KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi 2021 Ditargetkan Dekati 5,5%

Dian Kurniati | Selasa, 28 Juli 2020 | 14:50 WIB
Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi 2021 Ditargetkan Dekati 5,5%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kiri). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/Pool/wsj.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah menaikkan asumsi dasar proyeksi pertumbuhan ekonomi minimal dalam RAPBN 2021 dari sebelumnya 4,5% sebagaimana disepakati antara pemerintah dan DPR, menjadi 5%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah dan DPR sebelumnya telah menyepakati asumsi dasar target pertumbuhan ekonomi 2021 sebesar 4,5%-5,5%. Namun, presiden menginginkan proyeksi tersebut mendekati 5,5%.

"Dalam asumsi makro yang kita bahas bersama DPR, memang range di antara 4,5% sampai 5,5%. Kami akan mengupayakan mendekati 5,5%. Jadi antara 5% hingga 5,5%," katanya melalui konferensi video, Selasa (28/7/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Keputusan target pertumbuhan ekonomi 2021, lanjut Menkeu, akan diputuskan dalam waktu dekat. Nanti, target pertumbuhan ekonomi akan disampaikan presiden saat membacakan nota keuangan APBN 2021 dalam sidang paripurna DPR pada 14 Agustus 2020.

Sri Mulyani menjelaskan pertumbuhan ekonomi negara berkembang biasanya lebih tinggi ketimbang negara maju. Namun, pertumbuhan ekonomi negara berkembang juga sangat tergantung pada kondisi di negara maju.

Dalam menentukan target pertumbuhan ekonomi 2021, Sri Mulyani menjelaskan pemerintah tetap mempertimbangkan berbagai ketidakpastian akibat pandemi Covid-19. Misal, kecepatan penanganan pandemi di seluruh dunia.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Mengenai kapan dan seberapa cepatnya kita bisa mengendalikan Covid, dan menemukan vaksinnya," ujarnya.

Langkah antisipatif juga telah disiapkan pemerintah dalam RAPBN 2021 di antaranya dengan melebarkan defisit anggaran menjadi 5,2% terhadap PDB, lebih lebar ketimbang kesepakatan pemerintah dan DPR sebelumnya sebesar 3,21%-4,17%.

Sri Mulyani menjelaskan pelebaran defisit diperlukan untuk menyiapkan anggaran belanja cadangan senilai Rp179 triliun. Dana itu akan digunakan untuk belanja kesehatan, termasuk dukungan penciptaan vaksin virus Corona.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

"Kami diminta belanja ini benar-benar bisa ditingkatkan produktivitasnya untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran, dan menimbulkan dampak ekonomi atau manfaat yang paling tinggi," katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi optimistis PDB Indonesia tumbuh di atas ekonomi global 2021. IMF, World Bank, dan OECD bahkan memprediksi Indonesia masuk ke dalam kelompok negara dengan pemulihan ekonomi tercepat setelah China pada 2021.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?