PMK 70/2020

Sri Mulyani: Uang Negara Rp30 Triliun Ditempatkan di Bank Himbara

Dian Kurniati | Rabu, 24 Juni 2020 | 15:07 WIB
Sri Mulyani: Uang Negara Rp30 Triliun Ditempatkan di Bank Himbara

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan pers. (tangkapan layar Youtube Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan mulai menempatkan uang negara kepada bank umum untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional pascapandemi virus Corona.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dalam tahap awal, uang negara senilai Rp30 triliun akan ditempatkan di bank umum anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Penempatan dana digunakan sebagai tambahan kredit modal kerja untuk pelaku usaha yang terdampak pandemi virus Corona.

"Untuk dana pertama ini kita tetapkan Rp30 triliun yang akan ditempatkan di bank-bank Himbara," katanya melalui konferensi video, Rabu (24/6/2020).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Sri Mulyani menjelaskan ketentuan penempatan uang negara ke bank umum itu telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/PMK.05/2020. Simak artikel ‘Sri Mulyani Terbitkan PMK Penempatan Uang Negara pada Bank Umum’.

Sri Mulyani mengatakan dana yang ditempatkan pada bank umum tersebut berasal dari uang pemerintah yang selama ini disimpan di Bank Indonesia (BI). Dia juga telah mengirim surat kepada Gubernur BI Perry Warjiyo agar memindahkan uang itu kepada bank Himbara.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu berharap perbankan bisa terus mengakselerasi pemberian kredit untuk memulihkan sektor riil. Dia pun melarang perbankan menggunakan uang itu untuk membeli surat berharga negara dan membeli bertransaksi valuta asing. Simak artikel ‘Ini Kriteria Bank Umum yang Bisa Jadi Mitra Penempatan Uang Negara’.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sri Mulyani menyebut Kementerian Keuangan yang diwakili Dirjen Perbendaharaan akan segera melakukan perjanjian kerja sama dengan para pimpinan bank Himbara untuk menandai penempatan dana pemerintah di perbankan. Presiden Joko Widodo juga telah menugaskan Menteri BUMN Erick Thohir untuk mengawasi penggunaan uang pemerintah tersebut.

"Tujuannya, seperti yang Bapak Presiden tekankan, khusus untuk mendorong ekonomi dan sektor riil agar kembali pulih," ujarnya.

Bank Himbara yang mendapatkan penempatan uang negara itu diwajibkan memberikan remunerasi kepada pemerintah berupa bunga atau imbal hasil. Besarannya sama seperti bunga deposito yang diperoleh pemerintah dari BI, yakni 80% dari BI 7-Day Repo Rate. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak