KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sri Mulyani Teken 4 PMK Soal Penetapan Tarif Preferensi, Ini Detailnya

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 08 Juni 2022 | 12:30 WIB
Sri Mulyani Teken 4 PMK Soal Penetapan Tarif Preferensi, Ini Detailnya

Calon penumpang mengamati suasana bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (15/11/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan 4 peraturan menteri keuangan (PMK) baru mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan pada perjanjian atau kesepakatan internasional.

PMK tersebut meliputi PMK 90/2022, PMK 91/2022, PMK 92/2022, dan PMK 93/2022. Keempat PMK ini menyempurnakan PMK penetapan tarif sebelumnya. Penyempurnaan dilakukan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi atas implementasi masing-masing perjanjian atau kesepakatan internasional.

“... serta untuk memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa, perlu melakukan penyempurnaan ketentuan,” bunyi penggalan salah satu pertimbangan dari masing-masing beleid, dikutip pada Rabu (8/6/2022).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Secara lebih terperinci, PMK 90/2022 merevisi PMK 48/2022 yang menetapkan tarif bea masuk berdasarkan Asean-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP). Revisi yang dilakukan yaitu mengubah pos tarif 8703.23.72, 8703.23.73, dan 8703.23.74 yang tercantum dalam Lampiran PMK 48/2022.

Selanjutnya, PMK 91/2022 mengubah PMK 56/2022 yang menetapkan tarif bea masuk berdasarkan Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Republic Of Indonesia And The Efta States (IECEPA). Perubahan dilakukan terhadap pos tarif 0304.81.00.

Kemudian, PMK 92/2022 menyempurnakan PMK 47/2022 yang menetapkan tarif bea masuk berdasarkan Asean-India Free Trade Area (AIFTA). Penyempurnaan dilakukan dengan mengubah pos tarif 9031.20.00 sebagaimana tercantum dalam Nomor 10956 Lampiran PMK 47/2022.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Lalu, PMK 93/2022 mengubah PMK 49/2022 yang menetapkan tarif bea masuk berdasarkan Asean-Hong Kong, China Free Trade Agreement (AHKFTA). Melalui PMK 93/2022 pos tarif 8419.12.00, 8473.40.00, dan 8519.89.10 dalam lampiran PMK 49/2022 diubah.

Adapun keempat beleid tersebut berlaku mulai tanggal diundangkan yaitu pada 2 Juni 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?