PMK 147/2023

Sri Mulyani Revisi Aturan Penghapusan Piutang di Bidang Bea dan Cukai

Dian Kurniati | Jumat, 05 Januari 2024 | 12:00 WIB
Sri Mulyani Revisi Aturan Penghapusan Piutang di Bidang Bea dan Cukai

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengubah ketentuan terkait dengan penghapusan piutang di bidang kepabeanan dan cukai seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 147/2023.

Merujuk pada bagian pertimbangan PMK 147/2023, menteri keuangan mencabut PMK 71/2012 guna menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan penatausahaan piutang di bidang kepabeanan dan cukai

"Untuk mewujudkan aset yang harus memenuhi kriteria potensi manfaat ekonomi…, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penghapusan piutang di bidang kepabeanan dan cukai," bunyi salah satu pertimbangan PMK 147/2023, dikutip pada Jumat (5/1/2024).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Pasal 2 PMK 147/2023 menyebutkan piutang kepabeanan dan cukai dapat dilakukan penghapusan. Penghapusan tersebut terdiri atas penghapusbukuan dan penghapustagihan.

Penghapusan dilakukan terhadap piutang yang tercantum dalam surat penetapan; surat tagihan; keputusan dirjen bea dan cukai mengenai keberatan; dan/atau putusan badan peradilan pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepabeanan dan/atau cukai.

Hak penagihan atas piutang kepabeanan dan cukai yang tercantum dalam dokumen surat penetapan; surat tagihan; keputusan dirjen bea dan cukai mengenai keberatan; dan/atau putusan badan peradilan pajak menjadi kedaluwarsa setelah 10 tahun sejak timbulnya kewajiban membayar.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Masa kedaluwarsa atas piutang di bidang kepabeanan tidak dapat diperhitungkan dalam hal yang terutang tidak bertempat tinggal di Indonesia; yang terutang memperoleh penundaan atas kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau denda administrasi paling lama 12 bulan; atau yang terutang melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan.

Sementara itu, masa kedaluwarsa atas piutang di bidang cukai tidak diperhitungkan dalam hal terdapat pengakuan cukai.

Pasal 4 PMK 147/2023 menyatakan penghapusbukuan piutang kepabeanan dan cukai dapat dilakukan jika piutang tidak memenuhi kriteria pengakuan aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar akuntansi pemerintahan.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam penghapusbukuan tersebut. Pertama, hak penagihannya sudah kedaluwarsa.

Kedua, pihak yang terutang merupakan orang pribadi, dalam hal telah meninggal dunia dan tidak mempunyai harta warisan atau kekayaan; pailit; dan/atau tidak dapat ditemukan.

Ketiga, pihak yang terutang merupakan badan hukum, dalam hal telah bubar atau likuidasi; pailit; dan/atau tidak dapat ditemukan.

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Keempat, hak penagihannya tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

"Penghapusbukuan terhadap piutang ... dapat dilakukan setelah dilakukan penagihan aktif," bunyi Pasal 4 ayat (3) PMK 147/2023.

Di sisi lain, penghapustagihan piutang kepabeanan dan cukai dilakukan terhadap piutang yang hak penagihannya sudah kedaluwarsa dan/atau hak negara untuk melakukan penagihan tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu sehubungan dengan adanya perubahan kebijakan dan/atau berdasarkan pertimbangan yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Dalam rangka menjamin efektivitas kegiatan penghapusan piutang kepabeanan dan cukai, dilakukan proses monitoring dan evaluasi (monev) atas kegiatan penghapusan piutang yang telah dilakukan pada periode sebelumnya.

Monev dilakukan paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun. Monev ini dilakukan melalui sistem aplikasi perbendaharaan yang digunakan oleh DJBC.

Dirjen bea dan cukai nantinya dapat menetapkan petunjuk teknis dalam penghapusan piutang di bidang kepabeanan dan cukai.

PMK 147/2023 mulai berlaku setelah 90 hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada 29 Desember 2023, atau mulai 28 Maret 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax