PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Perkirakan Ekonomi RI Tumbuh 5,1 Persen di Kuartal II/2023

Dian Kurniati | Jumat, 27 Oktober 2023 | 17:15 WIB
Sri Mulyani Perkirakan Ekonomi RI Tumbuh 5,1 Persen di Kuartal II/2023

Suasana gedung bertingkat di Jakarta, Senin (25/9/2023). BPS mencatat pada kuartal II-2023 ekonomi Indonesia tumbuh 5,17 persen, dimana pertumbuhan tersebut adalah yang tertinggi sejak kuartal III-2022. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan pertumbuhan ekonomi pada kuartal III/2023 akan mencapai 5,1%. Proyeksi ini disampaikan Sri Mulyani menjelang pengumuman resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada 6 November 2023.

Sri Mulyani mengatakan kinerja ekonomi pada kuartal III/2023 utamanya ditopang oleh kegiatan konsumsi. Menurutnya, kinerja ekonomi pada kuartal tersebut juga masih melanjutkan tren yang positif.

"Kami melihat di kuartal III/2023 masih bisa tumbuh di 5,1%," katanya, dikutip pada Jumat (27/10/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan pertumbuhan ekonomi pada kuartal III/2023 diproyeksikan masih resilien didukung oleh konsumsi domestik yang meningkat. Aktivitas konsumsi tersebut meningkat jelang pemilu serta inflasi yang relatif terkendali.

Selain konsumsi, dia menjelaskan investasi bangunan dan nonbangunan juga mulai dalam tren meningkat seiring dengan progres penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN). Meski demikian, kinerja ekspor melambat seiring dengan pelemahan global.

Sri Mulyani menyebut pertumbuhan ekonomi Indonesia pada sepanjang 2023 juga diperkirakan masih mampu sebesar 5,1%. Menurutnya, sejumlah lembaga internasional pun memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia di kisaran 5%.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Misalnya International Monetary Fund (IMF) dan World Bank memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini sebesar 5%. Sementara itu, OECD memproyeksikan ekonomi Indonesia tumbuh sebesar 4,9%.

"Meskipun dengan sitasi yang menekan dan dinamis, konsumsi masih terjaga confidence-nya, dan kami menjaga stabilitas ekonomi melalui alat kebijakan yang dimiliki, makanya ekonomi relatif tetap terjaga," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN