SOSIALISASI PMK 165

Sri Mulyani: Sebelum Pamer Harta, Periksa Dulu SPT Anda

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 28 November 2017 | 18:01 WIB
Sri Mulyani: Sebelum Pamer Harta, Periksa Dulu SPT Anda Menkeu Sri Mulyani memberikan sosialisasi mengenai PMK No 165/PMK.03/2017 tentang Pengampunan Pajak kepada para pengusaha di Kantor Pusat Ditjen Pajak di Aula Chakti Buddi Bhakti, Jakarta (27/11). (Fo

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau agar wajib pajak mengecek kembali pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan apakah masih ada harta atau penghasilan yang belum dilaporkan.

"Kalau ada yang berani mengungkapkan kekayaannya ke publik, sebaiknya cek kembali SPT-nya," katanya seusai memberi sambutan pada acara Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165/PMK.03/2017 di kantor pusat Ditjen Pajak, Senin (27/11).

Sri Mulyani menyatakan sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem self assessment, sehingga pemerintah mengharapkan kesadaran dari para wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya sesuai dengan kondisi sesungguh-sungguhnya.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sejalan dengan sosialisasi mengenai PMK 165, dia juga mengingatkan para wajib pajak untuk segera melaporkan harta-harta yang belum sempat dilaporkan atau tertinggal pada masa amnesti pajak.

“Semakin banyak orang menceritakan bahwa ia kaya, beli mobil beli segala macem, itu bagus karena sebetulnya melakukan voluntary disclosure,” jelasnya.

Apabila ditemukan harta yang belum dilaporkan baik di SPT maupun saat program amnesti pajak, maka harta tersebut akan dikenakan sanksi sesuai yang telah dikomunikasikan berulang kali oleh jajaran Ditjen Pajak saat menjalankan program tersebut selama 9 bulan.

“Jadi kalau saya punya uang Rp1 miliar atau Rp100 miliar, harusnya melakukan assessment sendiri dan kemudian melaksanakan kewajiban perpajakannya seperti yang diamanatkan UU. Oleh karena itu, sekarang adalah masa yg baik untuk wajib pajak memperbaiki saja,” pungkas Sri Mulyani. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra