PAJAK UMKM

Sri Mulyani: Pemangkasan Tarif PPh Final Tingkatkan Daya Saing UMKM

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Juni 2018 | 15:08 WIB
Sri Mulyani: Pemangkasan Tarif PPh Final Tingkatkan Daya Saing UMKM

JAKARTA, DDTCNews – Tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) resmi diturunkan menjadi 0,5%. Perubahan tersebut bagian dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 23/2018 yang diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo Jumat pekan lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meyakini bahwa pemangkasan tarif ini akan berdampak positif bagi pelaku usaha UMKM. Berkurangnya beban pajak diprediksi akan meningkatkan daya saing industri UMKM ke depannya.

"Di tengah revolusi Industri 4.0 ini, pemerintah harus turut andil dalam mengembangkan dunia usaha, terutama UMKM. Berkaca kepada begitu dinamisnya dunia usaha ini, pemerintah pun memberikan insentif penurunan tarif PPh final UMKM dari 1% menjadi 0,5%," tulis Menkeu di laman akun instagram @smindrawati.

Baca Juga:
Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Lebih lanjut, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebutkan insentif fiskal tidak hanya diberikan kepada pelaku usaha kelas kakap. Penurunan tarif PPh final ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengembangkan UMKM.

"Dengan tarif PPh final, wajib pajak sektor UMKM akan sangat mudah dalam menghitung kewajiban perpajakannya yaitu tinggal mengalikan tarif 0,5% dengan omzet per bulannya," jelasnya.

Sri Mulyani pun mengungkapkan antusias dalam melakukan sosialisasi tentang kebijakan baru bagi pelaku UMKM tersebut. Sabtu (23/6) lalu, Sri Mulyani mendampingi Presiden melakukan sosialisasi tentang PPh final UMKM 0,5% di Bali.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Acara tersebut dihadiri setidaknya sekitar 1.000 pelaku UMKM. Wajib pajak dalam ketentuan ini adalah para pengusaha kecil dengan peredaran bruto atau omzet sampai dengan Rp4,8 miliar per tahun.

Melalui sosialisasi ini, Sri Mulyani berharap dapat meneruskan penyebaran informasi mengenai penurunan tarif PPh final UMKM dari yang semula 1% menjadi 0,5% sesuai PP No. 23/2018. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit