RUU KUP

Sri Mulyani Pastikan AMT Tak Berlaku untuk UMKM

Dian Kurniati | Senin, 13 September 2021 | 16:35 WIB
Sri Mulyani Pastikan AMT Tak Berlaku untuk UMKM

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam raker bersama Komisi XI DPR. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah akan mengatur sejumlah kriteria wajib pajak yang akan dikenakan pajak penghasilan minimum atau alternative minimum tax (AMT). Ketentuan ini masih dimatangkan melalui RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sri Mulyani mengatakan penerapan AMT bertujuan mencegah penghindaran pajak yang dilakukan wajib pajak (WP) secara agresif dengan melaporkan kerugian terus-menerus. Namun, Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini hanya akan berlaku bagi wajib pajak tertentu, tidak termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Dengan ketentuan ini, tidak dimaksudkan untuk mengenakan wajib pajak terus-menerus pemungutan pajak, terutama juga wajib pajak UMKM," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI, Senin (13/9/2021).

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Sri Mulyani mengatakan masuknya AMT dalam RUU KUP merespons fenomena banyaknya wajib pajak badan yang melaporkan kerugian agar terhindar dari pajak. Wajib pajak badan yang melaporkan rugi menunjukkan tren peningkatan 8% pada 2012 menjadi 11% pada 2019.

Sementara itu, wajib pajak badan yang melapor rugi dalam 5 tahun berturut-turut juga meningkat hampir dua kali lipat, dari 5.199 wajib pajak pada 2012-2016 melonjak menjadi 9.496 wajib pajak 2015-2019. Menurut Sri Mulyani, wajib pajak yang melapor rugi 5 tahun tersebut kedapatan masih beroperasi, bahkan mengembangkan usahanya di Indonesia.

Dia menjelaskan pemerintah telah menjaring berbagai masukan dari pakar hingga asosiasi pengusaha mengenai rencana penerapan AMT di Indonesia. Pemerintah pun memahami kekhawatiran wajib pajak terhadap rencana tersebut.

Baca Juga:
Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah akan menyusun kriteria wajib pajak tertentu yang layak dikenakan AMT. Misalnya, menyangkut adanya hubungan afiliasi, miliki batas omzet tertentu, serta beroperasi komersial dalam jangka waktu tentu.

Sri Mulyani menambahkan kriteria tambahan tersebut akan melengkapi sejumlah poin yang sudah masuk dalam Pasal 31F RUU KUP.

"Agar dapat mencapai tujuan yang diinginkan dan tidak bersifat eksesif sehingga tidak berarti kita memalaki atau dalam hal ini rugi tetapi tetap membayar [pajak], kami perlu melihat AMT ini dan ditetapkan terbatas pada wajib pajak badan yang memenuhi kriteria tertentu," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

Kamis, 21 November 2024 | 14:18 WIB LITERATUR PAJAK

Intip Perbedaan antara OECD Model dan UN Model

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI