PMK 189/2020

Sri Mulyani Terbitkan PMK Baru Soal Penagihan Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Desember 2020 | 12:10 WIB
Sri Mulyani Terbitkan PMK Baru Soal Penagihan Pajak

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan No.189/PMK.03/2020. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru mengenai tata cara pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan No.189/PMK.03/2020. Salah satu pertimbangan diterbitkannya PMK ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tindakan penagihan pajak dan simplifikasi peraturan perundang-undangan.

“Diperlukan pengaturan baru mengenai tata cara penagihan pajak,” demikian bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam PMK tersebut, dikutip pada Kamis (3/12/2020).

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Beleid ini juga dimaksudkan untuk menjamin pemenuhan hak dan kewajiban bagi penanggung pajak dan Ditjen Pajak (DJP) guna pelaksanaan penagihan pajak. Dengan demikian, diperlukan pengaturan mengenai tata cara penagihan pajak yang tepat dan berimbang.

Kemudian, pertimbangan lainnya adalah untuk meningkatkan kemudahan, keseragaman pelaksanaan tindakan penagihan pajak. Oleh karena itu, diperlukan penyederhanaan administrasi tindakan penagihan pajak bagi DJP dan penanggung pajak.

Selain itu ketentuan mengenai tata cara pemblokiran dan penyitaan harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada bank untuk penagihan pajak dengan surat paksa, yang diatur dalam KMK 563/KMK.04/2020 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan administrasi perpajakan.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan penagihan dengan surat paksa dan pelaksanaan penagihan seketika dan sekaligus, yang diatur dalam PMK 24/PMK.03/2008 s.t.d.d. PMK 85/PMK.03/2010 juga dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan administrasi perpajakan.

Pada saat PMK 189/PMK.03/2020 berlaku, KMK 563/KMK.04/2020, PMK 24/PMK.03/2008, dan PMK 85/PMK.03/2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Adapun PMK tersebut berlaku sejak 27 November 2020.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 86, saat PMK 189/PMK.03/2020 berlaku, terhadap surat daftar, formulir dan laporan yang telah diterbitkan dalam rangka penagihan pajak sebelum 27 November 2020 dinyatakan tetap berlaku dan tetap dapat digunakan untuk tindakan penagihan pajak selanjutnya.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Kemudian, tindakan penagihan pajak yang telah dilakukan sampai dengan pelaksanaan pencegahan –tetapi belum dilakukan upaya penyitaan dan penjualan barang sitaan secara lelang atau penggunaan, penjualan, dan/ atau pemindahbukuan barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang – ditindaklanjuti dengan tindakan penagihan yang belum dilakukan sesuai dengan urutan tindakan penagihan berdasarkan PMK 189/PMK.03/2020.

Selanjutnya, tindakan penagihan pajak yang telah dilakukan sampai dengan pelaksanaan penyanderaan – tetapi belum dilakukan upaya penyitaan dan penjualan barang sitaan secara lelang atau penggunaan, penjualan, dan/ atau pemindahbukuan barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang, dan/atau pencegahan – ditindaklanjuti dengan tindakan penagihan yang belum dilakukan sesuai dengan urutan tindakan penagihan berdasarkan PMK 189/PMK.03/2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!