PROFESI KEUANGAN

Sri Mulyani Sebut Profesi Keuangan Jadi Fondasi RI Menuju Negara Maju

Dian Kurniati | Selasa, 25 Juli 2023 | 14:15 WIB
Sri Mulyani Sebut Profesi Keuangan Jadi Fondasi RI Menuju Negara Maju

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Profesi Keuangan Expo 2023.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut profesi keuangan dapat menjadi fondasi bagi Indonesia untuk menuju sebagai negara maju.

Menurutnya, profesi keuangan memiliki peran penting dalam reformasi di sektor keuangan yang menjadi salah satu pilar mencapai kemajuan. Meski demikian, dia menegaskan profesional di sektor keuangan harus memiliki kompetensi, profesional, dan integritas.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

"Enggak akan mungkin kita naik ke atas tanpa reform di sektor keuangan tanpa profesi keuangan yang juga memiliki kesiapan dan mindset yang sama," katanya dalam acara Profesi Keuangan Expo 2023, Selasa (25/7/2023).

Sri Mulyani mengatakan pemerintah dan DPR telah mengesahkan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang di dalamnya turut memuat substansi soal profesi penunjang sektor keuangan. Menurutnya, hal ini menunjukkan peran profesi keuangan dibutuhkan untuk memperkuat fondasi sektor keuangan.

Dia menjelaskan sektor keuangan perlu terus diperkuat untuk mengantisipasi berbagai tantangan di masa depan. Dalam sejarah, Indonesia setidaknya telah mengalami 3 kali krisis yakni ketika krisis keuangan Asia 1997-1998, krisis ekonomi 2008, dan krisis keuangan akibat pandemi Covid-19 pada 2020-2022.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Menurutnya, krisis tersebut telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan ekonomi. Dalam situasi krisis pula, negara sering kali harus menggunakan uang publik untuk memberikan bailout.

Setelah pandemi Covid-19, para ahli memprediksi masih ada risiko krisis yang akan terjadi di masa depan seperti akibat perubahan iklim dan disrupsi teknologi digital. Semua negara pun perlu mengantisipasi agar dampak krisis tidak meluas dan menimbulkan kerugian yang lebih besar.

Dia pun berharap pelaku profesi keuangan mengambil pelajaran dari krisis yang telah terlewati. Dengan belajar dari pengalaman, penanganan krisis keuangan di masa depan diharapkan dapat lebih baik.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

"Selain basic financing yang makin sophisticated, dunia ini dihadapkan pada berbagai syok dan gejolak yang profesi keuangan tidak boleh buta atau tidak paham," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan profesi keuangan juga perlu terus meningkatkan kompetensi, profesionalitas, dan integritasnya. Dengan keahliannya, profesi keuangan diharapkan bisa 3 langkah lebih maju untuk memberikan penghitungan dan rekomendasi yang tepat bagi pembuat kebijakan di korporasi, sektor keuangan, serta pemerintah dalam mempersiapkan berbagai risiko. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP