PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Sri Mulyani Sebut 45 Persen WP Peserta PPS Merupakan Pegawai

Redaksi DDTCNews | Minggu, 24 April 2022 | 10:00 WIB
Sri Mulyani Sebut 45 Persen WP Peserta PPS Merupakan Pegawai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan sebanyak 45% peserta program pengungkapan sukarela (PPS) merupakan wajib pajak yang berprofesi sebagai pegawai.

Berdasarkan data Kemenkeu hingga 17 April 2022, sebanyak 34% peserta PPS merupakan pedagang eceran dan pedagang besar. Selanjutnya, jasa perorangan lainnya 8,8%, sektor lainnya 7%, industri pengolahan 3,3%, dan jasa profesional 1,8%.

"Nah itu merupakan sebagian besar peserta PPS adalah para pegawai kemudian pedagang eceran dan pedagang besar," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat Konferensi Pers Realisasi APBN edisi April 2022, dikutip pada Minggu (24/4/2022).

Baca Juga:
Rancangan Awal RPJMN, Tax Ratio Ditarget 11,49-15,01 Persen di 2029

Hingga 17 April 2022, peserta PPS sudah mencapai 37.407 wajib pajak. Harta bersih yang dilaporkan peserta PPS mencapai Rp65,21 triliun. Adapun pajak penghasilan final yang berhasil dikumpulkan DJP dari PPS mencapai Rp6,64 triliun.

Sri Mulyani menjelaskan DJP melakukan upaya pemetaan terlebih dahulu sebelum menjaring wajib pajak dari latar belakang profesi/sektor usaha untuk mengikuti PPS. DJP juga telah melakukan analisa data terhadap data internal dan eksternal.

Hasil analisis yang didapat, yaitu berupa daftar wajib pajak yang berpotensi untuk mengikuti PPS. Data tersebut kemudian dikirimkan ke kantor pelayanan pajak (KPP) yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian imbauan kepada wajib pajak yang bersangkutan.

Baca Juga:
Agar Opsen Tak Bebani Warga, Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan

Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya mengatakan DJP memperkirakan terdapat 1 juta wajib pajak yang memiliki perbedaan data antara harta yang dilampirkan pada SPT Tahunan dan harta sebenarnya per 31 Desember 2022.

Suryo berharap wajib pajak dapat segera memanfaatkan PPS baik kebijakan I maupun kebijakan II mengingat waktu pelaksanaan PPS akan berakhir pada 30 Juni 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 12:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Tax Ratio Ditarget 11,49-15,01 Persen di 2029

Jumat, 10 Januari 2025 | 11:30 WIB PROVINSI BALI

Agar Opsen Tak Bebani Warga, Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan

Jumat, 10 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Penagihan terhadap Orang Pribadi selaku Penanggung Utang Bea dan Cukai

Jumat, 10 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Sudah Bisa Sampaikan Pengaduan dan Saran untuk DJP Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:15 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Buka Suara Soal Rencana Reorganisasi, SDM Mulai Disiapkan

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini