PELAYANAN PAJAK

Sri Mulyani Restui Gojek Beri Layanan NPWP dan SPT Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 November 2017 | 16:46 WIB
Sri Mulyani Restui Gojek Beri Layanan NPWP dan SPT Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memanfaatkan keinginan bos Gojek Indonesia untuk menerapkan Application Service Provider (ASP) dalam pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta penyetoran Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Guniardi mengatakan langkah tersebut seiring dengan rencana otoritas pajak yang ingin mengembangkan sistem informasi terkait perusahaan penyedia layanan pajak digital.

“Nanti orang bisa registrasi NPWP dari Gojek, pemilik Gojek akan menjadi salah satu agen kami. Lalu untuk urusan teknologi, sebetulnya tidak ada masalah. Bahkan untuk peraturannya pun seharusnya tidak akan ada masalah, karena Bu Menteri Keuangan telah meng-endorse hal ini,” paparnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (7/11).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Iwan menegaskan otoritas pajak tidak menunggu keputusan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani terlebih dulu dalam memberi kewenangan Gojek menjadi ASP atau agen pajak. Pasalnya, dia mengakui sudah ada peraturan tersendiri untuk menjadi agen pajak.

“Ke depannya, Gojek bisa memberikan pelayanan segala urusan pajak. Pelayanan pajak yang diberikan Gojek akan turut membantu pemerintah meningkatkan kepatuhan pajak,” tuturnya.

Ditjen Pajak akan membantu Gojek yang juga ingin meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan memberi layanan pajak. “Kami juga tengah mengembangkan teknologi seperti ini, maka upaya ini sejalan kalau ditinjau dari segi teknologi,” paparnya.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Kepatuhan wajib pajak juga menjadi salah satu tujuan dari rencana tersebut, mengingat pemerintah berupaya keras meningkatkan kepatuhan pajak yang salah satunya yang sudah dilakukan melalui penyelenggaraan program pengampunan pajak.

Di samping itu, kepatuhan pajak Indonesia hingga saat ini masih cukup rendah yang tercermin pada tax ratio berskisar 10%. Tax ratio itu sendiri kian menurun sejak beberapa tahun lalu, sehingga upaya ini diharapkan mendorong tax ratio Indonesia sebagai salah satu tujuan reformasi pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN