KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani Ungkap Peran Perguruan Tinggi dalam Kebijakan Perpajakan

Dian Kurniati | Selasa, 02 Juni 2020 | 17:09 WIB
Sri Mulyani Ungkap Peran Perguruan Tinggi dalam Kebijakan Perpajakan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan paparan. (tangkapan layar Youtube Kemenhub)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan sejumlah peran perguruan tinggi dalam perumusan kebijakan perpajakan yang diambil pemerintah.

Hal itu disampaikan saat menjadi pembicara kunci dalam seminar yang dihadiri beberapa rektor. Dalam seminar yang adakan Kementerian Perhubungan ini, Sri Mulyani menilai perguruan tinggi memiliki sumber daya cukup besar untuk memberi masukan dalam perumusan kebijakan pemerintah.

“Karena kita paham, adalah suatu kesia-siaan kalau kita tidak menggunakan resources yang luar biasa dari lingkungan akademis,” katanya dalam acara yang berlangsung melalui konferensi video tersebut, Selasa (6/5/2020).

Baca Juga:
Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

Sri Mulyani memberi contoh kerja sama antara Kementerian Keuangan dan Institut Teknologi Bandung (ITB) dalam mendesain sistem teknologi informasi perpajakan di Indonesia. Dia menyebut ada banyak akademisi ITB yang berperan besar dalam mendesain sistem teknologi perpajakan yang berjalan saat ini.

Jika membicarakan kebijakan mengenai cukai, terutama terhadap produk hasil tembakau, Sri Mulyani telah lebih banyak melibatkan akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Dia menyebut Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah menjalin kerja sama dengan UGM untuk secara berkala meneliti potensi peredaran rokok ilegal di Indonesia. Demikian pula saat mengkaji besaran kenaikan cukai rokok.

Menurut Sri Mulyani, keterlibatan perguruan tinggi juga terlihat saat Badan Kebijakan Fiskal (BKF) akan merumuskan arah kebijakan makro, pajak, bea dan cukai, hingga belanja negara. Bahkan, saat pemerintah mengkaji kenaikan iuran BPJS Kesehatan, ada keterlibatan akademisi di dalamnya.

Baca Juga:
Gagal Upload Faktur dan Dapat Notifikasi Saved Invalid, Ini Solusinya

"Perguruan-perguruan tinggi yang mempunyai reputasi dan kapasitas, selalu ikut membantu memformulasikan setiap kebijakan pemerintah," ujarnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan kerja sama dengan perguruan tinggi bahkan terjalin di setiap daerah di Indonesia. Oleh karena itu, dia mengajak Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melibatkan lebih banyak peran perguruan tinggi dalam merumuskan kebijakan di sektor transportasi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 Juni 2020 | 17:42 WIB

Kajian dari Perguruan Tinggi memang sudah seharusnya dipertimbangkan dan para akademisi diajak untuk berdiskusi, khususnya terkait bidang dan permasalahan strategis yang berkaitan dengan penerimaan negara ini.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Januari 2025 | 17:15 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

Senin, 13 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Gagal Upload Faktur dan Dapat Notifikasi Saved Invalid, Ini Solusinya

Senin, 13 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Pbk atas Pembayaran Pajak Sebelum 2025 Bisa Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?

Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Senin, 13 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Senin, 13 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 115/2024

Aturan Baru Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini!

Senin, 13 Januari 2025 | 17:15 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

Senin, 13 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Ini Kata Apindo

Senin, 13 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Gagal Upload Faktur dan Dapat Notifikasi Saved Invalid, Ini Solusinya

Senin, 13 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Pbk atas Pembayaran Pajak Sebelum 2025 Bisa Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ingat! e-Registration Tak Lagi Bisa Diakses, Daftar NPWP Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC