PMK 85/2020

Sri Mulyani Ubah PMK Subsidi Bunga UMKM, Peran BPKP Diperluas

Muhamad Wildan | Jumat, 10 Juli 2020 | 18:28 WIB
Sri Mulyani Ubah PMK Subsidi Bunga UMKM, Peran BPKP Diperluas

Ilustrasi. Pekerja mengemas kerupuk kulit di salah satu UMKM di Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Rabu (10/6/2020). Pelaku usaha mengaku, produksi kerupuk kulit berbahan dasar kulit sapi dan kulit kerbau sejak tiga bulan terakhir menurun hingga 70 persen karena terkendala bahan baku. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Baru berlaku sebulan, Kementerian Keuangan langsung merevisi tata cara pemberian subsidi bunga bagi UMKM.

Revisi tertuang dalam PMK 85/2020 yang secara langsung mencabut PMK 65/2020. Beleid ini berlaku mulai 8 Juli 2020. Pada bagian pertimbangan dinyatakan revisi dilakukan untuk mempercepat penyaluran subsidi bunga.

“Untuk simplifikasi skema pelaksanaan pemberian subsidi bunga/subsidi margin, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap tata cara pemberian subsidi bunga/subsidi margin,” demikian bunyi penggalan bagian pertimbangan dalam PMK 85/2020, dikutip pada Jumat (10/7/2020).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Akibat simplifikasi tersebut, jumlah pasal dalam PMK yang baru berkurang drastis. Dalam aturan terdahulu, ada 45. Sekarang, tinggal 29 pasal saja. Pada Pasal 1 yang menjabarkan mengenai ketentuan umum, terdapat definisi-definisi yang dihapuskan seperti rekening virtual, rekening dana subsidi bunga, maker, checker, approver, dan cash management system (CMS).

Namun, pada PMK 85/2020 ini, pemerintah melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam mekanisme pemberian subsidi bunga kepada UMKM.

Sesuai Pasal 13, data debitur yang diberikan oleh lembaga penyalur kredit program pemerintah yang berbentuk BUMN direviu atau diaudit oleh BPKP atas permintaan Menteri Keuangan. Pada Pasal 20 juga dinyatakan Menteri Keuangan dapat mengajukan permintaan audit bulanan atas pencairan subsidi bunga kepada BPKP.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

BPKP juga bersinergi dengan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), pemimpin kementerian atau lembaga, dan pemda dalam pelaksanaan pengawasan subsidi bunga. Temuan dari pengawasan bakal ditindaklanjuti oleh Kejaksaan.

Hal ini bukan berarti BPKP sama sekali tidak dilibatkan dalam urusan subsidi bunga pada PMK 65/2020. Hanya saja, peranan BPKP jauh lebih penting dan luas pada PMK No. 85/2020 ini dibandingkan PMK sebelumnya.

Kuasa pengguna anggaran penyaluran subsidi bunga (KPA Penyaluran) juga langsung ditunjuk melalui PMK 85/2020. Mereka adalah Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, Sekretaris Kementerian BUMN, dan Direktur Sistem Manajemen Investasi Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

KPA Penyaluran yang ditunjuk tersebut bertanggung jawab atas beban daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) bagian anggaran 999.07 (pengelolaan belanja subsidi) di kementerian masing-masing.

Pada PMK yang terdahulu, Menteri Keuangan selaku pengguna anggaran menetapkan pejabat KPA Penyaluran melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK), tidak langsung melalui PMK. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu