PENGAMPUNAN PAJAK

Sri Mulyani Teken Revisi PMK 118 Terkait SKB PPh

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 November 2017 | 15:18 WIB
Sri Mulyani Teken Revisi PMK 118 Terkait SKB PPh

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan menandatangani revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak. Revisi PMK 118/2016 ini mengenai keperluan balik nama atas tanah maupun bangunan yang terbebas dari Pajak Penghasilan (PPh).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan wajib pajak yang ingin membalik nama tanah maupun bangunan bisa menyampaikan foto kopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak atau surat keterangan bebas sebagai bukti pembebasan PPh kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Baca Juga:
Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

“Saya ingatkan kepada otoritas pajak, pegawai Badan Pertahanan Nasional dan PPAT untuk melaksanakan kebijakan ini dengan dengan sebaik-baiknya dan tetap menjaga kerahasiaan serta keamanan data wajib pajak terkait,” ujarnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (17/11).

Menurutnya kemudahan yang diberikan oleh pemerintah tersebut sejalan dengan kebijakan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau BPN nomor 15 tahun 2017 tentang Pendaftaran Peraliihan Hak atas tanah dalam Rangka Pengampunan Pajak.

Adapun revisi PMK 118/2016 mengenai pemberian kesempatan kepada wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak untuk bisa mengungkapkan sendiri harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pernyataan atau dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Wajib pajak peserta program pengampunan pajak hanya diberi kesempatan hingga tanggal 31 Desember 2017 untuk mengungkapkan tanah maupun bangunan dengan pembebasan PPh. Wajib pajak terkait akan dikenakan tarif normal jika melebihi batas waktu yang telah ditentukan.

Di samping itu, wajib pajak yang tidak mengikuti program pengampunan pajak juga diberikan kesempatan untuk mengungkapkan harta berbentuk tanah maupun bangunan tapi harus membayarkan sanksi administratif sesuai dengan UU Pengampunan Pajak.

Pemerintah tidak memberikan batas waktu untuk wajib pajak non peserta program pengampunan pajak dalam mengungkapkan tanah maupun bangunan. Pemerintah mengimbau wajib pajak itu harus siap dengan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China