PMK 222/2021

Sri Mulyani Rilis Aturan Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara

Dian Kurniati | Selasa, 11 Januari 2022 | 14:43 WIB
Sri Mulyani Rilis Aturan Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara

Tampilan depan PMK 222/2021. 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan PMK 222/2021 yang mengatur tentang manajemen risiko pengelolaan keuangan negara.

Sri Mulyani, dalam pertimbangan PMK, menjelaskan pengaturan itu diperlukan untuk memastikan efektivitas penerapan manajemen risiko guna menjaga kesinambungan fiskal yang terkendali dalam jangka pendek, menengah, dan panjang.

Hal itu juga sejalan dengan UU 17/2003 yang memberikan kuasa kepada menteri keuangan untuk melakukan pengelolaan fiskal dan mewakili pemerintah dalam kepemilikan atas kekayaan negara yang dipisahkan sebagai bagian dari kekuasaan pengelolaan keuangan negara.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

"Untuk meningkatkan efektivitas penerapan manajemen risiko guna menjaga kesinambungan fiskal yang terkendali dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang, perlu menetapkan peraturan menteri keuangan tentang manajemen risiko pengelolaan keuangan negara," bunyi pertimbangan pada beleid tersebut, dikutip Selasa (11/1/2022).

Pasal 2 PMK 222/2021 menyebut manajemen risiko pengelolaan keuangan negara bertujuan menjaga kondisi proyeksi fiskal, postur APBN, serta aset dan kewajiban negara yang terkendali dalam jangka pendek, menengah, dan panjang. Selain itu, pemerintah juga mengharapkan optimalisasi pencapaian visi, misi, sasaran, dan peningkatan kinerja.

Penerapan manajemen risiko pengelolaan keuangan negara memberikan manfaat di antaranya untuk mendukung tercapainya sasaran; mengurangi kejutan (surprises); meningkatkan kesempatan dalam memanfaatkan peluang; serta meningkatkan kepatuhan pada peraturan.

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Manfaat lainnya yakni meningkatkan hubungan baik dengan pemangku kepentingan; memperluas pertimbangan dalam pengambilan keputusan, perencanaan, dan penggunaan sumber daya organisasi; serta mendorong manajemen lebih proaktif dan antisipatif terhadap perubahan organisasi dan lingkungan.

Kemudian, Pasal 4 beleid tersebut menyebut 8 prinsip penerapan manajemen risiko pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas terintegrasi, terstruktur dan komprehensif, adaptif, inklusif, dinamis, berdasarkan informasi terbaik yang tersedia, memperhatikan sumber daya manusia dan budaya, dan perbaikan berkesinambungan.

Penerapan manajemen risiko pengelolaan keuangan negara dilaksanakan oleh unit internal Kemenkeu, yang harus dilakukan penyesuaian berdasarkan PMK 222/2021 paling lama 3 bulan terhitung sejak PMK tersebut berlaku.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [31 Desember 2021]," bunyi Pasal 18 beleid tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah