BERITA PAJAK HARI INI

Sri Mulyani Pastikan Pungutan Sektor Batubara Tidak Berkurang

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 November 2018 | 08:45 WIB
Sri Mulyani Pastikan Pungutan Sektor Batubara Tidak Berkurang

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas fiskal memastikan revisi beleid kegiatan usaha pertambangan batubara tidak akan berimbas pada pengurangan penerimaan negara dari sektor tersebut. Topik ini menjadi bahasan beberapa media nasional hari ini, Kamis (15/11/2018).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2010 memang akan berimbas pada penyesuaian kewajiban perpajakan kontraktor. Namun, dia memastikan komposisi penerimaan negara tidak akan berkurang.

“Komposisi penerimaan negara harus sama atau lebih besar, nanti komposisinya kita lihat saja,” ujarnya.

Baca Juga:
Permintaan Maaf Ditjen Pajak (DJP) dan Komitmen Penyempurnaan Coretax

Selain itu, beberapa media nasional juga mengangkat masalah rendahnya rasio kolektivitas penerimaan negara yang masih berada di bawah 15%. Otoritas menyebut angka ini tidak ideal karena membuat ruang fiskal terbatas.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Pungutan Selain PPh Badan

Revisi PP No. 23/2010 yang pada gilirannya akan mengharuskan perubahan status dari PKP2B menjadi IUPK memang akan diikuti dengan penurunan tarif PPh badan dari 45% menjadi 25%. Namun, ada beberapa kenaikan pos tarif seperti Dana Hasil Produksi Batubara dari 13,5% menjadi 15% dan tambahan PNBP 10% dari laba bersih.

Baca Juga:
Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

“Nantinya masih akan ada pajak pertambahan nilai, pajak tidak langsungnya juga akan masuk, serta akan adanya royalti land rent atau pajak bumi dan bangunan,” jelas Sri Mulyani.

  • Implementasi Regulasi Diperkirakan Mulai 2019

Sejalan dengan PP No. 23/2010, pemerintah tengah memperbarui regulasi pajak dan PNBP sektor usaha ini. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Rofyanto Kurniawan memperkirakan regulasi baru akan efektif berjalan pada 2019.

“Ya, khusus untuk perusahaan batubara. Kita upayakan 2018 ini selesai peraturannya. Pelaksanaannya mudah-mudahan bisa berjalan di 2019,” katanya.

Baca Juga:
PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini
  • Rasio Kolektivitas Penerimaan Negara Rendah

Rasio pengumpulan penerimaan negara hanya 14,1% dari produk domestik bruto (PDB). Padahal, negara-negara lain seperti China dan Jerman masing-masing mencapai 27% dan 44% PDB. Masyarakat di negara-negara Nordik seperti Finlandia, Swiss, Norwegia, dan Denmark, sambungnya, membayar pajak sampai 70% dari pendapatannya.

  • DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan dan PBB-P2

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), dan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2)..Masa penghapusan sanksi administrasi PKB, BBN-KB, dan PBB-P2 akan dilaksanakan mulai hari ini 15 November 2018 hingga jatuh tempo pada 15 Desember 2018.

  • BI Berpeluang Tahan Suku Bunga

Peluang Bank Indonesia (BI) untuk mempertahankan suku bunga acuan pada kisaran 5,75% terbuka lebar seiring dengan stabilnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dalam sebulan berakhir. Bahkan rupiah pada awal November 2018 sempat menguat hingga ke kisaran Rp14.600 per dolar AS.(Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permintaan Maaf Ditjen Pajak (DJP) dan Komitmen Penyempurnaan Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?

Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Senin, 13 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus

Senin, 13 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 115/2024

Aturan Baru Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Download di Sini!

Senin, 13 Januari 2025 | 17:15 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Registrasi dan Pembuatan Faktur Diperbaiki, Ini Keterangan DJP

Senin, 13 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Ini Kata Apindo

Senin, 13 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Gagal Upload Faktur dan Dapat Notifikasi Saved Invalid, Ini Solusinya

Senin, 13 Januari 2025 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Pbk atas Pembayaran Pajak Sebelum 2025 Bisa Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ingat! e-Registration Tak Lagi Bisa Diakses, Daftar NPWP Lewat Coretax

Senin, 13 Januari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

Soal Revisi PMK Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai, Ini Kata DJBC