KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani Ungkap Daftar Instrumen Perpajakan buat Genjot Ekspor UMKM

Dian Kurniati | Selasa, 20 April 2021 | 11:22 WIB
Sri Mulyani Ungkap Daftar Instrumen Perpajakan buat Genjot Ekspor UMKM

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan sejumlah instrumen fiskal yang diberikan pemerintah untuk mendorong ekspor produk-produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sri Mulyani mengatakan instrumen tersebut utamanya dari sisi perpajakan. Melalui Peraturan Pemerintah No.23/2019, tarif pajak penghasilan (PPh) final pada UMKM diturunkan menjadi 0,5%. Khusus dalam situasi pandemi Covid-19, saat ini, pajak tersebut ditanggung pemerintah.

"Pemerintah memberikan PPh final ditanggung pemerintah," katanya dalam Konferensi 500K Eksportir Baru, Selasa (20/4/2021).

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Sri Mulyani mengatakan UMKM dapat memanfaatkan insentif pajak tersebut untuk memperbaiki arus kasnya. Jika arus kas membaik, UMKM memiliki kesempatan untuk terus berproduksi dan memasarkan produknya, termasuk ke pasar ekspor.

Kemudian, Ditjen Pajak (DJP) memiliki layanan pengembangan usaha atau Business Development Service (BDS) untuk memperluas akses bisnis UMKM secara berkesinambungan. Di sisi lain, program tersebut juga untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak pelaku UMKM.

Sementara melalui Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), pemerintah memberikan berbagai kemudahan untuk dorongan ekspor, terutama pada UMKM dan industri kecil dan menengah (IKM) pemegang fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Mereka akan mendapatkan fasilitas seperti pembebasan bea masuk, pembebasan PPh Pasal 22 impor, serta pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tidak dipungut khusus pada bahan baku yang akan diolah untuk tujuan ekspor.

Nilai ekspor dari KITE pada 2020 tercatat mencapai US$23,1 juta dengan nilai impor US$5,23 juta. Penggunaan fasilitas KITE tercatat ada di 98 lokasi di Indonesia dan telah menciptakan 15.000 lapangan kerja.

Seperti DJP, DJBC juga menyediakan layanan khusus berupa klinik ekspor untuk mendorong UMKM dan IKM memulai ekspor. Klinik ekspor ada di setiap kantor vertikal DJBC untuk menjadi rumah inkubator agar produk UMKM dan IKM bisa segera diekspor.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Soal permodalan, Ditjen Perbendaharaan membuka peluang akses tambahan modal bagi UMKM melalui transfer ke pemerintah dan memberikan dana insentif. Kemudian ada subsidi bunga kredit, penempatan dana di perbankan, restrukturisasi pinjaman UMKM, serta iuran penjaminan kredit ditanggung pemerintah.

"Pemerintah juga memberikan pembiayaan investasi melalui Kementerian Koperasi UKM dan LPDB [Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan UMKM]," ujarnya.

Dengan berbagai upaya tersebut, dia optimistis akan ada 500.000 eksportir UMKM baru pada 2030. Menurutnya, ekspor menjadi gambaran kegiatan perekonomian, sebagai turunan dari kemampuan inovasi, produktivitas, dan kualitas sumber daya di Indonesia. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan