KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Minta Pemda Mulai Kenalan dengan Obligasi Daerah

Dian Kurniati | Selasa, 11 Juni 2024 | 15:45 WIB
Sri Mulyani Minta Pemda Mulai Kenalan dengan Obligasi Daerah

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa (kanan) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah), dan Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti (kiri) mengikuti Rapat Kerja dengan Komite IV DPD di Ruang GBHN, kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/6/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai pemda perlu berkenalan dengan skema pembiayaan alternatif pada APBD.

Sri Mulyani mengatakan terdapat beberapa skema pembiayaan utang daerah yang telah diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Meski demikian, dia meminta penggunaan skema pembiayaan alternatif ini tetap dilakukan secara hati-hati.

"Daerah mungkin perlu untuk mulai mengenal walaupun tetap hati-hati bagaimana menerbitkan obligasi dan sukuk daerah," katanya dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD, Selasa (11/6/2024).

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Sri Mulyani mengatakan pembiayaan kreatif menjadi salah satu kebijakan untuk penguatan kualitas layanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam pembiayaan daerah, pemda dapat memperluas skema alternatif pembiayaan pada penerbitan sukuk dan obligasi daerah.

Melalui UU HKPD, pemda telah diberikan ruang melakukan pembiayaan kreatif pada APBD untuk mempercepat pembangunan di wilayah masing-masing. Beleid itu menyatakan pembiayaan utang daerah terdiri atas pinjaman daerah, obligasi daerah, dan sukuk daerah.

Nilai bersih maksimal pembiayaan utang daerah dalam 1 tahun anggaran harus terlebih dahulu mendapat persetujuan DPRD. Persetujuan DPRD ini diberikan pada saat pembahasan APBD.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Khusus penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah, dapat dilakukan dalam rangka pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah; pengelolaan portofolio utang daerah; dan/atau penerusan pinjaman dan/atau penyertaan modal kepada BUMD atas dana hasil penjualan obligasi daerah dan sukuk daerah.

Obligasi daerah dan sukuk daerah diterbitkan melalui pasar modal domestik dan dalam mata uang rupiah. Penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah dalam rangka pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah ini dilakukan untuk penyediaan sarana dan prasarana daerah.

Penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah dilakukan dengan persetujuan menteri keuangan setelah mendapat pertimbangan menteri dalam negeri. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Kamis, 19 Desember 2024 | 08:40 WIB UTANG PEMERINTAH

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp8.680 Triliun hingga November 2024

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak