KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi 2021 Ditargetkan Dekati 5,5%

Dian Kurniati | Selasa, 28 Juli 2020 | 14:50 WIB
Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi 2021 Ditargetkan Dekati 5,5%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kiri). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/Pool/wsj.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah menaikkan asumsi dasar proyeksi pertumbuhan ekonomi minimal dalam RAPBN 2021 dari sebelumnya 4,5% sebagaimana disepakati antara pemerintah dan DPR, menjadi 5%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah dan DPR sebelumnya telah menyepakati asumsi dasar target pertumbuhan ekonomi 2021 sebesar 4,5%-5,5%. Namun, presiden menginginkan proyeksi tersebut mendekati 5,5%.

"Dalam asumsi makro yang kita bahas bersama DPR, memang range di antara 4,5% sampai 5,5%. Kami akan mengupayakan mendekati 5,5%. Jadi antara 5% hingga 5,5%," katanya melalui konferensi video, Selasa (28/7/2020).

Baca Juga:
Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Keputusan target pertumbuhan ekonomi 2021, lanjut Menkeu, akan diputuskan dalam waktu dekat. Nanti, target pertumbuhan ekonomi akan disampaikan presiden saat membacakan nota keuangan APBN 2021 dalam sidang paripurna DPR pada 14 Agustus 2020.

Sri Mulyani menjelaskan pertumbuhan ekonomi negara berkembang biasanya lebih tinggi ketimbang negara maju. Namun, pertumbuhan ekonomi negara berkembang juga sangat tergantung pada kondisi di negara maju.

Dalam menentukan target pertumbuhan ekonomi 2021, Sri Mulyani menjelaskan pemerintah tetap mempertimbangkan berbagai ketidakpastian akibat pandemi Covid-19. Misal, kecepatan penanganan pandemi di seluruh dunia.

Baca Juga:
DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

"Mengenai kapan dan seberapa cepatnya kita bisa mengendalikan Covid, dan menemukan vaksinnya," ujarnya.

Langkah antisipatif juga telah disiapkan pemerintah dalam RAPBN 2021 di antaranya dengan melebarkan defisit anggaran menjadi 5,2% terhadap PDB, lebih lebar ketimbang kesepakatan pemerintah dan DPR sebelumnya sebesar 3,21%-4,17%.

Sri Mulyani menjelaskan pelebaran defisit diperlukan untuk menyiapkan anggaran belanja cadangan senilai Rp179 triliun. Dana itu akan digunakan untuk belanja kesehatan, termasuk dukungan penciptaan vaksin virus Corona.

Baca Juga:
PMK Omnibus Rilis, Tarif PPN atas 5 Jasa Tertentu Ini Tetap 1,1 Persen

"Kami diminta belanja ini benar-benar bisa ditingkatkan produktivitasnya untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran, dan menimbulkan dampak ekonomi atau manfaat yang paling tinggi," katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi optimistis PDB Indonesia tumbuh di atas ekonomi global 2021. IMF, World Bank, dan OECD bahkan memprediksi Indonesia masuk ke dalam kelompok negara dengan pemulihan ekonomi tercepat setelah China pada 2021.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:04 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah