SOSIALISASI PMK 165

Sri Mulyani: Sebelum Pamer Harta, Periksa Dulu SPT Anda

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 28 November 2017 | 18:01 WIB
Sri Mulyani: Sebelum Pamer Harta, Periksa Dulu SPT Anda Menkeu Sri Mulyani memberikan sosialisasi mengenai PMK No 165/PMK.03/2017 tentang Pengampunan Pajak kepada para pengusaha di Kantor Pusat Ditjen Pajak di Aula Chakti Buddi Bhakti, Jakarta (27/11). (Fo

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau agar wajib pajak mengecek kembali pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan apakah masih ada harta atau penghasilan yang belum dilaporkan.

"Kalau ada yang berani mengungkapkan kekayaannya ke publik, sebaiknya cek kembali SPT-nya," katanya seusai memberi sambutan pada acara Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165/PMK.03/2017 di kantor pusat Ditjen Pajak, Senin (27/11).

Sri Mulyani menyatakan sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem self assessment, sehingga pemerintah mengharapkan kesadaran dari para wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya sesuai dengan kondisi sesungguh-sungguhnya.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sejalan dengan sosialisasi mengenai PMK 165, dia juga mengingatkan para wajib pajak untuk segera melaporkan harta-harta yang belum sempat dilaporkan atau tertinggal pada masa amnesti pajak.

“Semakin banyak orang menceritakan bahwa ia kaya, beli mobil beli segala macem, itu bagus karena sebetulnya melakukan voluntary disclosure,” jelasnya.

Apabila ditemukan harta yang belum dilaporkan baik di SPT maupun saat program amnesti pajak, maka harta tersebut akan dikenakan sanksi sesuai yang telah dikomunikasikan berulang kali oleh jajaran Ditjen Pajak saat menjalankan program tersebut selama 9 bulan.

“Jadi kalau saya punya uang Rp1 miliar atau Rp100 miliar, harusnya melakukan assessment sendiri dan kemudian melaksanakan kewajiban perpajakannya seperti yang diamanatkan UU. Oleh karena itu, sekarang adalah masa yg baik untuk wajib pajak memperbaiki saja,” pungkas Sri Mulyani. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN