PMK 85/2020

Sri Mulyani Ubah PMK Subsidi Bunga UMKM, Peran BPKP Diperluas

Muhamad Wildan | Jumat, 10 Juli 2020 | 18:28 WIB
Sri Mulyani Ubah PMK Subsidi Bunga UMKM, Peran BPKP Diperluas

Ilustrasi. Pekerja mengemas kerupuk kulit di salah satu UMKM di Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Rabu (10/6/2020). Pelaku usaha mengaku, produksi kerupuk kulit berbahan dasar kulit sapi dan kulit kerbau sejak tiga bulan terakhir menurun hingga 70 persen karena terkendala bahan baku. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Baru berlaku sebulan, Kementerian Keuangan langsung merevisi tata cara pemberian subsidi bunga bagi UMKM.

Revisi tertuang dalam PMK 85/2020 yang secara langsung mencabut PMK 65/2020. Beleid ini berlaku mulai 8 Juli 2020. Pada bagian pertimbangan dinyatakan revisi dilakukan untuk mempercepat penyaluran subsidi bunga.

“Untuk simplifikasi skema pelaksanaan pemberian subsidi bunga/subsidi margin, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap tata cara pemberian subsidi bunga/subsidi margin,” demikian bunyi penggalan bagian pertimbangan dalam PMK 85/2020, dikutip pada Jumat (10/7/2020).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Akibat simplifikasi tersebut, jumlah pasal dalam PMK yang baru berkurang drastis. Dalam aturan terdahulu, ada 45. Sekarang, tinggal 29 pasal saja. Pada Pasal 1 yang menjabarkan mengenai ketentuan umum, terdapat definisi-definisi yang dihapuskan seperti rekening virtual, rekening dana subsidi bunga, maker, checker, approver, dan cash management system (CMS).

Namun, pada PMK 85/2020 ini, pemerintah melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam mekanisme pemberian subsidi bunga kepada UMKM.

Sesuai Pasal 13, data debitur yang diberikan oleh lembaga penyalur kredit program pemerintah yang berbentuk BUMN direviu atau diaudit oleh BPKP atas permintaan Menteri Keuangan. Pada Pasal 20 juga dinyatakan Menteri Keuangan dapat mengajukan permintaan audit bulanan atas pencairan subsidi bunga kepada BPKP.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BPKP juga bersinergi dengan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), pemimpin kementerian atau lembaga, dan pemda dalam pelaksanaan pengawasan subsidi bunga. Temuan dari pengawasan bakal ditindaklanjuti oleh Kejaksaan.

Hal ini bukan berarti BPKP sama sekali tidak dilibatkan dalam urusan subsidi bunga pada PMK 65/2020. Hanya saja, peranan BPKP jauh lebih penting dan luas pada PMK No. 85/2020 ini dibandingkan PMK sebelumnya.

Kuasa pengguna anggaran penyaluran subsidi bunga (KPA Penyaluran) juga langsung ditunjuk melalui PMK 85/2020. Mereka adalah Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, Sekretaris Kementerian BUMN, dan Direktur Sistem Manajemen Investasi Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

KPA Penyaluran yang ditunjuk tersebut bertanggung jawab atas beban daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) bagian anggaran 999.07 (pengelolaan belanja subsidi) di kementerian masing-masing.

Pada PMK yang terdahulu, Menteri Keuangan selaku pengguna anggaran menetapkan pejabat KPA Penyaluran melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK), tidak langsung melalui PMK. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?