PELAYANAN PAJAK

Sri Mulyani Restui Gojek Beri Layanan NPWP dan SPT Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 November 2017 | 16:46 WIB
Sri Mulyani Restui Gojek Beri Layanan NPWP dan SPT Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memanfaatkan keinginan bos Gojek Indonesia untuk menerapkan Application Service Provider (ASP) dalam pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta penyetoran Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Guniardi mengatakan langkah tersebut seiring dengan rencana otoritas pajak yang ingin mengembangkan sistem informasi terkait perusahaan penyedia layanan pajak digital.

“Nanti orang bisa registrasi NPWP dari Gojek, pemilik Gojek akan menjadi salah satu agen kami. Lalu untuk urusan teknologi, sebetulnya tidak ada masalah. Bahkan untuk peraturannya pun seharusnya tidak akan ada masalah, karena Bu Menteri Keuangan telah meng-endorse hal ini,” paparnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (7/11).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Iwan menegaskan otoritas pajak tidak menunggu keputusan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani terlebih dulu dalam memberi kewenangan Gojek menjadi ASP atau agen pajak. Pasalnya, dia mengakui sudah ada peraturan tersendiri untuk menjadi agen pajak.

“Ke depannya, Gojek bisa memberikan pelayanan segala urusan pajak. Pelayanan pajak yang diberikan Gojek akan turut membantu pemerintah meningkatkan kepatuhan pajak,” tuturnya.

Ditjen Pajak akan membantu Gojek yang juga ingin meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan memberi layanan pajak. “Kami juga tengah mengembangkan teknologi seperti ini, maka upaya ini sejalan kalau ditinjau dari segi teknologi,” paparnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kepatuhan wajib pajak juga menjadi salah satu tujuan dari rencana tersebut, mengingat pemerintah berupaya keras meningkatkan kepatuhan pajak yang salah satunya yang sudah dilakukan melalui penyelenggaraan program pengampunan pajak.

Di samping itu, kepatuhan pajak Indonesia hingga saat ini masih cukup rendah yang tercermin pada tax ratio berskisar 10%. Tax ratio itu sendiri kian menurun sejak beberapa tahun lalu, sehingga upaya ini diharapkan mendorong tax ratio Indonesia sebagai salah satu tujuan reformasi pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan