Menkeu Sri Mulyani dalam 10th The Asean Finance Ministers' and Central Bank Governors' Meeting (AFMGM).
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan topik mengenai perpajakan global tidak dibahas dalam 10th The Asean Finance Ministers' and Central Bank Governors' Meeting (AFMGM), hari ini.
Sri Mulyani mengatakan pertemuan AFMGM sama sekali tidak menyinggung kebijakan pajak dalam skala global. Meski demikian, lanjutnya, topik soal pajak global kemungkinan juga turut dibicarakan pada Asean Finance Deputy Ministers Meeting.
"Ini tidak jadi fokus dalam pembahasaan hari ini maupun pada saat di bulan Maret yang lalu," katanya, Jumat (25/8/2023).
Sri Mulyani mengatakan pertemuan pada level deputi mendiskusikan beberapa hal terkait perkembangan pembahasan dalam G-20. Salah satu isu yang berkembang pada saat ini memang mengenai solusi 2 pilar untuk mengatasi tantangan pajak global.
Dia menjelaskan AFMGM lebih banyak membicarakan soal kerja sama keuangan di regional, serta perkembangan perekonomian global dan regional yang begitu dinamis. Pada pertemuan, tujuan strategis yang ingin dicapai adalah pemulihan ekonomi, ekonomi digital, serta mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan di antara negara asean.
Dalam pertemuan ini, negara-negara anggota juga berkomitmen memperkuat posisi Asean sebagai entitas regional yang penting dalam pertumbuhan ekonomi dunia.
Sebelumnya, pada Asean Economic Ministers' Meeting pekan lalu turut dibahas kesepakatan pajak minimum global sebagaimana yang termuat dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE). Pada pertemuan ini, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyatakan pajak minimum global hanya menguntungkan negara maju yang notabene memiliki daya saing investasi lebih kuat.
Menurutnya, negara Asean bersepakat ketentuan pajak minimum global perlu dikaji ulang agar implementasinya dapat menguntungkan semua kelompok.
Kesepakatan Pilar 2 rencananya akan diimplementasikan sebagai common approach mulai tahun depan. Pada Pilar 2, negara-negara Inclusive Framework telah menyepakati pajak minimum global sebesar 15% atas perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta per tahun.
Pajak minimum global berlaku sebagai common approach. Artinya, setiap yurisdiksi perlu mengadopsi pajak minimum melalui ketentuan domestiknya masing-masing.
Apabila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15% maka top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR). (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.