Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyerahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN (P2-APBN) 2022 kepada Ketua DPR Puan Maharani.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyerahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN (P2-APBN) 2022 kepada DPR.
Sri Mulyani mengatakan pelaksanaan APBN 2022 masih dipengaruhi pandemi Covid-19, serta diperparah dengan dinamika perekonomian global. Meski demikian, pemerintah dapat mengelola APBN 2022 secara baik untuk melindungi masyarakat.
"Dalam kondisi guncangan dan kompleksitas kondisi global pascapandemi tersebut, kita bersyukur Indonesia mampu menjaga pemulihan ekonomi secara baik," katanya dalam rapat paripurna DPR, Selasa (11/7/2023).
Sri Mulyani mengatakan APBN 2022 menjadi tahun ketiga pemerintah mengelola keuangan negara dalam situasi pandemi Covid-19. Dalam 3 tahun tersebut, APBN telah bekerja keras untuk melindungi perekonomian, kesehatan, serta keselamatan masyarakat.
Melalui Perpu 1/2020 yang disahkan menjadi UU 2/2020, pemerintah memiliki ruang untuk melebarkan defisit APBN di atas 3% selama 3 tahun. Oleh karena itu, APBN 2022 menjadi tahun terakhir defisit APBN dapat lebih lebar dari yang diatur dalam UU 17/2003 tentang Keuangan Negara.
Meski demikian, pemerintah mampu mengelola APBN dengan baik sehingga penyehatannya dapat berlangsung lebih cepat dari yang direncanakan. APBN 2022 berakhir dengan postur yang jauh lebih sehat, yakni defisitnya hanya 2,35% terhadap PDB.
"Ini menunjukkan konsolidasi dan kesehatan fiskal terlaksana 1 tahun bahkan lebih cepat dari yang dimandatkan dalam UU 2/2020, dan bahkan rasio utang mulai menurun kembali menjadi 39,7% terhadap PDB," ujarnya.
Sri Mulyani menyebut pokok-pokok keterangan pemerintah mengenai pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN 2022 terdiri atas laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) 2022 yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dia menyebut BPK juga telah memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas pelaksanaan APBN 2022.
Dia lantas memaparkan ringkasan realisasi APBN 2022. Realisasi pendapatan negara tercatat senilai Rp2.635,8 triliun atau tumbuh 31,05%. Angka itu setara 116,31% dari target yang ditetapkan.
Kinerja pendapatan negara selaras dengan peningkatan tax ratio dari 9,12% pada 2021 menjadi 10,39% pada 2022. Tax ratio tersebut menjadi capaian tertinggi dalam 7 tahun terakhir.
"Capaian pendapatan yang sangat tinggi tersebut menunjukkan recovery and rebound yang sangat kuat, baik dari penerimaan perpajakan maupun penerimaan negara bukan pajak," ujarnya.
Sementara dari sisi belanja, Sri Mulyani memaparkan realisasinya mencapai Rp3.096,3 triliun atau 99,67% dari yang pagu. Belanja itu terdiri atas belanja pemerintah pusat senilai Rp2.280 triliun serta transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) Rp816,2 triliun.
Dengan kinerja tersebut, defisit APBN 2022 tercatat Rp460,4 triliun atau 2,35% terhadap PDB.
Dia kemudian melaporkan posisi sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) 2022 senilai Rp130,5 triliun. Mengenai saldo anggaran lebih (SAL), posisi pada awal 2022 sebesar Rp337,8 triliun. Sesudah memperhitungkan Silpa dan penyesuaian SAL, maka kondisi SAL pada akhir 2022 sebesar Rp478,9 triliun.
SAL yang cukup besar tersebut dirancang untuk APBN mampu mengatasi 2023 yang diperkirakan mengalami kelesuan global dan terjadinya koreksi harga komoditas. SAL tersebut akan menjadi fiscal buffer yang ampuh dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi pada 2023.
Adapun posisi keuangan pemerintah dalam neraca hingga 31 Desember 2022, tercatat aset sebesar Rp12.325,5 triliun, kewajiban Rp8.920,6 triliun, dan ekuitas Rp3.404,9 triliun.
Sri Mulyani menambahkan RUU P2-APBN 2022 diajukan pemerintah kepada DPR untuk dibahas dan selanjutnya dimintakan persetujuan serta ditetapkan menjadi undang undang sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan keuangan negara. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.