KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Pertimbangkan Stop Fasilitas Fiskal Impor Vaksin dan Alkes

Dian Kurniati | Rabu, 08 Juni 2022 | 10:00 WIB
Sri Mulyani Pertimbangkan Stop Fasilitas Fiskal Impor Vaksin dan Alkes

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tengah mempertimbangkan untuk menghentikan fasilitas fiskal atas impor vaksin dan alat kesehatan (alkes) yang dibutuhkan untuk penanganan pandemi Covid-19.

Sri Mulyani mengatakan kebijakan mengenai pemberian fasilitas fiskal tersebut mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia. Untuk itu, pemberian fasilitas juga dapat dihentikan ketika pandemi makin tertangani.

"Kalau [pandemi] tahun depan sudah baik-baik saja, moga-moga, ya nggak usah [diperpanjang] deh," katanya, dikutip pada Rabu (8/6/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Dalam 2,5 tahun terakhir, lanjut Sri Mulyani, pemerintah telah memberikan berbagai fasilitas fiskal atas impor vaksin dan alat kesehatan yang dibutuhkan selama pandemi. Kebijakan mengenai fasilitas fiskal tersebut tertuang dalam berbagai peraturan.

Misal, untuk impor vaksin Covid-19, pemerintah memberikan fasilitas fiskal berdasarkan PMK 188/2020. Beleid itu membuat pemberian insentif perpajakan atas impor vaksin Covid-19 untuk mendukung program vaksinasi dan mencapai kekebalan komunal.

Fasilitas yang diberikan meliputi pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungutnya PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), serta dibebaskan dari PPh Pasal 22 atas impor vaksin. Fasilitas ini berlaku sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Ada pula PMK 226/2021 yang mengatur pemberian insentif pajak atas barang yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19 dan akan berakhir pada 30 Juni 2022. Insentif yang diberikan itu berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP) dan PPh Pasal 22 impor tidak dipungut.

Insentif PPN juga diberikan kepada pihak tertentu atas impor atau perolehan barang kena pajak, yang terdiri atas badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan/atau pihak lain; industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19; serta wajib pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19 dari industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19.

Sementara itu, insentif PPh berlaku pada instansi pemerintah berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang; badan usaha tertentu berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan untuk keperluan kegiatan usahanya; atau badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri farmasi atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selain itu, terdapat fasilitas kepabeanan dan cukai untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19 yang diatur dalam PMK 92/2021. Beleid tersebut mengatur pemberian insentif perpajakan pada lima kelompok barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi.

Kelompok barang tersebut meliputi test kit dan reagen laboratorium, virus transfer, obat, peralatan medis dan kemasan oksigen, serta alat pelindung diri (APD).

Terdapat 3 jenis fasilitas perpajakan yang diberikan atas impor barang tersebut, meliputi pembebasan bea masuk dan/atau cukai, PPN dan PPnBM tidak dipungut, serta pembebasan PPh Pasal 22 impor.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Pembebasan bea masuk juga berlaku atas bea masuk tambahan seperti bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan dan/atau bea masuk pembalasan.

Selain ketiga peraturan tersebut, masih ada sejumlah fasilitas fiskal atas impor barang yang diberikan bahkan sebelum pandemi Covid-19.

Misal, PMK 171/2019 yang membebaskan impor barang untuk kepentingan umum, termasuk kesehatan, dari bea masuk. Fasilitas itu digunakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan layanan umum. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN