PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Sri Mulyani Sebut MA Punya Peran Penting Pulihkan Ekonomi, Apa Itu?

Dian Kurniati | Kamis, 27 Agustus 2020 | 13:29 WIB
Sri Mulyani Sebut MA Punya Peran Penting Pulihkan Ekonomi, Apa Itu?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara webinar internasional Mahkamah Agung, Kamis (27/8/2020). (foto: hasil tangkapan dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta Mahkamah Agung (MA) untuk dapat memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

Sri Mulyani menilai kepastian hukum dibutuhkan dalam meningkatkan kepercayaan dunia usaha sehingga ekonomi Indonesia segera bangkit dari tekanan. Menurutnya kepastian hukum itu harus diberikan pada setiap kasus yang sedang berjalan maupun yang akan berpotensi muncul di kemudian hari.

“Tentu kami berharap peranan dari lembaga yudisial menjadi sangat penting dalam menentukan dan juga menciptakan keadilan dan kepastian hukum," katanya dalam webinar internasional Mahkamah Agung, Kamis (27/8/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sri Mulyani menilai MA dan lembaga yudikatif lainnya seperti Mahkamah Konstitusi (MK) dapat berkontribusi dalam memulihkan perekonomian nasional, terutama dalam bidang hukum.

Pemerintah juga selalu bersinergi dengan semua lembaga yudikatif dalam memformulasikan kebijakan. Sinergi ini untuk memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha karena kebijakan pemerintah bisa menjadi objek yang disengketakan.

Contoh, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 1/2020 yang kini telah disahkan DPR menjadi UU No. 2/2020. Dalam proses pembuatan Perpu tersebut, Kemenkeu berkoordinasi dengan MA.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Saat ini, lanjut Sri Mulyani, telah banyak negara yang saat ini mengalami resesi ekonomi akibat pandemi. Pemerintah pun berupaya menyelamatkan perekonomian nasional dari resesi melalui berbagai kebijakan yang di luar kebiasaan.

Untuk itu, koordinasi dengan MA akan membuat pemerintah yakin dalam memberikan bantuan kepada seluruh lapisan dunia usaha. "Pelaku usaha tak hanya bisa bertahan, tetapi mampu pulih dari kondisi kedaruratan saat ini," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN