BERITA PAJAK HARI INI

Sri Mulyani Pastikan Pungutan Sektor Batubara Tidak Berkurang

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 November 2018 | 08:45 WIB
Sri Mulyani Pastikan Pungutan Sektor Batubara Tidak Berkurang

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas fiskal memastikan revisi beleid kegiatan usaha pertambangan batubara tidak akan berimbas pada pengurangan penerimaan negara dari sektor tersebut. Topik ini menjadi bahasan beberapa media nasional hari ini, Kamis (15/11/2018).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2010 memang akan berimbas pada penyesuaian kewajiban perpajakan kontraktor. Namun, dia memastikan komposisi penerimaan negara tidak akan berkurang.

“Komposisi penerimaan negara harus sama atau lebih besar, nanti komposisinya kita lihat saja,” ujarnya.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selain itu, beberapa media nasional juga mengangkat masalah rendahnya rasio kolektivitas penerimaan negara yang masih berada di bawah 15%. Otoritas menyebut angka ini tidak ideal karena membuat ruang fiskal terbatas.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Pungutan Selain PPh Badan

Revisi PP No. 23/2010 yang pada gilirannya akan mengharuskan perubahan status dari PKP2B menjadi IUPK memang akan diikuti dengan penurunan tarif PPh badan dari 45% menjadi 25%. Namun, ada beberapa kenaikan pos tarif seperti Dana Hasil Produksi Batubara dari 13,5% menjadi 15% dan tambahan PNBP 10% dari laba bersih.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

“Nantinya masih akan ada pajak pertambahan nilai, pajak tidak langsungnya juga akan masuk, serta akan adanya royalti land rent atau pajak bumi dan bangunan,” jelas Sri Mulyani.

  • Implementasi Regulasi Diperkirakan Mulai 2019

Sejalan dengan PP No. 23/2010, pemerintah tengah memperbarui regulasi pajak dan PNBP sektor usaha ini. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Rofyanto Kurniawan memperkirakan regulasi baru akan efektif berjalan pada 2019.

“Ya, khusus untuk perusahaan batubara. Kita upayakan 2018 ini selesai peraturannya. Pelaksanaannya mudah-mudahan bisa berjalan di 2019,” katanya.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah
  • Rasio Kolektivitas Penerimaan Negara Rendah

Rasio pengumpulan penerimaan negara hanya 14,1% dari produk domestik bruto (PDB). Padahal, negara-negara lain seperti China dan Jerman masing-masing mencapai 27% dan 44% PDB. Masyarakat di negara-negara Nordik seperti Finlandia, Swiss, Norwegia, dan Denmark, sambungnya, membayar pajak sampai 70% dari pendapatannya.

  • DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan dan PBB-P2

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), dan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2)..Masa penghapusan sanksi administrasi PKB, BBN-KB, dan PBB-P2 akan dilaksanakan mulai hari ini 15 November 2018 hingga jatuh tempo pada 15 Desember 2018.

  • BI Berpeluang Tahan Suku Bunga

Peluang Bank Indonesia (BI) untuk mempertahankan suku bunga acuan pada kisaran 5,75% terbuka lebar seiring dengan stabilnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dalam sebulan berakhir. Bahkan rupiah pada awal November 2018 sempat menguat hingga ke kisaran Rp14.600 per dolar AS.(Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN