PMK 222/2021

Sri Mulyani Rilis Aturan Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara

Dian Kurniati | Selasa, 11 Januari 2022 | 14:43 WIB
Sri Mulyani Rilis Aturan Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara

Tampilan depan PMK 222/2021. 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan PMK 222/2021 yang mengatur tentang manajemen risiko pengelolaan keuangan negara.

Sri Mulyani, dalam pertimbangan PMK, menjelaskan pengaturan itu diperlukan untuk memastikan efektivitas penerapan manajemen risiko guna menjaga kesinambungan fiskal yang terkendali dalam jangka pendek, menengah, dan panjang.

Hal itu juga sejalan dengan UU 17/2003 yang memberikan kuasa kepada menteri keuangan untuk melakukan pengelolaan fiskal dan mewakili pemerintah dalam kepemilikan atas kekayaan negara yang dipisahkan sebagai bagian dari kekuasaan pengelolaan keuangan negara.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

"Untuk meningkatkan efektivitas penerapan manajemen risiko guna menjaga kesinambungan fiskal yang terkendali dalam jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang, perlu menetapkan peraturan menteri keuangan tentang manajemen risiko pengelolaan keuangan negara," bunyi pertimbangan pada beleid tersebut, dikutip Selasa (11/1/2022).

Pasal 2 PMK 222/2021 menyebut manajemen risiko pengelolaan keuangan negara bertujuan menjaga kondisi proyeksi fiskal, postur APBN, serta aset dan kewajiban negara yang terkendali dalam jangka pendek, menengah, dan panjang. Selain itu, pemerintah juga mengharapkan optimalisasi pencapaian visi, misi, sasaran, dan peningkatan kinerja.

Penerapan manajemen risiko pengelolaan keuangan negara memberikan manfaat di antaranya untuk mendukung tercapainya sasaran; mengurangi kejutan (surprises); meningkatkan kesempatan dalam memanfaatkan peluang; serta meningkatkan kepatuhan pada peraturan.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Manfaat lainnya yakni meningkatkan hubungan baik dengan pemangku kepentingan; memperluas pertimbangan dalam pengambilan keputusan, perencanaan, dan penggunaan sumber daya organisasi; serta mendorong manajemen lebih proaktif dan antisipatif terhadap perubahan organisasi dan lingkungan.

Kemudian, Pasal 4 beleid tersebut menyebut 8 prinsip penerapan manajemen risiko pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas terintegrasi, terstruktur dan komprehensif, adaptif, inklusif, dinamis, berdasarkan informasi terbaik yang tersedia, memperhatikan sumber daya manusia dan budaya, dan perbaikan berkesinambungan.

Penerapan manajemen risiko pengelolaan keuangan negara dilaksanakan oleh unit internal Kemenkeu, yang harus dilakukan penyesuaian berdasarkan PMK 222/2021 paling lama 3 bulan terhitung sejak PMK tersebut berlaku.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [31 Desember 2021]," bunyi Pasal 18 beleid tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN