PMK 70/2020

Sri Mulyani: Uang Negara Rp30 Triliun Ditempatkan di Bank Himbara

Dian Kurniati | Rabu, 24 Juni 2020 | 15:07 WIB
Sri Mulyani: Uang Negara Rp30 Triliun Ditempatkan di Bank Himbara

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan pers. (tangkapan layar Youtube Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan mulai menempatkan uang negara kepada bank umum untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional pascapandemi virus Corona.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dalam tahap awal, uang negara senilai Rp30 triliun akan ditempatkan di bank umum anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Penempatan dana digunakan sebagai tambahan kredit modal kerja untuk pelaku usaha yang terdampak pandemi virus Corona.

"Untuk dana pertama ini kita tetapkan Rp30 triliun yang akan ditempatkan di bank-bank Himbara," katanya melalui konferensi video, Rabu (24/6/2020).

Baca Juga:
Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Sri Mulyani menjelaskan ketentuan penempatan uang negara ke bank umum itu telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/PMK.05/2020. Simak artikel ‘Sri Mulyani Terbitkan PMK Penempatan Uang Negara pada Bank Umum’.

Sri Mulyani mengatakan dana yang ditempatkan pada bank umum tersebut berasal dari uang pemerintah yang selama ini disimpan di Bank Indonesia (BI). Dia juga telah mengirim surat kepada Gubernur BI Perry Warjiyo agar memindahkan uang itu kepada bank Himbara.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu berharap perbankan bisa terus mengakselerasi pemberian kredit untuk memulihkan sektor riil. Dia pun melarang perbankan menggunakan uang itu untuk membeli surat berharga negara dan membeli bertransaksi valuta asing. Simak artikel ‘Ini Kriteria Bank Umum yang Bisa Jadi Mitra Penempatan Uang Negara’.

Baca Juga:
DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Sri Mulyani menyebut Kementerian Keuangan yang diwakili Dirjen Perbendaharaan akan segera melakukan perjanjian kerja sama dengan para pimpinan bank Himbara untuk menandai penempatan dana pemerintah di perbankan. Presiden Joko Widodo juga telah menugaskan Menteri BUMN Erick Thohir untuk mengawasi penggunaan uang pemerintah tersebut.

"Tujuannya, seperti yang Bapak Presiden tekankan, khusus untuk mendorong ekonomi dan sektor riil agar kembali pulih," ujarnya.

Bank Himbara yang mendapatkan penempatan uang negara itu diwajibkan memberikan remunerasi kepada pemerintah berupa bunga atau imbal hasil. Besarannya sama seperti bunga deposito yang diperoleh pemerintah dari BI, yakni 80% dari BI 7-Day Repo Rate. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI