PAJAK MINIMUM GLOBAL

Sri Mulyani Sebut Isu Pajak Global Tidak Dibahas di AFMGM 

Dian Kurniati | Jumat, 25 Agustus 2023 | 19:00 WIB
Sri Mulyani Sebut Isu Pajak Global Tidak Dibahas di AFMGM 

Menkeu Sri Mulyani dalam 10th The Asean Finance Ministers' and Central Bank Governors' Meeting (AFMGM).

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan topik mengenai perpajakan global tidak dibahas dalam 10th The Asean Finance Ministers' and Central Bank Governors' Meeting (AFMGM), hari ini.

Sri Mulyani mengatakan pertemuan AFMGM sama sekali tidak menyinggung kebijakan pajak dalam skala global. Meski demikian, lanjutnya, topik soal pajak global kemungkinan juga turut dibicarakan pada Asean Finance Deputy Ministers Meeting.

"Ini tidak jadi fokus dalam pembahasaan hari ini maupun pada saat di bulan Maret yang lalu," katanya, Jumat (25/8/2023).

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Sri Mulyani mengatakan pertemuan pada level deputi mendiskusikan beberapa hal terkait perkembangan pembahasan dalam G-20. Salah satu isu yang berkembang pada saat ini memang mengenai solusi 2 pilar untuk mengatasi tantangan pajak global.

Dia menjelaskan AFMGM lebih banyak membicarakan soal kerja sama keuangan di regional, serta perkembangan perekonomian global dan regional yang begitu dinamis. Pada pertemuan, tujuan strategis yang ingin dicapai adalah pemulihan ekonomi, ekonomi digital, serta mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan di antara negara asean.

Dalam pertemuan ini, negara-negara anggota juga berkomitmen memperkuat posisi Asean sebagai entitas regional yang penting dalam pertumbuhan ekonomi dunia.

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sebelumnya, pada Asean Economic Ministers' Meeting pekan lalu turut dibahas kesepakatan pajak minimum global sebagaimana yang termuat dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE). Pada pertemuan ini, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyatakan pajak minimum global hanya menguntungkan negara maju yang notabene memiliki daya saing investasi lebih kuat.

Menurutnya, negara Asean bersepakat ketentuan pajak minimum global perlu dikaji ulang agar implementasinya dapat menguntungkan semua kelompok.

Kesepakatan Pilar 2 rencananya akan diimplementasikan sebagai common approach mulai tahun depan. Pada Pilar 2, negara-negara Inclusive Framework telah menyepakati pajak minimum global sebesar 15% atas perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta per tahun.

Baca Juga:
Kriteria Organisasi Nirlaba yang Tidak Tercakup Pajak Minimum Global

Pajak minimum global berlaku sebagai common approach. Artinya, setiap yurisdiksi perlu mengadopsi pajak minimum melalui ketentuan domestiknya masing-masing.

Apabila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15% maka top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Organisasi Nirlaba yang Tidak Tercakup Pajak Minimum Global

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?