PAJAK MINIMUM GLOBAL

Sri Mulyani Sebut Isu Pajak Global Tidak Dibahas di AFMGM 

Dian Kurniati | Jumat, 25 Agustus 2023 | 19:00 WIB
Sri Mulyani Sebut Isu Pajak Global Tidak Dibahas di AFMGM 

Menkeu Sri Mulyani dalam 10th The Asean Finance Ministers' and Central Bank Governors' Meeting (AFMGM).

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan topik mengenai perpajakan global tidak dibahas dalam 10th The Asean Finance Ministers' and Central Bank Governors' Meeting (AFMGM), hari ini.

Sri Mulyani mengatakan pertemuan AFMGM sama sekali tidak menyinggung kebijakan pajak dalam skala global. Meski demikian, lanjutnya, topik soal pajak global kemungkinan juga turut dibicarakan pada Asean Finance Deputy Ministers Meeting.

"Ini tidak jadi fokus dalam pembahasaan hari ini maupun pada saat di bulan Maret yang lalu," katanya, Jumat (25/8/2023).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Sri Mulyani mengatakan pertemuan pada level deputi mendiskusikan beberapa hal terkait perkembangan pembahasan dalam G-20. Salah satu isu yang berkembang pada saat ini memang mengenai solusi 2 pilar untuk mengatasi tantangan pajak global.

Dia menjelaskan AFMGM lebih banyak membicarakan soal kerja sama keuangan di regional, serta perkembangan perekonomian global dan regional yang begitu dinamis. Pada pertemuan, tujuan strategis yang ingin dicapai adalah pemulihan ekonomi, ekonomi digital, serta mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan di antara negara asean.

Dalam pertemuan ini, negara-negara anggota juga berkomitmen memperkuat posisi Asean sebagai entitas regional yang penting dalam pertumbuhan ekonomi dunia.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sebelumnya, pada Asean Economic Ministers' Meeting pekan lalu turut dibahas kesepakatan pajak minimum global sebagaimana yang termuat dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE). Pada pertemuan ini, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyatakan pajak minimum global hanya menguntungkan negara maju yang notabene memiliki daya saing investasi lebih kuat.

Menurutnya, negara Asean bersepakat ketentuan pajak minimum global perlu dikaji ulang agar implementasinya dapat menguntungkan semua kelompok.

Kesepakatan Pilar 2 rencananya akan diimplementasikan sebagai common approach mulai tahun depan. Pada Pilar 2, negara-negara Inclusive Framework telah menyepakati pajak minimum global sebesar 15% atas perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta per tahun.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Pajak minimum global berlaku sebagai common approach. Artinya, setiap yurisdiksi perlu mengadopsi pajak minimum melalui ketentuan domestiknya masing-masing.

Apabila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15% maka top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra