EFEK VIRUS CORONA

Sri Mulyani Tunda Penyaluran DAU 353 Daerah, Ini Alasannya

Dian Kurniati | Senin, 11 Mei 2020 | 09:44 WIB
Sri Mulyani Tunda Penyaluran DAU 353 Daerah, Ini Alasannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar di Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menjatuhkan sanksi berupa penundaan transfer dana alokasi umum (DAU) pada 353 daerah karena belum menyesuaikan realokasi APBD terkait penanganan Covid-19 sesuai instruksi.

Sri Mulyani mengatakan 353 daerah tersebut tidak melakukan realokasi sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Menkeu dan Mendagri. Oleh karena itu, daerah-daerah tersebut akan mendapatkan sanksi penundaan DAU sebanyak 35%.

“Kita berharap mereka segera melakukan perubahan APBD-nya di dalam rangka penanganan Covid-19,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Untuk penyesuaian APBD, lanjut dia, ada instruksi yang spesifik. Salah satunya adalah terkait penurunan belanja barang minimal 50%. Hal yang sama juga berlaku untuk belanja modal, yaitu pengurangan minimal 50%.

Sri Mulyani mengatakan laporan penyesuaian APBD untuk penanganan pandemi virus Corona per Jumat (8/5/2020) siang telah disampaikan oleh 479 daerah. Masih ada 64 daerah yang belum menyampaikan laporan penyesuaian APBD. Sebanyak 189 daerah masih belum memenuhi kriteria.

Kriteria yang dimaksud meliputi pemenuhan realisasi barang/jasa dan belanja modal minimal 50%, serta memperhatikan kemampuan APBD, penurunan PAD, dan perkembangan pandemi di wilayahnya.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Pada pemda yang disanksi penundaan DAU, Sri Mulyani akan menyalurkannya kembali setelah dilakukan perbaikan laporan perubahan APBD. "Kami [Kemenkeu dan Kemendagri] akan terus memonitoring mengenai hal ini," ujar Sri Mulyani.

Dengan penyesuaian APBD hingga hari ini, telah terjadi perubahan komposisi pada belanja daerah. Pada belanja barang/jasa terjadi penurunan dari 24,87% menjadi 20,86%, sedangkan belanja modal turun dari 18,16% menjadi 12,89%.

Adapun total belanja yang direalokasi dan refocusing para pemda mencapai Rp51,09 triliun. Alokasinya untuk bidang kesehatan atau penanganan pandemi Rp22,34 triliun, jaring pengaman sosial Rp18.88 triliun, dan penanganan dampak ekonomi Rp9,88 triliun.

"Ini di luar yang dikeluarkan pemerintah pusat untuk penanganan Covid," kata Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN