KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Tidak Ada Perubahan Kebijakan PTKP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Juli 2017 | 10:59 WIB
Sri Mulyani: Tidak Ada Perubahan Kebijakan PTKP

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sebelumnya melemparkan gagasan terkait perubahan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Batas penghasilan kena pajak pun rencananya akan diturunkan agar jumlah basis pajak mengalami peningkatan.

Saat ini, batas gaji bebas pajak di Indonesia adalah sebesar Rp54 juta setahun atau Rp4,5 juta per bulan. Batasan tersebut telah naik dari semula Rp3 juta per bulan atau Rp36 juta setahun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, hingga saat ini belum ada perubahan kebijakan terkait PTKP. Artinya, batas penghasilan tidak kena pajak masih berada pada level Rp54 juta per tahun.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli, India Naikkan Threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak

"Tidak ada apa-apa mengenai PTKP, tidak ada perubahan kebijakan PTKP," kata Sri Mulyani dengan nada tegas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/7).

Kebijakan PTKP ini pun juga tidak dibahas dalam Sidang Kabinet Paripurna pada Senin (24/7). Pembahasan ini fokus pada sektor Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.

"Itu tidak ada pembahasan mengenai itu dan itu belum ada apa-apa," ujarnya.

Baca Juga:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Sebelum mengikuti Sidang Kabinet Paripurna, Sri Mulyani pagi tadi menghadiri breakfast meeting dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Namun, pertemuan ini juga tak secara khusus membahas PTKP, melainkan hanya membahas keadaan ekonomi terkini.

"Itu juga membahas mengenai ekonomi terkini, apakah ekonominya, denyutnya membaik, apakah ada indikator yang perlu diwaspadai," tutup Sri Mulyani.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengakui sejauh ini tidak ada pembahasan yang lebih terperinci untuk merubah batasan PTKP baik menaikkan maupun menurunkannya, sehingga ketentuan PTKP masih berdasarkan aturan yang telah berlaku saat ini. "Kami enggak ada pembahasan PTKP," katanya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha