JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menurunkan batas maksimal kumulatif defisit APBD 2016 dari sebelumnya 0,3% menjadi 0,1% dari proyeksi Produk Domestik Bruto (PDB).
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.07/2016 yang diterbitkan per tanggal 18 Oktober 2016. Terbitnya PMK tersebut dalam rangka pengendalian dan pengamanan pelaksanaan APBN-P tahun 2016.
Defisit APBD ini merupakan defisit yang dibiayai dari pinjaman daerah. Batas maksimal kumulatif pinjaman daerah tahun 2016 juga mengalami penurunan 0,2%, sebelumnya senilai 0,3% menjadi 0,1% dari PDB tahun 2016.
Pada PMK tersebut, batas maksimal defisit APBD 2016 berdasarkan kapasitas fiskal yakni untuk kategori tertinggi sekitar 1,6% dari proyeksi pendapatan daerah tahun 2016. Sedangkan untuk kategori terendah senilai 1,3% dari perkiraan pendapatan daerah tahun 2016.
Batas maksimal ini mengalami penurunan dari peraturan sebelumnya yaitu untuk kategori sangat tinggi sebesar 6% dari perkiraan pendapatan daerah 2016. Sedangkan untuk kategori terendah hingga 3% dari perkiraan pendapatan daerah 2016.
Salah satu alasan pemerintah memutuskan untuk menekan batas defisit ABPD adalah karena defisit anggaran dalam APBN diproyeksikan mencapai kisaran 2,5%-2,7% terhadap PDB pada akhir 2016.
Proyeksi defisit anggaran ini mendekati batas aman yang diperkenankan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 mengenai Keuangan Negara yaitu 3% terhadap PDB.
Salinan peraturan juga memastikan pelampauan batas maksimal defisit APBD harus mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.