Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan paparan mengenai kebijakan cukai hasil tembakau pada 2021. (tangkapan layar Youtube)
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2021 rata-rata sebesar 12,5%.
Kenaikan tarif ini masih terjadi dalam suasana pandemi Covid-19. Oleh karena itu, sambung Sri Mulyani, pemerintah telah mencoba menyeimbangkan aspek kesehatan dan kondisi perekonomian. Kenaikan tarif berlaku pada setiap golongan produk, kecuali sigaret kretek tangan (SKT).
“Rata-rata kenaikan tarif cukai adalah sebesar 12,5%. Ini dihitung rata-rata tertimbang berdasarkan jumlah produksi dari masing-masing jenis dan golongan,” ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani menjelaskan pemerintah memiliki setidaknya 5 dimensi yang harus dipertimbangkan sebelum menentukan besaran kenaikan tarif cukai rokok. Dimensi pertama yang dipertimbangkan dalam menaikkan tarif cukai rokok adalah soal kesehatan masyarakat. Pemerintah ingin cukai rokok mampu mengurangi prevalensi merokok pada anak, perempuan, dan orang dewasa.
Dimensi kedua mengenai tenaga kerja pada industri rokok. Tenaga kerja tersebut terutama pada industri yang memproduksi rokok kretek tangan karena proses pelintingannya masih manual.
Dimensi ketiga adalah para petani yang menghasilkan tembakau dan memasok pada industri rokok. Menurut Sri Mulyani, para pekerja dan petani rokok memintanya tidak menaikkan tarif cukai rokok tahun depan lantaran turut terdampak pandemi Covid-19.
Dimensi keempat mengenai peredaran rokok ilegal. Sri Mulyani khawatir kenaikan harga rokok yang terlalu tinggi akan mendorong industri rokok ilegal meningkatkan produksinya. Maraknya rokok ilegal juga menyebabkan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) makin sulit untuk memberantasnya.
Dimensi terakhir mengenai penerimaan negara walaupun bukan menjadi pertimbangan utama. "Kami akan terus memerangi rokok ilegal dan menjaga kepentingan penerimaan negara," ujar Sri Mulyani. (kaw)
Sumber: tangkapan layar paparan Menteri Keuangan melalui Youtube.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.