BERITA PAJAK HARI INI

Sri Mulyani Temui Puan Maharani, Bahas Nasib Omnibus Law Perpajakan?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Januari 2020 | 07:40 WIB
Sri Mulyani Temui Puan Maharani, Bahas Nasib Omnibus Law Perpajakan?

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Ketua DPR Puan Maharani.

JAKARTA, DDTCNews – Pertemuan tertutup yang digelar antara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan Ketua DPR Puan Maharani di Gedung DPR kemarin petang, Kamis (30/1/2020) menjadi bahasan sejumlah media nasional pada hari ini.

Pertemuan tersebut terjadi setelah sehari sebelumnya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga menemui Puan di DPR. Sri Mulyani mengatakan dalam pertemuan tersebut, pemerintah tidak dalam posisi menyerahkan rancangan omnibus law perpajakan.

Pertemuan tersebut lebih difokuskan untuk mempelajari mekanisme pembahasan rancangan omnibus law sehingga bisa dirampungkan dengan cepat. Pasalnya, Presiden Joko Widodo menginginkan pembahasan bisa tuntas sekitar 100 hari kerja sejak rancangan disodorkan ke DPR.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

“Kami diminta untuk ketemu [dengan DPR] untuk melihat seluruh mekanisme. Memang mekanismenya perlu konsultasi supaya ini [proses penyusunan RUU] berjalan sesuai dengan mekanisme parlemen,” tutur Sri Mulyani.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti insentif super tax deduction. Hingga saat ini, pendaftar fasilitas untuk kegiatan vokasi masih sedikit. Pada saat yang bersamaan, peraturan teknis terkait insentif untuk kegiatan riset masih belum keluar.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Ikuti Mekanisme di DPR

Kendati belum menyerahkan rancangan omnibus law perpajakan ke DPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan Presiden Joko Widodo telah menandatangani surat presiden (surpres).

“Seperti yang disampaikan Presiden bahwa surpres-nya sudah ditanda tangan. DPR telah menetapkan Prolegnas dalam rapat paripurna dan dengan demikian kami akan konsultasi untuk penyerahannya, tapi kami ikut mekanisme yang ada di DPR,” jelas Sri Mulyani. (DDTCNews)

  • Tunggu Surat Prolegnas Diterima Presiden

Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah untuk mengikuti mekanisme di DPR. Terkait dengan permintaan Presiden Joko Widodo agar DPR menyelesaikan pembahasan omnibus law secepatnya, Puan mengaku menunggu draf dari pemerintah terlebih dahulu.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

“Saya minta ke menteri keuangan untuk mengikuti mekanisme DPR dan menunggu surat prolegnas diterima presiden. Jangan sampai menyalahi aturan. Saya akan tunggu dulu draf ini disampaikan oleh pemerintah secepat-cepatnya, setelah itu kami ikuti proses mekanisme yang ada,” katanya. (CNBC Indonesia/CNN Indonesia)

  • Menristek Tunggu PMK Insentif Riset

Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Bambang Brodjonegoro menunggu peraturan menteri keuangan (PMK) terkait super tax deduction bagi perusahaan yang berinvestasi untuk riset dan pengembangan (R&D).

"Kami menunggu PMK. Yang ada baru Peraturan Pemerintah (PP) dan itu tidak operasional. Apalagi kalau urusan pajak banyak detail sehingga harus ada peraturan operasional yaitu PMK,” katanya.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Bambang mengaku akan terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam menentukan skema pemberian potongan pajak. Dia berharap PMK tersebut sudah bisa diterbitkan pada semester I/2020. (CNN Indonesia)

  • Insentif Pajak Kegiatan Vokasi

Direktur Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Yunirwansyah mengatakan hingga akhir 2019, ada 13 perusahaan yang mendaftarkan diri untuk menerima insentif super tax deduction kegiatan vokasi. Sebanyak 13 perusahaan tersebut telah memiliki perjanjian terkait kegiatan vokasional dan program pelatihan. (The Jakarta Post)

  • Per 1 April 2020, NPWP Bendahara Pemerintah Dihapus

Kementerian Keuangan merilis beleid yang akan menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bendahara pengeluaran, penerimaan, dan/atau bendahara desa. Pencabutan NPWP ini akan dilakukan secara jabatan oleh Dirjen Pajak.

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Selain pencabutan NPWP, Dirjen Pajak juga akan mencabut pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) atas bendahara penerimaan. Adapun pencabutan ini akan dilakukan setelah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.231/PMK.03/2019 resmi berlaku yaitu pada 1 April 2020.

“Direktur Jenderal Pajak secara jabatan menghapus NPWP bendahara pengeluaran, penerimaan, atau desa yang dimiliki sebelum PMK ini berlaku dan mencabut pengukuhan PKP bendahara penerimaan yang dikukuhkan sebelum PMK ini berlaku,” demikian bunyi Pasal 27 ayat (1) beleid tersebut. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak