PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Sri Mulyani Sebut Tarif PPh Final PPS Tidak Mahal, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Jumat, 11 Maret 2022 | 13:30 WIB
Sri Mulyani Sebut Tarif PPh Final PPS Tidak Mahal, Ini Alasannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan sambutan saat kegiatan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2021 pejabat negara di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (8/3/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

SEMARANG, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tarif PPh final untuk program pengungkapan sukarela (PPS) tidaklah mahal.

Walaupun tarif PPh final PPS khususnya pada kebijakan II bisa mencapai 18%, Sri Mulyani menyebutkan besaran tarif tersebut masih jauh lebih rendah bila dibandingkan dengan tarif progresif PPh orang pribadi dan sanksi-sanksi yang terdapat pada UU KUP.

"Kok larang men to Bu 18%? Karena ini masih paling dekat, kalau enggak kan harusnya Anda bayar 35%. Kalau ketahuan Anda menghindari pajak dengan sengaja, itu pidana Anda bisa kena 300%," ujar Sri Mulyani dalam Sosialisasi UU HPP di Jawa Tengah, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga:
Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Dengan demikian, Sri Mulyani mengatakan tarif PPh final PPS pada UU HPP sudah tergolong lebih rendah bila dibandingkan ketentuan-ketentuan normal yang ada.

Bila wajib pajak memiliki harta yang masih belum dilaporkan, Sri Mulyani mendorong kepada wajib pajak untuk segera mengikuti PPS sesegera mungkin.

"Kita mengimbau enggak usah menunggu sampai Juni nanti baru tobatnya. Itu supaya kita semua bisa melayani dengan baik. Jadi kalau ada yang kurang-kurang dan yang lain kita bisa lakukan," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Untuk diketahui, terdapat 2 skema PPS yang ditawarkan oleh pemerintah yakni PPS kebijakan I dan PPS kebijakan II. Kebijakan I yakni untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan peserta tax amnesty. Basis pengungkapannya yakni harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat mengikuti tax amnesty.

Kebijakan II dibuat bagi wajib pajak orang pribadi atas harta perolehan 2016 sampai dengan 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax