INTEGRASI DATA

Sri Mulyani Sebut Perpres Integrasi Data Keuangan Sedang Disusun

Dian Kurniati | Jumat, 28 Mei 2021 | 17:37 WIB
Sri Mulyani Sebut Perpres Integrasi Data Keuangan Sedang Disusun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan peraturan terkait dengan integrasi data keuangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perpres tersebut akan mengurai permasalahan mengenai data penduduk yang beragam jenis, termasuk untuk tujuan penggalian potensi perpajakan. Dia beralasan saat ini, setiap penduduk Indonesia memiliki 40 nomor identitas yang berbeda dan tersebar di berbagai lembaga atau instansi.

"Kami sedang berupaya sekarang dalam tahap selanjutnya, menyusun perpres untuk integrasi data keuangan dengan memperkenalkan dan menggunakan common identifier," katanya dalam sebuah webinar, Jumat (28/5/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan permasalahan mengenai nomor identitas yang beragam sempat terjadi pada Kemenkeu karena Ditjen Pajak (DJP) serta Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan nomor identitas yang berbeda. Belakangan, nomor identitas antara DJP dan DJBC dapat disatukan.

Pada konteks yang lebih luas, Sri Mulyani menyebut masih banyak identitas WNI dengan nomor yang berbeda-beda, seperti nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor paspor. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan penataan atau konsolidasi data agar lebih terintegrasi. Hal ini juga sejalan dengan Perpres No. 39/2019 tentang Satu Data Indonesia.

Saat ini, DJP terus berupaya membangun fondasi integrasi data perpajakan dengan melakukan pencocokan data NIK dan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Dengan data yang terintegrasi, Sri Mulyani menilai proses analisis akan lebih mudah, baik yang bersifat prediktif maupun preskriptif.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Menurutnya, data yang terintegrasi membutuhkan pengenal umum atau common identifier agar bisa menjadi sumber informasi yang bermanfaat. Hal ini dibutuhkan, misalnya saat otoritas harus melakukan identifikasi transaksi, menelusuri aset, melakukan konfirmasi transaksi, menggali potensi, melengkapi basis data, serta membangun profil risiko wajib pajak di Indonesia.

"Ini terutama untuk menguji kepatuhan dan pemenuhan kewajiban pajaknya," ujarnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menilai integrasi data akan menjadi batu fondasi dalam membangun big data analytic yang bisa dipakai untuk peningkatan dan optimalisasi penerimaan negara. Selain itu, big data juga bisa dipakai untuk merumuskan kebijakan, misalnya mengenai sasaran bantuan sosial dan subsidi. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN