PMK 180/2020

Sri Mulyani Terbitkan PMK Baru Soal Fasilitas Fiskal Proyek KPBU

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 25 November 2020 | 16:04 WIB
Sri Mulyani Terbitkan PMK Baru Soal Fasilitas Fiskal Proyek KPBU

Tampilan depan PMK 180/2020. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatur kembali ketentuan mengenai fasilitas untuk penyiapan dan pelaksanaan transaksi proyek kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) dalam penyediaan infrastruktur.

Pengaturan kembali ketentuan tersebut tertuang dalam PMK 180/2020. Beleid ini dirilis untuk menyempurnakan ketentuan mengenai kebijakan penyediaan infrastruktur dengan skema KPBU yang lebih komprehensif dan kredibel.

“Perlu mengatur kembali ketentuan mengenai fasilitas untuk penyiapan dan pelaksanaan transaksi proyek kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur,” demikian kutipan salah satu pertimbangan dalam beleid tersebut, Rabu (25/11/2020).

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Intinya beleid ini menjelaskan mengenai fasilitas fiskal yang disediakan oleh Menteri Keuangan kepada Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK). Fasilitas ini disediakan untuk mendukung penyediaan infrastruktur yang dilakukan melalui skema KPBU untuk penyediaan layanan kepada masyarakat.

Adapun yang dimaksud dengan PJPK adalah menteri/kepala lembaga/kepala daerah atau direksi badan usaha milik negara (BUMN)/direksi badan usaha milik daerah (BUMD) sebagai penyedia atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Beleid ini berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu sejak 23 November 2020. Berlakunya beleid ini akan sekaligus mencabut PMK 73/2018. Apabila disandingkan dengan beleid terdahulu maka Pasal 1 PMK 180/2020 memuat 6 istilah baru yang berbeda.

Baca Juga:
Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Keenam istilah tersebut meliputi, fasilitas, dana fasilitas, studi pendahuluan, kajian awal prastudi kelayakan, kajian akhir prastudi kelayakan, konsultasi publik, dan Tim KPBU.

Adapun istilah fasilitas, konsultasi publik, dan Tim KPBU merupakan istilah baru yang belum dijabarkan dalam beleid terdahulu. Selanjutnya, istilah dana fasilitas sebelumnya disebut dengan dana penyiapan proyek (project development fund).

Sementara itu, istilah studi pendahuluan, kajian awal prastudi kelayakan, kajian akhir prastudi kelayakan juga merupakan istilah baru yang belum ada pada ketentuan terdahulu. Sebelumnya, PMK 73/2018 hanya mengenal istilah prastudi kelayakan.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Adanya istilah-istilah baru tersebut tentu berkaitan dengan cakupan perubahan yang dimuat dalam PMK 180/2020. Secara ringkas, perubahan dalam PMK 180/2020 diantaranya terkait dengan 4 hal.

Pertama, tujuan pemberian fasilitas. PMK 180/2020 menambahkan 1 tujuan baru dari pemberian fasilitas ini, yaitu untuk memastikan tercapainya tujuan proyek KPBU serta untuk menyediakan layanan kepada masyarakat sesuai dengan standar yang ditentukan.

Kedua, kriteria penerima fasilitas. Beleid ini memerinci kriteria dari penerima fasilitas baik untuk proyek KPBU prioritas, proyek KPBU kilang minyak, ataupun proyek KPBU lainnya. Perubahan yang terjadi berkaitan dengan adanya studi pendahuluan, konsultasi publik, dan pembentukan Tim KPBU.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Ketiga, ruang lingkup. Ruang lingkup fasilitas dalam beleid ini mencakup tahap penyiapan proyek KPBU dan tahap pelaksanaan transaksi KPBU. Sebelumnya, jenis fasilitas yang disediakan dalam PMK 73/2018 meliputi fasilitas penyiapan proyek, pendampingan transaksi, atau keduanya.

Keempat, dokumen yang dilampirkan dalam permohonan fasilitas. Saat ini permohonan fasilitas yang disampaikan oleh PJPK juga harus dilampiri dengan dokumen/kajian sebagaimana tercantum dalam Lampiran PMK 180/2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis