PEJABAT KEMENKEU

Sri Mulyani Resmi Melantik Dua Pejabat Eselon I

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 01 November 2016 | 07:02 WIB
Sri Mulyani Resmi Melantik Dua Pejabat Eselon I Awan Nurmawan Nuh dilantik sebagai Staf Ahli bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, dan Suahasil Nazara sebagai Kepala BKF di Aula Djuanda, Jakarta, Senin (31/10). (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi melantik Suahasil Nazara sebagai Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Awan Nurmawan Nuh sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak.

Suahasil Nazara telah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) BKF sejak 6 Februari 2015 lalu. Sementara, Awan menggantikan Ken Dwijugiasteadi yang sejak Desember tahun lalu ditunjuk sebagai Direktur Jenderal Pajak. Sebelumnya, Awan menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I.

Dalam sambutannya, Sri Mulyani mengungkapkan kedua posisi yang dilantik merupakan jabatan penting bagi Kemenkeu dalam menjalankan tugasnya dalam mengelola keuangan negara.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

"BKF merupakan suatu unit yg didesain 10 tahun lalu ketika saya menjadi Menteri Keuangan pertama kali memang merupakan suatu unit yg diharapkan menjadi pusat pemikiran kebijakan fiskal," ujarnya dalam acara pelantikan di Gedung Djuanda Kemenkeu, Senin (31/10).

Dengan dilantiknya Suahasil, Sri Mulyani berharap BKF bisa semakin memainkan perannya dalam mendukung fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai instrumen pendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang kredibel, konsisten, dan berakuntabilitas. Tak hanya itu, kebijakan fiskal ke depan juga diharapkan bisa menjaga pertumbuhan ekonomi di tengah kondisi perlambatan ekonomi dunia.

Adapun peran Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak makin diperlukan apalagi saat ini program amnesti pajak dan kemampuan pajak dalam meraup penerimaan dalam dua tahun terakhir tengah mendapatkan sorotan.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

"Jabatan [staf ahli] ini penting karena bisa menyentuh regulasi dan institusi. Saya harap Awan bisa menjadi contoh bagi seluruh jajaran pajak di Indonesia yang merupakan simbol untuk reformasi perpajakan secara konsisten,"ujarnya seperti dilansir dari laman resmi Kemenkeu.

Mengakhiri pidatonya Menkeu berpesan bahwa menjadi pejabat pemerintah berarti dituntut tidak hanya kompeten tapi juga berintegritas dan memilki kemampuan leadership yang baik, sehingga dapat menjadi contoh figur yang dipercaya dalam mengelola keuangan negara.

"Saya berharap para pejabat terus menjaga diri, memperbaiki produktifitasnya, skill, knowledge-nya, dan experience untuk kemudian membaginya kepada organisasi," pungkanya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN