KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani Ungkap Daftar Instrumen Perpajakan buat Genjot Ekspor UMKM

Dian Kurniati | Selasa, 20 April 2021 | 11:22 WIB
Sri Mulyani Ungkap Daftar Instrumen Perpajakan buat Genjot Ekspor UMKM

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan sejumlah instrumen fiskal yang diberikan pemerintah untuk mendorong ekspor produk-produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sri Mulyani mengatakan instrumen tersebut utamanya dari sisi perpajakan. Melalui Peraturan Pemerintah No.23/2019, tarif pajak penghasilan (PPh) final pada UMKM diturunkan menjadi 0,5%. Khusus dalam situasi pandemi Covid-19, saat ini, pajak tersebut ditanggung pemerintah.

"Pemerintah memberikan PPh final ditanggung pemerintah," katanya dalam Konferensi 500K Eksportir Baru, Selasa (20/4/2021).

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sri Mulyani mengatakan UMKM dapat memanfaatkan insentif pajak tersebut untuk memperbaiki arus kasnya. Jika arus kas membaik, UMKM memiliki kesempatan untuk terus berproduksi dan memasarkan produknya, termasuk ke pasar ekspor.

Kemudian, Ditjen Pajak (DJP) memiliki layanan pengembangan usaha atau Business Development Service (BDS) untuk memperluas akses bisnis UMKM secara berkesinambungan. Di sisi lain, program tersebut juga untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak pelaku UMKM.

Sementara melalui Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), pemerintah memberikan berbagai kemudahan untuk dorongan ekspor, terutama pada UMKM dan industri kecil dan menengah (IKM) pemegang fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Mereka akan mendapatkan fasilitas seperti pembebasan bea masuk, pembebasan PPh Pasal 22 impor, serta pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tidak dipungut khusus pada bahan baku yang akan diolah untuk tujuan ekspor.

Nilai ekspor dari KITE pada 2020 tercatat mencapai US$23,1 juta dengan nilai impor US$5,23 juta. Penggunaan fasilitas KITE tercatat ada di 98 lokasi di Indonesia dan telah menciptakan 15.000 lapangan kerja.

Seperti DJP, DJBC juga menyediakan layanan khusus berupa klinik ekspor untuk mendorong UMKM dan IKM memulai ekspor. Klinik ekspor ada di setiap kantor vertikal DJBC untuk menjadi rumah inkubator agar produk UMKM dan IKM bisa segera diekspor.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Soal permodalan, Ditjen Perbendaharaan membuka peluang akses tambahan modal bagi UMKM melalui transfer ke pemerintah dan memberikan dana insentif. Kemudian ada subsidi bunga kredit, penempatan dana di perbankan, restrukturisasi pinjaman UMKM, serta iuran penjaminan kredit ditanggung pemerintah.

"Pemerintah juga memberikan pembiayaan investasi melalui Kementerian Koperasi UKM dan LPDB [Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan UMKM]," ujarnya.

Dengan berbagai upaya tersebut, dia optimistis akan ada 500.000 eksportir UMKM baru pada 2030. Menurutnya, ekspor menjadi gambaran kegiatan perekonomian, sebagai turunan dari kemampuan inovasi, produktivitas, dan kualitas sumber daya di Indonesia. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha