SOSIALISASI PMK 165

Sri Mulyani: Sebelum Pamer Harta, Periksa Dulu SPT Anda

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 28 November 2017 | 18:01 WIB
Sri Mulyani: Sebelum Pamer Harta, Periksa Dulu SPT Anda Menkeu Sri Mulyani memberikan sosialisasi mengenai PMK No 165/PMK.03/2017 tentang Pengampunan Pajak kepada para pengusaha di Kantor Pusat Ditjen Pajak di Aula Chakti Buddi Bhakti, Jakarta (27/11). (Fo

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau agar wajib pajak mengecek kembali pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan apakah masih ada harta atau penghasilan yang belum dilaporkan.

"Kalau ada yang berani mengungkapkan kekayaannya ke publik, sebaiknya cek kembali SPT-nya," katanya seusai memberi sambutan pada acara Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165/PMK.03/2017 di kantor pusat Ditjen Pajak, Senin (27/11).

Sri Mulyani menyatakan sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem self assessment, sehingga pemerintah mengharapkan kesadaran dari para wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya sesuai dengan kondisi sesungguh-sungguhnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Sejalan dengan sosialisasi mengenai PMK 165, dia juga mengingatkan para wajib pajak untuk segera melaporkan harta-harta yang belum sempat dilaporkan atau tertinggal pada masa amnesti pajak.

“Semakin banyak orang menceritakan bahwa ia kaya, beli mobil beli segala macem, itu bagus karena sebetulnya melakukan voluntary disclosure,” jelasnya.

Apabila ditemukan harta yang belum dilaporkan baik di SPT maupun saat program amnesti pajak, maka harta tersebut akan dikenakan sanksi sesuai yang telah dikomunikasikan berulang kali oleh jajaran Ditjen Pajak saat menjalankan program tersebut selama 9 bulan.

“Jadi kalau saya punya uang Rp1 miliar atau Rp100 miliar, harusnya melakukan assessment sendiri dan kemudian melaksanakan kewajiban perpajakannya seperti yang diamanatkan UU. Oleh karena itu, sekarang adalah masa yg baik untuk wajib pajak memperbaiki saja,” pungkas Sri Mulyani. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China