KEBIJAKAN CUKAI

Sri Mulyani: Tarif Cukai Rokok 2021 Naik 12,5%! Ini Perinciannya

Dian Kurniati | Kamis, 10 Desember 2020 | 11:43 WIB
Sri Mulyani: Tarif Cukai Rokok 2021 Naik 12,5%! Ini Perinciannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan paparan mengenai kebijakan cukai hasil tembakau pada 2021. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2021 rata-rata sebesar 12,5%.

Kenaikan tarif ini masih terjadi dalam suasana pandemi Covid-19. Oleh karena itu, sambung Sri Mulyani, pemerintah telah mencoba menyeimbangkan aspek kesehatan dan kondisi perekonomian. Kenaikan tarif berlaku pada setiap golongan produk, kecuali sigaret kretek tangan (SKT).

“Rata-rata kenaikan tarif cukai adalah sebesar 12,5%. Ini dihitung rata-rata tertimbang berdasarkan jumlah produksi dari masing-masing jenis dan golongan,” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Sri Mulyani menjelaskan pemerintah memiliki setidaknya 5 dimensi yang harus dipertimbangkan sebelum menentukan besaran kenaikan tarif cukai rokok. Dimensi pertama yang dipertimbangkan dalam menaikkan tarif cukai rokok adalah soal kesehatan masyarakat. Pemerintah ingin cukai rokok mampu mengurangi prevalensi merokok pada anak, perempuan, dan orang dewasa.

Dimensi kedua mengenai tenaga kerja pada industri rokok. Tenaga kerja tersebut terutama pada industri yang memproduksi rokok kretek tangan karena proses pelintingannya masih manual.

Dimensi ketiga adalah para petani yang menghasilkan tembakau dan memasok pada industri rokok. Menurut Sri Mulyani, para pekerja dan petani rokok memintanya tidak menaikkan tarif cukai rokok tahun depan lantaran turut terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga:
PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Dimensi keempat mengenai peredaran rokok ilegal. Sri Mulyani khawatir kenaikan harga rokok yang terlalu tinggi akan mendorong industri rokok ilegal meningkatkan produksinya. Maraknya rokok ilegal juga menyebabkan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) makin sulit untuk memberantasnya.

Dimensi terakhir mengenai penerimaan negara walaupun bukan menjadi pertimbangan utama. "Kami akan terus memerangi rokok ilegal dan menjaga kepentingan penerimaan negara," ujar Sri Mulyani. (kaw)

Sumber: tangkapan layar paparan Menteri Keuangan melalui Youtube.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 14:16 WIB CORETAX DJP

Di Depan Investor, Sri Mulyani: Kami Terus Usaha Benahi Coretax

Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:15 WIB PMK 11/2025

Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP