KEBIJAKAN ANGGARAN

Sri Mulyani Turunkan Batas Maksimal Defisit APBD

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Oktober 2016 | 10:59 WIB
Sri Mulyani Turunkan Batas Maksimal Defisit APBD

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menurunkan batas maksimal kumulatif defisit APBD 2016 dari sebelumnya 0,3% menjadi 0,1% dari proyeksi Produk Domestik Bruto (PDB).

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.07/2016 yang diterbitkan per tanggal 18 Oktober 2016. Terbitnya PMK tersebut dalam rangka pengendalian dan pengamanan pelaksanaan APBN-P tahun 2016.

Defisit APBD ini merupakan defisit yang dibiayai dari pinjaman daerah. Batas maksimal kumulatif pinjaman daerah tahun 2016 juga mengalami penurunan 0,2%, sebelumnya senilai 0,3% menjadi 0,1% dari PDB tahun 2016.

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Pada PMK tersebut, batas maksimal defisit APBD 2016 berdasarkan kapasitas fiskal yakni untuk kategori tertinggi sekitar 1,6% dari proyeksi pendapatan daerah tahun 2016. Sedangkan untuk kategori terendah senilai 1,3% dari perkiraan pendapatan daerah tahun 2016.

Batas maksimal ini mengalami penurunan dari peraturan sebelumnya yaitu untuk kategori sangat tinggi sebesar 6% dari perkiraan pendapatan daerah 2016. Sedangkan untuk kategori terendah hingga 3% dari perkiraan pendapatan daerah 2016.

Salah satu alasan pemerintah memutuskan untuk menekan batas defisit ABPD adalah karena defisit anggaran dalam APBN diproyeksikan mencapai kisaran 2,5%-2,7% terhadap PDB pada akhir 2016.

Baca Juga:
Tekan Defisit APBN, Oposisi di Negara Ini Usulkan Pajak Kekayaan

Proyeksi defisit anggaran ini mendekati batas aman yang diperkenankan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 mengenai Keuangan Negara yaitu 3% terhadap PDB.

Salinan peraturan juga memastikan pelampauan batas maksimal defisit APBD harus mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan