KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Sidak Virtual ke Tiga Kantor Pelayanan Pajak Ini

Dian Kurniati | Rabu, 23 Desember 2020 | 18:16 WIB
Sri Mulyani Sidak Virtual ke Tiga Kantor Pelayanan Pajak Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews – Menjelang tutup buku 2020, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan kunjungan secara virtual ke tiga Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan satu Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Sri Mulyani mengatakan kunjungan itu rutin dilakukan setiap tahun untuk mengecek kegiatan pengumpulan penerimaan negara dan pencairan anggaran. Dia pun mengapresiasi kinerja jajarannya yang tetap bekerja keras menjalankan tugasnya hingga akhir tahun.

"Beberapa kegiatan pada akhir tahun justru sangat meningkat dan sangat sibuk untuk jajaran Kemenkeu. Apakah dari sisi penerimaan negara atau perbendaharaan," katanya melalui konferensi video, Rabu (23/12/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sri Mulyani mengunjungi KPP Pratama Jakarta Gambir Dua, KPP Pratama Medan, KPP Madya Makassar, dan KPPN Jakarta II. Menurutnya, semua KPP telah menjalankan tugas dengan baik. Beberapa KPP bahkan sudah mencapai target penerimaan pajak 100%.

Selain itu, Sri Mulyani juga mengapresiasi Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) yang mengumpulkan penerimaan kepabeanan dan cukai, serta Ditjen Anggaran yang mengumpulkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Walaupun ada pandemi Covid-19, semua jajaran Kemenkeu telah bekerja keras dan melakukan berbagai inovasi agar target penerimaannya tercapai,” tutur Sri Mulyani.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selanjutnya, Sri Mulyani mengapresiasi kinerja KPPN Jakarta II yang berupaya mencairkan anggaran dengan cepat dan efisien. KPPN Jakarta II menjadi KPPN tersibuk karena harus menyalurkan Rp1.180 triliun atau setara 43% APBN 2020.

KPPN tersebut harus menangani 2.000-3.000 surat perintah membayar (SPM) setiap hari, dengan pegawai yang hanya 58 orang. "Dengan workload yang sangat banyak, saya sangat terima kasih dan bangga dengan jajaran Kemenkeu," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Desember 2020 | 22:35 WIB

Di situasi akibat pandemi Covid yang tidak tau sampai kapan berakhir, aktivitas penyesuaian harus dilakukan agar tidak menghambat jauh kegiatan dan berdampak buruk. Walau begitu, kinerja yang baik perlu diapresiasi mengingat tidak mudah bekerja dan beraktivitas di situasi saat ini.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN