DATA WAJIB PAJAK

Sri Mulyani Masih Kaji Skandal Paradise Papers

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 November 2017 | 16:01 WIB
Sri Mulyani Masih Kaji Skandal Paradise Papers

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah masih menindaklanjuti para wajib pajak yang menyimpan hartanya dalam Paradise Papers. Terkuaknya data para wajib pajak WNI disebabkan karena International Consortium of Investigate Journalists (ICIJ) menyebarkan data tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui masih berupaya memverifikasi data para wajib pajak WNI yang terlibat dalam Paradise Papers. Verifikasi data tersebut dilakukan dengan membandingkan kesesuaian harta sebenarnya yang dilaporkan oleh wajib pajak melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

“Kami tetap melakukan tindak lanjut data dari Paradise Papers, kami juga memverifikasi data yang diperoleh itu. Sejauh ini itu saja,” paparnya di Hotel Shangri-La Jakarta, Rabu (22/11).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Pemerintah juga menyesuaikan data wajib pajak WNI terkait dengan nilai harta yang dideklarasikan pada saat mengikuti program pengampunan pajak. Upaya tindak lanjut bisa dilakukan jika wajib pajak tersebut terbukti masih menyembunyikan harta.

Di samping itu, upaya law enforcement atau penegakan hukum menjadi cara terakhir yang bisa dilakukan otoritas pajak sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Seiring dengan upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, pemerintah juga berharap penerimaan negara dari sektor pajak juga bisa bertambah. Pasalnya, sejak beberapa tahun lalu target penerimaan pajak cukup sulit untuk dicapai.

Adapun nama wajib pajak WNI yang terlibat dalam Paradise Papers menyeret sejumlah orang terkemuka Indonesia, seperti Tommy Soeharto, Mamiek Soeharto, hingga Prabowo Subianto. Namun, pemerintah belum mengungkap lebih terperinci sudah sejauh mana tindak lanjut itu dilakukan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN