PEMILIHAN CALON DEWAN KOMISIONER OJK 2022-2027

Sri Mulyani: Pendaftaran Calon Komisioner OJK Dibuka 7 Januari 2022

Dian Kurniati | Jumat, 31 Desember 2021 | 12:13 WIB
Sri Mulyani: Pendaftaran Calon Komisioner OJK Dibuka 7 Januari 2022

Menteri Keuangan selaku Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sri Mulyani Indrawati memaparkan pengumuman pendaftaran calon anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027 di Jakarta, Jumat (31/12/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo membentuk panitia seleksi (pansel) pemilihan calon anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2022–2027 dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai ketua merangkap anggota.

Sri Mulyani menjelaskan pansel akan bekerja menyeleksi calon pimpinan OJK yang tepat melalui mekanisme yang transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik. Adapun pembentukan pansel tersebut diatur dalam Keputusan Presiden No. 145/2021.

"Pendaftaran dilakukan secara daring (online) pada laman https://seleksidkojk.kemenkeu.go.id/ selama 12 hari kerja terhitung mulai tanggal 7 Januari 2022," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (31/12/2021).

Baca Juga:
Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Pendaftaran calon komisioner OJK dibuka untuk mengisi 7 jabatan anggota non ex-officio, yakni Ketua; Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik; Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal.

Kemudian, ada Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya; Ketua Dewan Audit; serta anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan konsumen.

Pasal 15 UU OJK menyebut 8 syarat untuk mendaftar sebagai calon anggota dewan komisioner antara lain warga negara Indonesia; memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik; cakap melakukan perbuatan hukum; dan tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit.

Baca Juga:
Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Syarat lainnya yakni sehat jasmani; berusia paling tinggi 65 tahun pada 20 Juli 2022; mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan; dan tak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih.

Pendaftaran dibuka pada 7-25 Januari 2022. Seleksi terhadap calon anggota dewan komisioner OJK terdiri atas 4 tahap, yakni administrasi; penilaian makalah, rekam jejak, dan masukan masyarakat; penilaian asesmen dan tes kesehatan; dan afirmasi/wawancara.

Setelah proses afirmasi/wawancara, pansel akan memilih 21 calon anggota dewan komisioner untuk disampaikan kepada presiden. Dari 21 calon tersebut, presiden akan mengajukan 14 nama kepada DPR untuk menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan.

Baca Juga:
Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Setelah proses uji kepatutan dan kelayakan DPR, presiden akan menetapkan 7 calon anggota dewan komisioner OJK periode 2022–2027, dan diharapkan pelantikannya dapat dilaksanakan pada tanggal 20 Juli 2022.

"Mengundang putra-putri terbaik bangsa untuk turut serta mengambil bagian dalam mewujudkan tujuan OJK dengan mendaftarkan diri sebagai calon anggota dewan komisioner OJK periode 2022-2027," ujar Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP