PROFESI KEUANGAN

Sri Mulyani Sebut Profesi Keuangan Jadi Fondasi RI Menuju Negara Maju

Dian Kurniati | Selasa, 25 Juli 2023 | 14:15 WIB
Sri Mulyani Sebut Profesi Keuangan Jadi Fondasi RI Menuju Negara Maju

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Profesi Keuangan Expo 2023.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut profesi keuangan dapat menjadi fondasi bagi Indonesia untuk menuju sebagai negara maju.

Menurutnya, profesi keuangan memiliki peran penting dalam reformasi di sektor keuangan yang menjadi salah satu pilar mencapai kemajuan. Meski demikian, dia menegaskan profesional di sektor keuangan harus memiliki kompetensi, profesional, dan integritas.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

"Enggak akan mungkin kita naik ke atas tanpa reform di sektor keuangan tanpa profesi keuangan yang juga memiliki kesiapan dan mindset yang sama," katanya dalam acara Profesi Keuangan Expo 2023, Selasa (25/7/2023).

Sri Mulyani mengatakan pemerintah dan DPR telah mengesahkan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang di dalamnya turut memuat substansi soal profesi penunjang sektor keuangan. Menurutnya, hal ini menunjukkan peran profesi keuangan dibutuhkan untuk memperkuat fondasi sektor keuangan.

Dia menjelaskan sektor keuangan perlu terus diperkuat untuk mengantisipasi berbagai tantangan di masa depan. Dalam sejarah, Indonesia setidaknya telah mengalami 3 kali krisis yakni ketika krisis keuangan Asia 1997-1998, krisis ekonomi 2008, dan krisis keuangan akibat pandemi Covid-19 pada 2020-2022.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Menurutnya, krisis tersebut telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan ekonomi. Dalam situasi krisis pula, negara sering kali harus menggunakan uang publik untuk memberikan bailout.

Setelah pandemi Covid-19, para ahli memprediksi masih ada risiko krisis yang akan terjadi di masa depan seperti akibat perubahan iklim dan disrupsi teknologi digital. Semua negara pun perlu mengantisipasi agar dampak krisis tidak meluas dan menimbulkan kerugian yang lebih besar.

Dia pun berharap pelaku profesi keuangan mengambil pelajaran dari krisis yang telah terlewati. Dengan belajar dari pengalaman, penanganan krisis keuangan di masa depan diharapkan dapat lebih baik.

Baca Juga:
Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

"Selain basic financing yang makin sophisticated, dunia ini dihadapkan pada berbagai syok dan gejolak yang profesi keuangan tidak boleh buta atau tidak paham," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan profesi keuangan juga perlu terus meningkatkan kompetensi, profesionalitas, dan integritasnya. Dengan keahliannya, profesi keuangan diharapkan bisa 3 langkah lebih maju untuk memberikan penghitungan dan rekomendasi yang tepat bagi pembuat kebijakan di korporasi, sektor keuangan, serta pemerintah dalam mempersiapkan berbagai risiko. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra