PENDIDIKAN AKUNTANSI

Sri Mulyani Minta Kurikulum STAN Direformasi

Muhamad Wildan | Minggu, 26 Juli 2020 | 08:01 WIB
Sri Mulyani Minta Kurikulum STAN Direformasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Dalam merespons tantangan zaman yang semakin berubah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta kepada Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Keuangan Negara STAN (PKN STAN) untuk mereformasi kurikulum dari institusi tersebut.

Menurut Sri Mulyani, perkembangan keuangan negara serta perekonomian domestik dan global telah berubah sedangkan kurikulum PKN STAN masih belum sepenuhnya berubah dari yang telah dirancang sejak awal era reformasi 22 tahun yang lalu.

"Jadi PKN STAN ini tolong kurikulumnya ditransformasi secara fundamental. Saya minta mereka untuk mengantisipasi masa depan, tidak hanya mengajarkan yang masa lampau dan masa sekarang," ujar Sri Mulyani dalam bincang-bincang To The Point bersama Kumparan, Jumat (24/7/2020).

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Sri Mulyani mencontohkan dalam aspek pajak, tuntutan pajak saat ini dan di masa mendatang ini bukan hanya masalah memahami pajak dari sisi UU perpajakan yang kita kenal.

Mahasiswa pajak perlu diajarkan untuk menjawab tantangan ekonomi digital dan bagaimana memajaki sektor tersebut. Mahasiswa juga perlu dikenalkan mengenai negosiasi perpajakan yang terjadi di G20 dan Organization for Economic Cooperation and Development (OECD).

"Bagaimana kita mau pajaki ekonomi digital ini? Ini kan baru. Ini teman-teman pajak saya tanya apakah sudah ada dikurikulum? Apakah sudah diadaptasi? Belum lagi dalam aspek kepabeanan ada Free Trade Agreement dan penurunan tarif apakah kita sudah antisipasi?" ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Pentingnya Coretax dan Komitmen Sri Mulyani Benahi Sistem Pajak

Sri Mulyani meyakini masalah-masalah seperti belum sepenuhnya tertuang dalam kurikulum PKN STAN dan diajarkan oleh ahlinya kepada mahasiswa PKN STAN.

Masalah penanganan krisis juga tidak luput dari perhatian Sri Mulyani. Sri Mulyani mengungkapkan dirinya hampir selalu menyelenggarakan yang dihadiri secara lengkap oleh pejabat terkait. Pada rapat tersebut, semua perbincangan dalam rapat selalu direkam dan didokumentasikan.

Dokumentasi rapat tersebut diserahkan kepada Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan untuk menjadi bahan pemberian pelatihan penanganan krisis.

Baca Juga:
Di Depan Investor, Sri Mulyani: Kami Terus Usaha Benahi Coretax

"Kami bentuk tim monitoring dan ada tim analis di Kementerian Keuangan yang isinya semuanya adalah generasi muda. Ini mereka belajar secara langsung, semua pengalaman kita dalam menangani krisis kita turunkan dan semua kita minta belajar," ujar Sri Mulyani.

Dengan ini, pembelajaran menerus tidak berhenti di bangku kuliah dan terus berlanjut hingga mahasiswa sudah berkarir sebagai pegawai Kementerian Keuangan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Rabu, 12 Februari 2025 | 08:38 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pentingnya Coretax dan Komitmen Sri Mulyani Benahi Sistem Pajak

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:16 WIB CORETAX DJP

Di Depan Investor, Sri Mulyani: Kami Terus Usaha Benahi Coretax

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah