PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Sri Mulyani Sebut Ada 7 Konglomerat dengan Harta Lebih Rp10 T Ikut PPS

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 April 2022 | 14:30 WIB
Sri Mulyani Sebut Ada 7 Konglomerat dengan Harta Lebih Rp10 T Ikut PPS

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan pers usai menutup pertemuan pertama tingkat Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral atau Finance Ministers and Central Bank Governors Meeting (FMCBG) di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (18/2/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/POOL/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan ada 7 orang dengan total harta di atas Rp10 triliun telah mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) sampai dengan 17 April 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan kendati nominal harta yang dimiliki jumbo, ketujuh wajib pajak tersebut hanya mewakili 0,02% dari keseluruhan peserta PPS sebanyak 37.453 wajib pajak.

"Nah kalau kita lihat distribusinya yang menarik yang me-disclosure hartanya di atas Rp10 triliun ada 7 orang," kata Menkeu Sri Mulyani saat Konferensi Pers Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) edisi April 2022, Rabu (20/4/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Namun, Sri Mulyani tidak membocorkan identitas ketujuh wajib pajak dengan kepemilikan harta di atas Rp10 triliun yang mengikuti PPS kali ini.

Lebih lanjut, Menkeu menyampaikan mayoritas peserta PPS berasal dari wajib pajak dengan harta berkisar Rp1 miliar hingga Rp100 miliar yang mencapai 27.487 wajib pajak.

Perinciannya yakni, 15.186 wajib pajak orang pribadi peserta PPS yang merupakan wajib pajak dengan harta senilai Rp1 miliar hingga Rp10 miliar, sedangkan 12.301 wajib pajak peserta PPS memiliki harta senilai Rp10 miliar hingga Rp100 miliar.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

"Jadi memang mayoritas harta-harta yang selama ini belum dideklarasikan dan sekarang diungkapkan secara sukarela adalah pada kisaran antara Rp1 miliar hingga Rp100 miliar," kata Menkeu.

Adapun PPS berlangsung sampai dengan 30 Juni 2022. Untuk diketahui, total wajib pajak yang telah mengikuti PPS per 20 April 2022 tercatat sudah mencapai 38.325 wajib pajak.

Nilai harta bersih yang diungkap tercatat mencapai Rp67,46 triliun, sedangkan PPh final yang dibayarkan wajib pajak peserta PPS mencapai Rp6,85 triliun.

Untuk mengoptimalkan kepesertaan PPS, Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan otoritas akan melakukan analisis data baik internal maupun eksternal. Data tersebut akan menjadi landasan untuk membuat daftar wajib pajak yang memiliki potensi untuk ikut PPS. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?