TATA PEMERINTAHAN

Sri Mulyani Paparkan 7 Alasan Informasi Tidak Dibuka ke Publik

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Juli 2019 | 10:50 WIB
Sri Mulyani Paparkan 7 Alasan Informasi Tidak Dibuka ke Publik

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan dalam Seminar Keterbukaan Informasi Publik bertajuk ‘Era Keterbukaan Informasi, Apakah Semua Informasi Harus Dibuka?’. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan ada beberapa informasi yang dimiliki pemerintah, tapi tidak bisa dibuka untuk publik.

Dalam Seminar Keterbukaan Informasi Publik bertajuk ‘Era Keterbukaan Informasi, Apakah Semua Informasi Harus Dibuka?’, dia memaparkan setidaknya ada 7 alasan informasi tidak boleh dibuka untuk publik, sesuai Undang-Undang (UU) No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Batas untuk membuka atau tidak membuka [informasi] adalah berdasarkan Pasal 17 UU No. 14/2008. Informasi publik yang dikecualikan dibuka ke publik itu yang memiliki sifat ketat, terbatas, dan rahasia,” jelasnya, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Selasa (30/7/2019).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Ketujuh alasan itu antara lain, pertama, informasi menghambat proses penegakan hukum, seperti identitas pelapor saksi, data intelejen, dan lainnya.Kedua, informasi mengganggu kekayaan hak intelektual dan persaingan usaha yang sehat.

“Jadi, kalau dia bisa menciptakan persaingan yang makin tidak sehat, berarti kita boleh retain,” imbuh Sri Mulyani.

Ketiga, informasi membahayakan pertahanan dan keamanan negara. Keempat, informasi yang mengungkapkan kekayaan alam Indonesia. Kelima, informasi merugikan ketahanan ekonomi Indonesia. Keenam, informasi yang membahayakan membahayakan hubungan luar negeri dan diplomatik.Ketujuh, informasi berisi data pribadi masyarakat.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

“Dalam Kementerian Keuangan, kami memperoleh data pribadi masyarakat. Pembayar Pajak itu adalah by name, by address. Itu adalah data yang rahasia maka dilindungi undang-undang," jelasnya.

Di sisi lain, untuk informasi yang tidak masuk dalam kelompok tersebut, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan transparansi kepada publik. Transparansi informasi publik mengenai kinerja pemerintah memberikan dampak positif, baik bagi Pemerintah maupun masyarakat.

Bagi pemerintah, penerapan keterbukaan informasi ini dapat mendorong perbaikan layanan, peningkatan kinerja, dan akuntabilitas program-program yang dijalankan pemerintah. Keterbukaan informasi menjadi salah satu unsur penting untuk menciptakan kepercayaan public.

Bagi masyarakat, selain memenuhi hak untuk mengetahui informasi publik, keterbukaan informasi diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengontrol setiap kebijakan dan langkah yang ditempuh oleh pemerintah. Hal ini juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?