PENGAMPUNAN PAJAK

Sri Mulyani Teken Revisi PMK 118 Terkait SKB PPh

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 November 2017 | 15:18 WIB
Sri Mulyani Teken Revisi PMK 118 Terkait SKB PPh

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan menandatangani revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak. Revisi PMK 118/2016 ini mengenai keperluan balik nama atas tanah maupun bangunan yang terbebas dari Pajak Penghasilan (PPh).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan wajib pajak yang ingin membalik nama tanah maupun bangunan bisa menyampaikan foto kopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak atau surat keterangan bebas sebagai bukti pembebasan PPh kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

“Saya ingatkan kepada otoritas pajak, pegawai Badan Pertahanan Nasional dan PPAT untuk melaksanakan kebijakan ini dengan dengan sebaik-baiknya dan tetap menjaga kerahasiaan serta keamanan data wajib pajak terkait,” ujarnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (17/11).

Menurutnya kemudahan yang diberikan oleh pemerintah tersebut sejalan dengan kebijakan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau BPN nomor 15 tahun 2017 tentang Pendaftaran Peraliihan Hak atas tanah dalam Rangka Pengampunan Pajak.

Adapun revisi PMK 118/2016 mengenai pemberian kesempatan kepada wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak untuk bisa mengungkapkan sendiri harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pernyataan atau dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Wajib pajak peserta program pengampunan pajak hanya diberi kesempatan hingga tanggal 31 Desember 2017 untuk mengungkapkan tanah maupun bangunan dengan pembebasan PPh. Wajib pajak terkait akan dikenakan tarif normal jika melebihi batas waktu yang telah ditentukan.

Di samping itu, wajib pajak yang tidak mengikuti program pengampunan pajak juga diberikan kesempatan untuk mengungkapkan harta berbentuk tanah maupun bangunan tapi harus membayarkan sanksi administratif sesuai dengan UU Pengampunan Pajak.

Pemerintah tidak memberikan batas waktu untuk wajib pajak non peserta program pengampunan pajak dalam mengungkapkan tanah maupun bangunan. Pemerintah mengimbau wajib pajak itu harus siap dengan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN