PEJABAT KEMENKEU

Sri Mulyani Resmi Melantik Dua Pejabat Eselon I

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 01 November 2016 | 07:02 WIB
Sri Mulyani Resmi Melantik Dua Pejabat Eselon I Awan Nurmawan Nuh dilantik sebagai Staf Ahli bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, dan Suahasil Nazara sebagai Kepala BKF di Aula Djuanda, Jakarta, Senin (31/10). (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi melantik Suahasil Nazara sebagai Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Awan Nurmawan Nuh sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak.

Suahasil Nazara telah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) BKF sejak 6 Februari 2015 lalu. Sementara, Awan menggantikan Ken Dwijugiasteadi yang sejak Desember tahun lalu ditunjuk sebagai Direktur Jenderal Pajak. Sebelumnya, Awan menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I.

Dalam sambutannya, Sri Mulyani mengungkapkan kedua posisi yang dilantik merupakan jabatan penting bagi Kemenkeu dalam menjalankan tugasnya dalam mengelola keuangan negara.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

"BKF merupakan suatu unit yg didesain 10 tahun lalu ketika saya menjadi Menteri Keuangan pertama kali memang merupakan suatu unit yg diharapkan menjadi pusat pemikiran kebijakan fiskal," ujarnya dalam acara pelantikan di Gedung Djuanda Kemenkeu, Senin (31/10).

Dengan dilantiknya Suahasil, Sri Mulyani berharap BKF bisa semakin memainkan perannya dalam mendukung fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai instrumen pendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang kredibel, konsisten, dan berakuntabilitas. Tak hanya itu, kebijakan fiskal ke depan juga diharapkan bisa menjaga pertumbuhan ekonomi di tengah kondisi perlambatan ekonomi dunia.

Adapun peran Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak makin diperlukan apalagi saat ini program amnesti pajak dan kemampuan pajak dalam meraup penerimaan dalam dua tahun terakhir tengah mendapatkan sorotan.

Baca Juga:
Pembebasan PPN di Indonesia Lebih Banyak Ketimbang Negara Lain

"Jabatan [staf ahli] ini penting karena bisa menyentuh regulasi dan institusi. Saya harap Awan bisa menjadi contoh bagi seluruh jajaran pajak di Indonesia yang merupakan simbol untuk reformasi perpajakan secara konsisten,"ujarnya seperti dilansir dari laman resmi Kemenkeu.

Mengakhiri pidatonya Menkeu berpesan bahwa menjadi pejabat pemerintah berarti dituntut tidak hanya kompeten tapi juga berintegritas dan memilki kemampuan leadership yang baik, sehingga dapat menjadi contoh figur yang dipercaya dalam mengelola keuangan negara.

"Saya berharap para pejabat terus menjaga diri, memperbaiki produktifitasnya, skill, knowledge-nya, dan experience untuk kemudian membaginya kepada organisasi," pungkanya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Minggu, 22 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Kamis, 19 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembebasan PPN di Indonesia Lebih Banyak Ketimbang Negara Lain

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?