HARI ANTIKORUPSI 2022

Sri Mulyani Sebut Korupsi Bisa Mengganjal Indonesia Jadi Negara Maju

Dian Kurniati | Selasa, 13 Desember 2022 | 13:45 WIB
Sri Mulyani Sebut Korupsi Bisa Mengganjal Indonesia Jadi Negara Maju

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Puncak Peringatan Hakordia 2022.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai korupsi dapat menjadi hambatan bagi suatu bangsa untuk menjadi negara maju atau high income country.

Sri Mulyani mengatakan beberapa negara terjebak dalam status negara berpendapatan menengah karena persoalan korupsi. Dengan kondisi ini, negara-negara tersebut hanya akan menjadi 'setengah maju' atau sedikit di atas posisi negara miskin.

"Salah satu elemen paling penting middle income trap adalah negara tidak mampu mengelola ancaman korupsi di negara tersebut sehingga setiap kali maju, efek erosi dan korosi dari korupsi itu menggerogoti upaya kemajuannya," ujarnya dalam Puncak Peringatan Hakordia Kemenkeu 2022, Selasa (13/12/2022).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sri Mulyani mengatakan syarat menjadi negara maju tidak hanya mengenai peningkatan sumber daya manusia (SDM) dan kebijakan ekonomi yang dapat menciptakan kemakmuran berkelanjutan. Menurutnya, kedua hal tersebut tidak berjalan optimal apabila korupsi masih menjadi persoalan yang belum terselesaikan.

Dia menjelaskan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang diperingati setiap 9 Desember menandakan korupsi masih menjadi penyakit yang harus terus dilawan. Persoalan korupsi tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga dunia karena dapat menjadi ancaman terbesar dalam menciptakan perdamaian, kesejahteraan, dan keadilan.

Kemudian, korupsi juga menyebabkan terciptanya kesenjangan masyarakat yang sangat timpang. Maksudnya, ada kelompok superkaya yang menguasai politik dan ekonomi suatu negara, tapi mayoritas masyarakatnya masih menghadapi kemiskinan.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Sri Mulyani kemudian menceritakan pengalamannya mengunjungi lebih dari 100 negara ketika menjadi managing director World Bank. Kunjungan itu telah memberi perspektif baru baginya. Ternyata, ujar menkeu, tata kelola, korupsi, dan kesepakatan kelembagaan sangat menentukan kemajuan suatu negara.

"Kalau kita gagal membangun institusi yang basisnya adalah tata kelola yang baik, ada check and balances, dan mampu menekan kemunginan terjadinya penyelewengan dan penyakit korupsi, kita sebetulnya sedang di dalam perang untuk menjaga momentum perbaikan ekonomi untuk terlepas dari middle income trap," ujarnya.

Di sisi lain, Sri Mulyani menyebut isu korupsi juga tidak dapat sepenuhnya hilang pada negara maju. Menurutnya, korupsi kemungkinan adalah takdir yang akan terus menyertai manusia sehingga harus selalu dilawan.

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Pada momentum Hakordia 2022, dia mengingatkan seluruh jajarannya terlibat dalam membangun institusi yang kuat dengan sengaja menciptakan kontrol serta check and balances. Dengan fungsi sebagai pengelola keuangan negara, Kemenkeu memiliki kewajiban untuk dapat menciptakan dan ikut mendorong terbangunnya sistem yang akuntabel.

Dia menambahkan pandemi Covid-19 telah memberikan pelajaran mengenai beratnya mengelola APBN sebagai shock absorber dengan tetap menjaga akuntabilitas. Setelah Covid-19, APBN juga harus disiapkan untuk menjadi bantalan ketika krisis berikutnya datang.

"Mari kita menggunakan Hari Antikorupsi untuk mempelajari terus berbagai dimensi detail dalam membangun dan kelola tata kelola yang baik," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak