DATA WAJIB PAJAK

Sri Mulyani Masih Kaji Skandal Paradise Papers

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 November 2017 | 16:01 WIB
Sri Mulyani Masih Kaji Skandal Paradise Papers

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah masih menindaklanjuti para wajib pajak yang menyimpan hartanya dalam Paradise Papers. Terkuaknya data para wajib pajak WNI disebabkan karena International Consortium of Investigate Journalists (ICIJ) menyebarkan data tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui masih berupaya memverifikasi data para wajib pajak WNI yang terlibat dalam Paradise Papers. Verifikasi data tersebut dilakukan dengan membandingkan kesesuaian harta sebenarnya yang dilaporkan oleh wajib pajak melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

“Kami tetap melakukan tindak lanjut data dari Paradise Papers, kami juga memverifikasi data yang diperoleh itu. Sejauh ini itu saja,” paparnya di Hotel Shangri-La Jakarta, Rabu (22/11).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Pemerintah juga menyesuaikan data wajib pajak WNI terkait dengan nilai harta yang dideklarasikan pada saat mengikuti program pengampunan pajak. Upaya tindak lanjut bisa dilakukan jika wajib pajak tersebut terbukti masih menyembunyikan harta.

Di samping itu, upaya law enforcement atau penegakan hukum menjadi cara terakhir yang bisa dilakukan otoritas pajak sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Seiring dengan upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, pemerintah juga berharap penerimaan negara dari sektor pajak juga bisa bertambah. Pasalnya, sejak beberapa tahun lalu target penerimaan pajak cukup sulit untuk dicapai.

Adapun nama wajib pajak WNI yang terlibat dalam Paradise Papers menyeret sejumlah orang terkemuka Indonesia, seperti Tommy Soeharto, Mamiek Soeharto, hingga Prabowo Subianto. Namun, pemerintah belum mengungkap lebih terperinci sudah sejauh mana tindak lanjut itu dilakukan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra