JAKARTA, DDTCNews – Tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) resmi diturunkan menjadi 0,5%. Perubahan tersebut bagian dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 23/2018 yang diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo Jumat pekan lalu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meyakini bahwa pemangkasan tarif ini akan berdampak positif bagi pelaku usaha UMKM. Berkurangnya beban pajak diprediksi akan meningkatkan daya saing industri UMKM ke depannya.
"Di tengah revolusi Industri 4.0 ini, pemerintah harus turut andil dalam mengembangkan dunia usaha, terutama UMKM. Berkaca kepada begitu dinamisnya dunia usaha ini, pemerintah pun memberikan insentif penurunan tarif PPh final UMKM dari 1% menjadi 0,5%," tulis Menkeu di laman akun instagram @smindrawati.
Lebih lanjut, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebutkan insentif fiskal tidak hanya diberikan kepada pelaku usaha kelas kakap. Penurunan tarif PPh final ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengembangkan UMKM.
"Dengan tarif PPh final, wajib pajak sektor UMKM akan sangat mudah dalam menghitung kewajiban perpajakannya yaitu tinggal mengalikan tarif 0,5% dengan omzet per bulannya," jelasnya.
Sri Mulyani pun mengungkapkan antusias dalam melakukan sosialisasi tentang kebijakan baru bagi pelaku UMKM tersebut. Sabtu (23/6) lalu, Sri Mulyani mendampingi Presiden melakukan sosialisasi tentang PPh final UMKM 0,5% di Bali.
Acara tersebut dihadiri setidaknya sekitar 1.000 pelaku UMKM. Wajib pajak dalam ketentuan ini adalah para pengusaha kecil dengan peredaran bruto atau omzet sampai dengan Rp4,8 miliar per tahun.
Melalui sosialisasi ini, Sri Mulyani berharap dapat meneruskan penyebaran informasi mengenai penurunan tarif PPh final UMKM dari yang semula 1% menjadi 0,5% sesuai PP No. 23/2018. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.