Tampilan depan PMK 180/2020.
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatur kembali ketentuan mengenai fasilitas untuk penyiapan dan pelaksanaan transaksi proyek kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) dalam penyediaan infrastruktur.
Pengaturan kembali ketentuan tersebut tertuang dalam PMK 180/2020. Beleid ini dirilis untuk menyempurnakan ketentuan mengenai kebijakan penyediaan infrastruktur dengan skema KPBU yang lebih komprehensif dan kredibel.
“Perlu mengatur kembali ketentuan mengenai fasilitas untuk penyiapan dan pelaksanaan transaksi proyek kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur,” demikian kutipan salah satu pertimbangan dalam beleid tersebut, Rabu (25/11/2020).
Intinya beleid ini menjelaskan mengenai fasilitas fiskal yang disediakan oleh Menteri Keuangan kepada Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK). Fasilitas ini disediakan untuk mendukung penyediaan infrastruktur yang dilakukan melalui skema KPBU untuk penyediaan layanan kepada masyarakat.
Adapun yang dimaksud dengan PJPK adalah menteri/kepala lembaga/kepala daerah atau direksi badan usaha milik negara (BUMN)/direksi badan usaha milik daerah (BUMD) sebagai penyedia atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Beleid ini berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu sejak 23 November 2020. Berlakunya beleid ini akan sekaligus mencabut PMK 73/2018. Apabila disandingkan dengan beleid terdahulu maka Pasal 1 PMK 180/2020 memuat 6 istilah baru yang berbeda.
Keenam istilah tersebut meliputi, fasilitas, dana fasilitas, studi pendahuluan, kajian awal prastudi kelayakan, kajian akhir prastudi kelayakan, konsultasi publik, dan Tim KPBU.
Adapun istilah fasilitas, konsultasi publik, dan Tim KPBU merupakan istilah baru yang belum dijabarkan dalam beleid terdahulu. Selanjutnya, istilah dana fasilitas sebelumnya disebut dengan dana penyiapan proyek (project development fund).
Sementara itu, istilah studi pendahuluan, kajian awal prastudi kelayakan, kajian akhir prastudi kelayakan juga merupakan istilah baru yang belum ada pada ketentuan terdahulu. Sebelumnya, PMK 73/2018 hanya mengenal istilah prastudi kelayakan.
Adanya istilah-istilah baru tersebut tentu berkaitan dengan cakupan perubahan yang dimuat dalam PMK 180/2020. Secara ringkas, perubahan dalam PMK 180/2020 diantaranya terkait dengan 4 hal.
Pertama, tujuan pemberian fasilitas. PMK 180/2020 menambahkan 1 tujuan baru dari pemberian fasilitas ini, yaitu untuk memastikan tercapainya tujuan proyek KPBU serta untuk menyediakan layanan kepada masyarakat sesuai dengan standar yang ditentukan.
Kedua, kriteria penerima fasilitas. Beleid ini memerinci kriteria dari penerima fasilitas baik untuk proyek KPBU prioritas, proyek KPBU kilang minyak, ataupun proyek KPBU lainnya. Perubahan yang terjadi berkaitan dengan adanya studi pendahuluan, konsultasi publik, dan pembentukan Tim KPBU.
Ketiga, ruang lingkup. Ruang lingkup fasilitas dalam beleid ini mencakup tahap penyiapan proyek KPBU dan tahap pelaksanaan transaksi KPBU. Sebelumnya, jenis fasilitas yang disediakan dalam PMK 73/2018 meliputi fasilitas penyiapan proyek, pendampingan transaksi, atau keduanya.
Keempat, dokumen yang dilampirkan dalam permohonan fasilitas. Saat ini permohonan fasilitas yang disampaikan oleh PJPK juga harus dilampiri dengan dokumen/kajian sebagaimana tercantum dalam Lampiran PMK 180/2020. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.