TATA PEMERINTAHAN

Sri Mulyani Paparkan 7 Alasan Informasi Tidak Dibuka ke Publik

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Juli 2019 | 10:50 WIB
Sri Mulyani Paparkan 7 Alasan Informasi Tidak Dibuka ke Publik

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan dalam Seminar Keterbukaan Informasi Publik bertajuk ‘Era Keterbukaan Informasi, Apakah Semua Informasi Harus Dibuka?’. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan ada beberapa informasi yang dimiliki pemerintah, tapi tidak bisa dibuka untuk publik.

Dalam Seminar Keterbukaan Informasi Publik bertajuk ‘Era Keterbukaan Informasi, Apakah Semua Informasi Harus Dibuka?’, dia memaparkan setidaknya ada 7 alasan informasi tidak boleh dibuka untuk publik, sesuai Undang-Undang (UU) No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Batas untuk membuka atau tidak membuka [informasi] adalah berdasarkan Pasal 17 UU No. 14/2008. Informasi publik yang dikecualikan dibuka ke publik itu yang memiliki sifat ketat, terbatas, dan rahasia,” jelasnya, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Selasa (30/7/2019).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Ketujuh alasan itu antara lain, pertama, informasi menghambat proses penegakan hukum, seperti identitas pelapor saksi, data intelejen, dan lainnya.Kedua, informasi mengganggu kekayaan hak intelektual dan persaingan usaha yang sehat.

“Jadi, kalau dia bisa menciptakan persaingan yang makin tidak sehat, berarti kita boleh retain,” imbuh Sri Mulyani.

Ketiga, informasi membahayakan pertahanan dan keamanan negara. Keempat, informasi yang mengungkapkan kekayaan alam Indonesia. Kelima, informasi merugikan ketahanan ekonomi Indonesia. Keenam, informasi yang membahayakan membahayakan hubungan luar negeri dan diplomatik.Ketujuh, informasi berisi data pribadi masyarakat.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

“Dalam Kementerian Keuangan, kami memperoleh data pribadi masyarakat. Pembayar Pajak itu adalah by name, by address. Itu adalah data yang rahasia maka dilindungi undang-undang," jelasnya.

Di sisi lain, untuk informasi yang tidak masuk dalam kelompok tersebut, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan transparansi kepada publik. Transparansi informasi publik mengenai kinerja pemerintah memberikan dampak positif, baik bagi Pemerintah maupun masyarakat.

Bagi pemerintah, penerapan keterbukaan informasi ini dapat mendorong perbaikan layanan, peningkatan kinerja, dan akuntabilitas program-program yang dijalankan pemerintah. Keterbukaan informasi menjadi salah satu unsur penting untuk menciptakan kepercayaan public.

Bagi masyarakat, selain memenuhi hak untuk mengetahui informasi publik, keterbukaan informasi diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengontrol setiap kebijakan dan langkah yang ditempuh oleh pemerintah. Hal ini juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini