PEMILIHAN CALON DEWAN KOMISIONER OJK 2022-2027

Sri Mulyani: Pendaftaran Calon Komisioner OJK Dibuka 7 Januari 2022

Dian Kurniati | Jumat, 31 Desember 2021 | 12:13 WIB
Sri Mulyani: Pendaftaran Calon Komisioner OJK Dibuka 7 Januari 2022

Menteri Keuangan selaku Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sri Mulyani Indrawati memaparkan pengumuman pendaftaran calon anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027 di Jakarta, Jumat (31/12/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo membentuk panitia seleksi (pansel) pemilihan calon anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2022–2027 dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai ketua merangkap anggota.

Sri Mulyani menjelaskan pansel akan bekerja menyeleksi calon pimpinan OJK yang tepat melalui mekanisme yang transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik. Adapun pembentukan pansel tersebut diatur dalam Keputusan Presiden No. 145/2021.

"Pendaftaran dilakukan secara daring (online) pada laman https://seleksidkojk.kemenkeu.go.id/ selama 12 hari kerja terhitung mulai tanggal 7 Januari 2022," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (31/12/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Pendaftaran calon komisioner OJK dibuka untuk mengisi 7 jabatan anggota non ex-officio, yakni Ketua; Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik; Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal.

Kemudian, ada Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya; Ketua Dewan Audit; serta anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen.

Pasal 15 UU OJK menyebut 8 syarat untuk mendaftar sebagai calon anggota dewan komisioner antara lain warga negara Indonesia; memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik; cakap melakukan perbuatan hukum; dan tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Syarat lainnya yakni sehat jasmani; berusia paling tinggi 65 tahun pada 20 Juli 2022; mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan; dan tak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih.

Pendaftaran dibuka pada 7-25 Januari 2022. Seleksi terhadap calon anggota dewan komisioner OJK terdiri atas 4 tahap, yakni administrasi; penilaian makalah, rekam jejak, dan masukan masyarakat; penilaian asesmen dan tes kesehatan; dan afirmasi/wawancara.

Setelah proses afirmasi/wawancara, pansel akan memilih 21 calon anggota dewan komisioner untuk disampaikan kepada presiden. Dari 21 calon tersebut, presiden akan mengajukan 14 nama kepada DPR untuk menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Setelah proses uji kepatutan dan kelayakan DPR, presiden akan menetapkan 7 calon anggota dewan komisioner OJK periode 2022–2027, dan diharapkan pelantikannya dapat dilaksanakan pada tanggal 20 Juli 2022.

"Mengundang putra-putri terbaik bangsa untuk turut serta mengambil bagian dalam mewujudkan tujuan OJK dengan mendaftarkan diri sebagai calon anggota dewan komisioner OJK periode 2022-2027," ujar Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?