan tax allowance dan 34 menikmati tax holiday di kawasan ekonomi khusus.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Terkait dengan insentif perpajakan di Indonesia, DDTC baru-baru ini juga telah merilis salah satu buku terbarunya, yaitu Panduan Insentif Perpajakan di Indonesia 2024. Publikasi ini merupakan buku ke-25 yang diterbitkan DDTC.

Selain realisasi insentif perpajakan, ada pula ulasan mengenai respons Komisi Yudisial terkait dengan pencalonan hakim agung yang ditolak DPR. Ada juga ulasan mengenai target tax ratio presiden terpilih Prabowo Subianto dan target pertumbuhan ekonomi 2025.

Berikut ini ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Realisasi Insentif Pajak Berbasis Biaya

Pemerintah juga memberikan insentif pajak berbasis biaya berupa supertax deduction untuk kegiatan vokasi dan litbang. Untuk supertax deduction vokasi telah dimanfaatkan 85 wajib pajak pada 2019 – Juni 2024. Estimasi biaya yang terealisasi dari kegiatan ini mencapai Rp1,16 triliun

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sementara itu, supertax deduction litbang telah dimanfaatkan oleh 28 wajib pajak pada 2020 hingga Juni 2024, dengan mencakup 9 fokus dan 38 tema litbang. Estimasi biaya yang terealisasi dari kegiatan ini senilai Rp1,34 triliun dan US$15,36 juta.

"Kami terus memonitor perkembangan sektor tersebut, termasuk kawasan ekonomi dan penggunaan super deduction di dalam mendorong produktivitas, baik untuk research maupun untuk pelatihan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (DDTCNews/CNN Indonesia)

Respons KY soal Pencalonan Hakim Agung yang Ditolak DPR

Komisi Yudisial menegaskan pengusulan 2 hakim Pengadilan Pajak untuk mengikuti fit and proper test sebagai calon hakim agung (CHA) tata usaha negara (TUN) khusus pajak sudah sesuai ketentuan dan tidak melanggar persyaratan yang berlaku.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan Komisi Yudisial (KY) memiliki diskresi dalam mengusulkan CHA TUN khusus pajak kepada Komisi III DPR.

"Dua CHA TUN khusus pajak yang tak memenuhi syarat tersebut merupakan keputusan pleno untuk melakukan kelonggaran persyaratan administrasi atau diskresi berdasarkan Pasal 22 UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan," tuturnya. (DDTCNews)

Reformasi Pajak Perlu Akomodasi Kepentingan dan Hak WP

Reformasi pajak perlu mengedepankan kepentingan serta hak-hak wajib pajak.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Founder DDTC Darussalam mengatakan perlindungan hak-hak wajib pajak semestinya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam reformasi pajak, baik pada bidang regulasi, proses bisnis, maupun organisasi.

"Kepentingan wajib pajak perlu lebih diperhatikan dan diakomodasi. Reformasi pajak semestinya bukan semata-mata untuk memperbesar tax ratio atau meningkatkan revenue,” katanya dalam DDTC Exclusive Gathering: Tax Update 2024 di Menara DDTC. (DDTCNews)

Apartemen Minim Manfaatkan Insentif PPN

Perpanjangan PPN yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% untuk rumah komersial hingga akhir tahun 2024 perlu didorong untuk pemasaran apartemen. Selama ini, insentif rumah bebas pajak itu belum banyak dimanfaatkan dalam pemasaran apartemen.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Senior Research Advisor Knight Frank Indonesia Syarifah Syaukat mengemukakan tercatat 22.000 unit hunian atau residensial yang terserap melalui skema PPN DTP sepanjang semester I (Januari-Juni) 2024.

Menurutnya, realisasi tersebut dinilai cukup baik untuk menggerakkan atau memberikan stimulan transaksi di sektor residensial. Akan tetapi, insentif fiskal itu masih lebih banyak dimanfaatkan untuk transaksi rumah tapak. (Kompas)

Target Pertumbuhan Ekonomi 2025 Disepakati 5,2 Persen

Komisi XI DPR dan pemerintah telah menyepakati target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% pada 2025. Target pertumbuhan ekonomi ini sama dengan yang diusulkan pemerintah dalam RAPBN 2025.

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Ketua Komisi XI Kahar Muzakir mengatakan target pertumbuhan ekonomi tersebut telah disepakati sebagai bagian dari asumsi dasar ekonomi makro, sasaran pembangunan, dan indikator pembangunan untuk APBN 2025.

"Pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkualitas yang dicapai melalui kebijakan dan program pemerintah harus ditunjukkan dengan kerangka kerja logis yang memperlihatkan keterkaitan indikator pembangunan nasional prioritas," ujarnya. (DDTCNews)

Jelang Penyatuan Atap, Pengadilan Pajak Harus Lindungi Hak WP

Proses pemindahan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung (MA) dinilai sebagai momentum untuk melakukan transformasi pada sistem peradilan pajak di Indonesia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Menurut Founder DDTC Danny Septriadi, transformasi diperlukan agar Pengadilan Pajak dapat berperan secara optimal sebagai badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.

"Ketika pemerintah dan DPR berfokus pada optimalisasi penerimaan pajak, lembaga yudikatif perlu hadir dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak wajib pajak," katanya dalam DDTC Exclusive Gathering: Tax Update 2024. (DDTCNews)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra