PENGAMPUNAN PAJAK

Sri Mulyani Teken Revisi PMK 118 Terkait SKB PPh

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 November 2017 | 15:18 WIB
Sri Mulyani Teken Revisi PMK 118 Terkait SKB PPh

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan menandatangani revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak. Revisi PMK 118/2016 ini mengenai keperluan balik nama atas tanah maupun bangunan yang terbebas dari Pajak Penghasilan (PPh).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan wajib pajak yang ingin membalik nama tanah maupun bangunan bisa menyampaikan foto kopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak atau surat keterangan bebas sebagai bukti pembebasan PPh kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

“Saya ingatkan kepada otoritas pajak, pegawai Badan Pertahanan Nasional dan PPAT untuk melaksanakan kebijakan ini dengan dengan sebaik-baiknya dan tetap menjaga kerahasiaan serta keamanan data wajib pajak terkait,” ujarnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (17/11).

Menurutnya kemudahan yang diberikan oleh pemerintah tersebut sejalan dengan kebijakan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau BPN nomor 15 tahun 2017 tentang Pendaftaran Peraliihan Hak atas tanah dalam Rangka Pengampunan Pajak.

Adapun revisi PMK 118/2016 mengenai pemberian kesempatan kepada wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak untuk bisa mengungkapkan sendiri harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pernyataan atau dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Wajib pajak peserta program pengampunan pajak hanya diberi kesempatan hingga tanggal 31 Desember 2017 untuk mengungkapkan tanah maupun bangunan dengan pembebasan PPh. Wajib pajak terkait akan dikenakan tarif normal jika melebihi batas waktu yang telah ditentukan.

Di samping itu, wajib pajak yang tidak mengikuti program pengampunan pajak juga diberikan kesempatan untuk mengungkapkan harta berbentuk tanah maupun bangunan tapi harus membayarkan sanksi administratif sesuai dengan UU Pengampunan Pajak.

Pemerintah tidak memberikan batas waktu untuk wajib pajak non peserta program pengampunan pajak dalam mengungkapkan tanah maupun bangunan. Pemerintah mengimbau wajib pajak itu harus siap dengan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan