KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani Ungkap Peran Perguruan Tinggi dalam Kebijakan Perpajakan

Dian Kurniati | Selasa, 02 Juni 2020 | 17:09 WIB
Sri Mulyani Ungkap Peran Perguruan Tinggi dalam Kebijakan Perpajakan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan paparan. (tangkapan layar Youtube Kemenhub)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan sejumlah peran perguruan tinggi dalam perumusan kebijakan perpajakan yang diambil pemerintah.

Hal itu disampaikan saat menjadi pembicara kunci dalam seminar yang dihadiri beberapa rektor. Dalam seminar yang adakan Kementerian Perhubungan ini, Sri Mulyani menilai perguruan tinggi memiliki sumber daya cukup besar untuk memberi masukan dalam perumusan kebijakan pemerintah.

“Karena kita paham, adalah suatu kesia-siaan kalau kita tidak menggunakan resources yang luar biasa dari lingkungan akademis,” katanya dalam acara yang berlangsung melalui konferensi video tersebut, Selasa (6/5/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sri Mulyani memberi contoh kerja sama antara Kementerian Keuangan dan Institut Teknologi Bandung (ITB) dalam mendesain sistem teknologi informasi perpajakan di Indonesia. Dia menyebut ada banyak akademisi ITB yang berperan besar dalam mendesain sistem teknologi perpajakan yang berjalan saat ini.

Jika membicarakan kebijakan mengenai cukai, terutama terhadap produk hasil tembakau, Sri Mulyani telah lebih banyak melibatkan akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Dia menyebut Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah menjalin kerja sama dengan UGM untuk secara berkala meneliti potensi peredaran rokok ilegal di Indonesia. Demikian pula saat mengkaji besaran kenaikan cukai rokok.

Menurut Sri Mulyani, keterlibatan perguruan tinggi juga terlihat saat Badan Kebijakan Fiskal (BKF) akan merumuskan arah kebijakan makro, pajak, bea dan cukai, hingga belanja negara. Bahkan, saat pemerintah mengkaji kenaikan iuran BPJS Kesehatan, ada keterlibatan akademisi di dalamnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Perguruan-perguruan tinggi yang mempunyai reputasi dan kapasitas, selalu ikut membantu memformulasikan setiap kebijakan pemerintah," ujarnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan kerja sama dengan perguruan tinggi bahkan terjalin di setiap daerah di Indonesia. Oleh karena itu, dia mengajak Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melibatkan lebih banyak peran perguruan tinggi dalam merumuskan kebijakan di sektor transportasi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 Juni 2020 | 17:42 WIB

Kajian dari Perguruan Tinggi memang sudah seharusnya dipertimbangkan dan para akademisi diajak untuk berdiskusi, khususnya terkait bidang dan permasalahan strategis yang berkaitan dengan penerimaan negara ini.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak