DATA WAJIB PAJAK

Sri Mulyani Masih Kaji Skandal Paradise Papers

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 November 2017 | 16:01 WIB
Sri Mulyani Masih Kaji Skandal Paradise Papers

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah masih menindaklanjuti para wajib pajak yang menyimpan hartanya dalam Paradise Papers. Terkuaknya data para wajib pajak WNI disebabkan karena International Consortium of Investigate Journalists (ICIJ) menyebarkan data tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui masih berupaya memverifikasi data para wajib pajak WNI yang terlibat dalam Paradise Papers. Verifikasi data tersebut dilakukan dengan membandingkan kesesuaian harta sebenarnya yang dilaporkan oleh wajib pajak melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

“Kami tetap melakukan tindak lanjut data dari Paradise Papers, kami juga memverifikasi data yang diperoleh itu. Sejauh ini itu saja,” paparnya di Hotel Shangri-La Jakarta, Rabu (22/11).

Baca Juga:
Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Pemerintah juga menyesuaikan data wajib pajak WNI terkait dengan nilai harta yang dideklarasikan pada saat mengikuti program pengampunan pajak. Upaya tindak lanjut bisa dilakukan jika wajib pajak tersebut terbukti masih menyembunyikan harta.

Di samping itu, upaya law enforcement atau penegakan hukum menjadi cara terakhir yang bisa dilakukan otoritas pajak sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Seiring dengan upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, pemerintah juga berharap penerimaan negara dari sektor pajak juga bisa bertambah. Pasalnya, sejak beberapa tahun lalu target penerimaan pajak cukup sulit untuk dicapai.

Adapun nama wajib pajak WNI yang terlibat dalam Paradise Papers menyeret sejumlah orang terkemuka Indonesia, seperti Tommy Soeharto, Mamiek Soeharto, hingga Prabowo Subianto. Namun, pemerintah belum mengungkap lebih terperinci sudah sejauh mana tindak lanjut itu dilakukan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China