KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Tidak Ada Perubahan Kebijakan PTKP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Juli 2017 | 10:59 WIB
Sri Mulyani: Tidak Ada Perubahan Kebijakan PTKP

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sebelumnya melemparkan gagasan terkait perubahan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Batas penghasilan kena pajak pun rencananya akan diturunkan agar jumlah basis pajak mengalami peningkatan.

Saat ini, batas gaji bebas pajak di Indonesia adalah sebesar Rp54 juta setahun atau Rp4,5 juta per bulan. Batasan tersebut telah naik dari semula Rp3 juta per bulan atau Rp36 juta setahun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, hingga saat ini belum ada perubahan kebijakan terkait PTKP. Artinya, batas penghasilan tidak kena pajak masih berada pada level Rp54 juta per tahun.

Baca Juga:
Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

"Tidak ada apa-apa mengenai PTKP, tidak ada perubahan kebijakan PTKP," kata Sri Mulyani dengan nada tegas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/7).

Kebijakan PTKP ini pun juga tidak dibahas dalam Sidang Kabinet Paripurna pada Senin (24/7). Pembahasan ini fokus pada sektor Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.

"Itu tidak ada pembahasan mengenai itu dan itu belum ada apa-apa," ujarnya.

Baca Juga:
April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Sebelum mengikuti Sidang Kabinet Paripurna, Sri Mulyani pagi tadi menghadiri breakfast meeting dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Namun, pertemuan ini juga tak secara khusus membahas PTKP, melainkan hanya membahas keadaan ekonomi terkini.

"Itu juga membahas mengenai ekonomi terkini, apakah ekonominya, denyutnya membaik, apakah ada indikator yang perlu diwaspadai," tutup Sri Mulyani.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengakui sejauh ini tidak ada pembahasan yang lebih terperinci untuk merubah batasan PTKP baik menaikkan maupun menurunkannya, sehingga ketentuan PTKP masih berdasarkan aturan yang telah berlaku saat ini. "Kami enggak ada pembahasan PTKP," katanya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan