PMK 189/2020

Sri Mulyani Terbitkan PMK Baru Soal Penagihan Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Desember 2020 | 12:10 WIB
Sri Mulyani Terbitkan PMK Baru Soal Penagihan Pajak

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan No.189/PMK.03/2020. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru mengenai tata cara pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan No.189/PMK.03/2020. Salah satu pertimbangan diterbitkannya PMK ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tindakan penagihan pajak dan simplifikasi peraturan perundang-undangan.

“Diperlukan pengaturan baru mengenai tata cara penagihan pajak,” demikian bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam PMK tersebut, dikutip pada Kamis (3/12/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Beleid ini juga dimaksudkan untuk menjamin pemenuhan hak dan kewajiban bagi penanggung pajak dan Ditjen Pajak (DJP) guna pelaksanaan penagihan pajak. Dengan demikian, diperlukan pengaturan mengenai tata cara penagihan pajak yang tepat dan berimbang.

Kemudian, pertimbangan lainnya adalah untuk meningkatkan kemudahan, keseragaman pelaksanaan tindakan penagihan pajak. Oleh karena itu, diperlukan penyederhanaan administrasi tindakan penagihan pajak bagi DJP dan penanggung pajak.

Selain itu ketentuan mengenai tata cara pemblokiran dan penyitaan harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada bank untuk penagihan pajak dengan surat paksa, yang diatur dalam KMK 563/KMK.04/2020 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan administrasi perpajakan.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan penagihan dengan surat paksa dan pelaksanaan penagihan seketika dan sekaligus, yang diatur dalam PMK 24/PMK.03/2008 s.t.d.d. PMK 85/PMK.03/2010 juga dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan administrasi perpajakan.

Pada saat PMK 189/PMK.03/2020 berlaku, KMK 563/KMK.04/2020, PMK 24/PMK.03/2008, dan PMK 85/PMK.03/2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Adapun PMK tersebut berlaku sejak 27 November 2020.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 86, saat PMK 189/PMK.03/2020 berlaku, terhadap surat daftar, formulir dan laporan yang telah diterbitkan dalam rangka penagihan pajak sebelum 27 November 2020 dinyatakan tetap berlaku dan tetap dapat digunakan untuk tindakan penagihan pajak selanjutnya.

Baca Juga:
Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Kemudian, tindakan penagihan pajak yang telah dilakukan sampai dengan pelaksanaan pencegahan –tetapi belum dilakukan upaya penyitaan dan penjualan barang sitaan secara lelang atau penggunaan, penjualan, dan/ atau pemindahbukuan barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang – ditindaklanjuti dengan tindakan penagihan yang belum dilakukan sesuai dengan urutan tindakan penagihan berdasarkan PMK 189/PMK.03/2020.

Selanjutnya, tindakan penagihan pajak yang telah dilakukan sampai dengan pelaksanaan penyanderaan – tetapi belum dilakukan upaya penyitaan dan penjualan barang sitaan secara lelang atau penggunaan, penjualan, dan/ atau pemindahbukuan barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang, dan/atau pencegahan – ditindaklanjuti dengan tindakan penagihan yang belum dilakukan sesuai dengan urutan tindakan penagihan berdasarkan PMK 189/PMK.03/2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan