KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani: Serapan Anggaran PEN Sepanjang 2020 Capai 83%

Dian Kurniati | Selasa, 05 Januari 2021 | 10:15 WIB
Sri Mulyani: Serapan Anggaran PEN Sepanjang 2020 Capai 83%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mencatat realisasi anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sampai dengan akhir 2020 mencapai Rp579,78 triliun atau 83,4% dari pagu sejumlah Rp695,2 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemanfaatan sisa anggaran PEN 2020 senilai Rp115,42 triliun akan dilanjutkan kembali tahun ini. Dia berharap program PEN dapat memberikan dampak ekonomi yang signifikan.

"Berbagai hal yang kami lakukan ini tujuannya adalah untuk membuat masyarakat kita bisa bertahan karena Covid memang memberikan dampak sosial ekonomi yang luar biasa," katanya dalam sebuah webinar, Senin (4/1/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Realisasi anggaran dari klaster kesehatan tercatat Rp63,51 triliun atau 63,8% dari pagu Rp99,5 triliun. Dana digunakan untuk insentif kepada tenaga kesehatan, biaya klaim perawatan pasien Covid-19, serta pengadaan alat pelindung diri, alat kesehatan dan sarana kesehatan.

Dari sisi perlindungan sosial, realisasi anggarannya Rp220,39 triliun atau 95,73% dari pagu Rp230,31 triliun. Melalui anggaran itu, pemerintah memberikan bantuan untuk jutaan keluarga yang terdampak pandemi secara ekonomi dan sosial.

Beberapa program pada klaster perlindungan sosial telah mencapai realisasi 100% di antaranya seperti program keluarga harapan (PKH) dan bantuan beras, kartu sembako dan bantuan tunai, bansos untuk warga Jabodetabek, bansos tunai non-Jabodetabek, bantuan subsidi gaji.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Lalu, stimulus sektoral kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah terealisasi Rp66,59 triliun atau 98,1% dari pagu Rp67,86 triliun. Realisasi anggaran dukungan usaha mikro kecil menengah (UMKM) tercatat Rp112,44 triliun atau 96,6% dari pagu Rp 116,31 triliun.

Sementara itu, realisasi pembiayaan BUMN dan korporasi tercatat sudah mencapai 100%, yakni Rp60,73 triliun. Adapun pada kelompok insentif dunia usaha, anggarannya terealisasi Rp56,12 triliun atau 46,53% dari pagu Rp120,61 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN