KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Tidak Ada Perubahan Kebijakan PTKP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Juli 2017 | 10:59 WIB
Sri Mulyani: Tidak Ada Perubahan Kebijakan PTKP

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sebelumnya melemparkan gagasan terkait perubahan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Batas penghasilan kena pajak pun rencananya akan diturunkan agar jumlah basis pajak mengalami peningkatan.

Saat ini, batas gaji bebas pajak di Indonesia adalah sebesar Rp54 juta setahun atau Rp4,5 juta per bulan. Batasan tersebut telah naik dari semula Rp3 juta per bulan atau Rp36 juta setahun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, hingga saat ini belum ada perubahan kebijakan terkait PTKP. Artinya, batas penghasilan tidak kena pajak masih berada pada level Rp54 juta per tahun.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

"Tidak ada apa-apa mengenai PTKP, tidak ada perubahan kebijakan PTKP," kata Sri Mulyani dengan nada tegas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/7).

Kebijakan PTKP ini pun juga tidak dibahas dalam Sidang Kabinet Paripurna pada Senin (24/7). Pembahasan ini fokus pada sektor Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.

"Itu tidak ada pembahasan mengenai itu dan itu belum ada apa-apa," ujarnya.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Sebelum mengikuti Sidang Kabinet Paripurna, Sri Mulyani pagi tadi menghadiri breakfast meeting dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Namun, pertemuan ini juga tak secara khusus membahas PTKP, melainkan hanya membahas keadaan ekonomi terkini.

"Itu juga membahas mengenai ekonomi terkini, apakah ekonominya, denyutnya membaik, apakah ada indikator yang perlu diwaspadai," tutup Sri Mulyani.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengakui sejauh ini tidak ada pembahasan yang lebih terperinci untuk merubah batasan PTKP baik menaikkan maupun menurunkannya, sehingga ketentuan PTKP masih berdasarkan aturan yang telah berlaku saat ini. "Kami enggak ada pembahasan PTKP," katanya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN