PMK 189/2020

Sri Mulyani Terbitkan PMK Baru Soal Penagihan Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Desember 2020 | 12:10 WIB
Sri Mulyani Terbitkan PMK Baru Soal Penagihan Pajak

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan No.189/PMK.03/2020. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru mengenai tata cara pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan No.189/PMK.03/2020. Salah satu pertimbangan diterbitkannya PMK ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tindakan penagihan pajak dan simplifikasi peraturan perundang-undangan.

“Diperlukan pengaturan baru mengenai tata cara penagihan pajak,” demikian bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam PMK tersebut, dikutip pada Kamis (3/12/2020).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Beleid ini juga dimaksudkan untuk menjamin pemenuhan hak dan kewajiban bagi penanggung pajak dan Ditjen Pajak (DJP) guna pelaksanaan penagihan pajak. Dengan demikian, diperlukan pengaturan mengenai tata cara penagihan pajak yang tepat dan berimbang.

Kemudian, pertimbangan lainnya adalah untuk meningkatkan kemudahan, keseragaman pelaksanaan tindakan penagihan pajak. Oleh karena itu, diperlukan penyederhanaan administrasi tindakan penagihan pajak bagi DJP dan penanggung pajak.

Selain itu ketentuan mengenai tata cara pemblokiran dan penyitaan harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada bank untuk penagihan pajak dengan surat paksa, yang diatur dalam KMK 563/KMK.04/2020 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan administrasi perpajakan.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan penagihan dengan surat paksa dan pelaksanaan penagihan seketika dan sekaligus, yang diatur dalam PMK 24/PMK.03/2008 s.t.d.d. PMK 85/PMK.03/2010 juga dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan administrasi perpajakan.

Pada saat PMK 189/PMK.03/2020 berlaku, KMK 563/KMK.04/2020, PMK 24/PMK.03/2008, dan PMK 85/PMK.03/2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Adapun PMK tersebut berlaku sejak 27 November 2020.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 86, saat PMK 189/PMK.03/2020 berlaku, terhadap surat daftar, formulir dan laporan yang telah diterbitkan dalam rangka penagihan pajak sebelum 27 November 2020 dinyatakan tetap berlaku dan tetap dapat digunakan untuk tindakan penagihan pajak selanjutnya.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Kemudian, tindakan penagihan pajak yang telah dilakukan sampai dengan pelaksanaan pencegahan –tetapi belum dilakukan upaya penyitaan dan penjualan barang sitaan secara lelang atau penggunaan, penjualan, dan/ atau pemindahbukuan barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang – ditindaklanjuti dengan tindakan penagihan yang belum dilakukan sesuai dengan urutan tindakan penagihan berdasarkan PMK 189/PMK.03/2020.

Selanjutnya, tindakan penagihan pajak yang telah dilakukan sampai dengan pelaksanaan penyanderaan – tetapi belum dilakukan upaya penyitaan dan penjualan barang sitaan secara lelang atau penggunaan, penjualan, dan/ atau pemindahbukuan barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang, dan/atau pencegahan – ditindaklanjuti dengan tindakan penagihan yang belum dilakukan sesuai dengan urutan tindakan penagihan berdasarkan PMK 189/PMK.03/2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja