RUU KUP

Sri Mulyani Pastikan AMT Tak Berlaku untuk UMKM

Dian Kurniati | Senin, 13 September 2021 | 16:35 WIB
Sri Mulyani Pastikan AMT Tak Berlaku untuk UMKM

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam raker bersama Komisi XI DPR. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah akan mengatur sejumlah kriteria wajib pajak yang akan dikenakan pajak penghasilan minimum atau alternative minimum tax (AMT). Ketentuan ini masih dimatangkan melalui RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sri Mulyani mengatakan penerapan AMT bertujuan mencegah penghindaran pajak yang dilakukan wajib pajak (WP) secara agresif dengan melaporkan kerugian terus-menerus. Namun, Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini hanya akan berlaku bagi wajib pajak tertentu, tidak termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Dengan ketentuan ini, tidak dimaksudkan untuk mengenakan wajib pajak terus-menerus pemungutan pajak, terutama juga wajib pajak UMKM," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI, Senin (13/9/2021).

Baca Juga:
Paradoks Artificial Intelligence dalam Konteks Penghindaran Pajak

Sri Mulyani mengatakan masuknya AMT dalam RUU KUP merespons fenomena banyaknya wajib pajak badan yang melaporkan kerugian agar terhindar dari pajak. Wajib pajak badan yang melaporkan rugi menunjukkan tren peningkatan 8% pada 2012 menjadi 11% pada 2019.

Sementara itu, wajib pajak badan yang melapor rugi dalam 5 tahun berturut-turut juga meningkat hampir dua kali lipat, dari 5.199 wajib pajak pada 2012-2016 melonjak menjadi 9.496 wajib pajak 2015-2019. Menurut Sri Mulyani, wajib pajak yang melapor rugi 5 tahun tersebut kedapatan masih beroperasi, bahkan mengembangkan usahanya di Indonesia.

Dia menjelaskan pemerintah telah menjaring berbagai masukan dari pakar hingga asosiasi pengusaha mengenai rencana penerapan AMT di Indonesia. Pemerintah pun memahami kekhawatiran wajib pajak terhadap rencana tersebut.

Baca Juga:
Indonesia Sudah Punya GAAR, Apa Kelebihan dan Kekurangannya?

Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah akan menyusun kriteria wajib pajak tertentu yang layak dikenakan AMT. Misalnya, menyangkut adanya hubungan afiliasi, miliki batas omzet tertentu, serta beroperasi komersial dalam jangka waktu tentu.

Sri Mulyani menambahkan kriteria tambahan tersebut akan melengkapi sejumlah poin yang sudah masuk dalam Pasal 31F RUU KUP.

"Agar dapat mencapai tujuan yang diinginkan dan tidak bersifat eksesif sehingga tidak berarti kita memalaki atau dalam hal ini rugi tetapi tetap membayar [pajak], kami perlu melihat AMT ini dan ditetapkan terbatas pada wajib pajak badan yang memenuhi kriteria tertentu," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 September 2024 | 17:43 WIB ANALISIS PAJAK

Paradoks Artificial Intelligence dalam Konteks Penghindaran Pajak

Sabtu, 21 September 2024 | 14:33 WIB PENGAWASAN PAJAK

Indonesia Sudah Punya GAAR, Apa Kelebihan dan Kekurangannya?

Rabu, 11 September 2024 | 16:30 WIB ISTILAH EKONOMI

Praktik Moonlighting di Dunia Kerja, Kamu Termasuk?

Rabu, 21 Agustus 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kepada DPR, Sri Mulyani Beberkan Strategi Tingkatkan Tax Ratio

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN