PELAYANAN PAJAK

Sri Mulyani Restui Gojek Beri Layanan NPWP dan SPT Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 November 2017 | 16:46 WIB
Sri Mulyani Restui Gojek Beri Layanan NPWP dan SPT Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memanfaatkan keinginan bos Gojek Indonesia untuk menerapkan Application Service Provider (ASP) dalam pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta penyetoran Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Guniardi mengatakan langkah tersebut seiring dengan rencana otoritas pajak yang ingin mengembangkan sistem informasi terkait perusahaan penyedia layanan pajak digital.

“Nanti orang bisa registrasi NPWP dari Gojek, pemilik Gojek akan menjadi salah satu agen kami. Lalu untuk urusan teknologi, sebetulnya tidak ada masalah. Bahkan untuk peraturannya pun seharusnya tidak akan ada masalah, karena Bu Menteri Keuangan telah meng-endorse hal ini,” paparnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (7/11).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Iwan menegaskan otoritas pajak tidak menunggu keputusan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani terlebih dulu dalam memberi kewenangan Gojek menjadi ASP atau agen pajak. Pasalnya, dia mengakui sudah ada peraturan tersendiri untuk menjadi agen pajak.

“Ke depannya, Gojek bisa memberikan pelayanan segala urusan pajak. Pelayanan pajak yang diberikan Gojek akan turut membantu pemerintah meningkatkan kepatuhan pajak,” tuturnya.

Ditjen Pajak akan membantu Gojek yang juga ingin meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan memberi layanan pajak. “Kami juga tengah mengembangkan teknologi seperti ini, maka upaya ini sejalan kalau ditinjau dari segi teknologi,” paparnya.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Kepatuhan wajib pajak juga menjadi salah satu tujuan dari rencana tersebut, mengingat pemerintah berupaya keras meningkatkan kepatuhan pajak yang salah satunya yang sudah dilakukan melalui penyelenggaraan program pengampunan pajak.

Di samping itu, kepatuhan pajak Indonesia hingga saat ini masih cukup rendah yang tercermin pada tax ratio berskisar 10%. Tax ratio itu sendiri kian menurun sejak beberapa tahun lalu, sehingga upaya ini diharapkan mendorong tax ratio Indonesia sebagai salah satu tujuan reformasi pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha