PAJAK UMKM

Sri Mulyani: Pemangkasan Tarif PPh Final Tingkatkan Daya Saing UMKM

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Juni 2018 | 15:08 WIB
Sri Mulyani: Pemangkasan Tarif PPh Final Tingkatkan Daya Saing UMKM

JAKARTA, DDTCNews – Tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) resmi diturunkan menjadi 0,5%. Perubahan tersebut bagian dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 23/2018 yang diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo Jumat pekan lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meyakini bahwa pemangkasan tarif ini akan berdampak positif bagi pelaku usaha UMKM. Berkurangnya beban pajak diprediksi akan meningkatkan daya saing industri UMKM ke depannya.

"Di tengah revolusi Industri 4.0 ini, pemerintah harus turut andil dalam mengembangkan dunia usaha, terutama UMKM. Berkaca kepada begitu dinamisnya dunia usaha ini, pemerintah pun memberikan insentif penurunan tarif PPh final UMKM dari 1% menjadi 0,5%," tulis Menkeu di laman akun instagram @smindrawati.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Lebih lanjut, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebutkan insentif fiskal tidak hanya diberikan kepada pelaku usaha kelas kakap. Penurunan tarif PPh final ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengembangkan UMKM.

"Dengan tarif PPh final, wajib pajak sektor UMKM akan sangat mudah dalam menghitung kewajiban perpajakannya yaitu tinggal mengalikan tarif 0,5% dengan omzet per bulannya," jelasnya.

Sri Mulyani pun mengungkapkan antusias dalam melakukan sosialisasi tentang kebijakan baru bagi pelaku UMKM tersebut. Sabtu (23/6) lalu, Sri Mulyani mendampingi Presiden melakukan sosialisasi tentang PPh final UMKM 0,5% di Bali.

Baca Juga:
Perpanjangan PPh Final 0,5% untuk UMKM yang Sudah Manfaatkan 7 Tahun

Acara tersebut dihadiri setidaknya sekitar 1.000 pelaku UMKM. Wajib pajak dalam ketentuan ini adalah para pengusaha kecil dengan peredaran bruto atau omzet sampai dengan Rp4,8 miliar per tahun.

Melalui sosialisasi ini, Sri Mulyani berharap dapat meneruskan penyebaran informasi mengenai penurunan tarif PPh final UMKM dari yang semula 1% menjadi 0,5% sesuai PP No. 23/2018. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 12:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Perpanjangan PPh Final 0,5% untuk UMKM yang Sudah Manfaatkan 7 Tahun

Senin, 16 Desember 2024 | 12:08 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Mulai 2025, Periode PPh Final 0,5% UMKM Diperpanjang

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?