ANGGARAN BELANJA NEGARA

Sri Mulyani: RAPBN 2018 Akan Diteliti Kembali

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 25 Agustus 2017 | 15:27 WIB
Sri Mulyani: RAPBN 2018 Akan Diteliti Kembali

JAKARTA, DDTCNews – Fraksi-fraksi di DPR menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 yang dilaksanakan pada Kamis (24/8) di DPR RI. Mayoritas dari dewan menyatakan RAPBN 2018 terlalu optimistis untuk dilaksanakan.

Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan akan meneliti kembali RAPBN 2018 secara lebih detail.

“Kita akan teliti secara lebih detail dari mulai dari asumsi makro sampai kepada posturnya,” jelasnya setelah rapat paripurna pada Kamis, (24/8) di ruang Nusantara II, Gedung DPR, Jakarta.

Baca Juga:
Demi Transparansi, BAKN DPR Bakal Sampaikan Laporan Kinerja Berkala

Sri Mulyani menambahkan ia beserta jajarannya akan menelaah lagi dari perhitungan asumsi, dampak dari sisi penerimaan, subsidi dan belanja negara.

“Kita akan lihat lagi dari mulai landasan perhitungannya asumsinya, kemudian dari sisi implikasinya terhadap item-item yang ada di dalam APBN apakah itu dari sisi penerimaan, dari sisi subsidi dari sisi pembelanjaan negara,” terangnya.

Lebih lanjut, Sri Mulyani imengatakan hasil dari review tersebut nantinya akan dibahas kembali di DPR dengan masing-masing komisi.

“Selanjutnya, berdasarkan review yang dilakukan, hasilnya akan dibahas dengan masing-masing komisi di DPR,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?