KEM-PPKF 2022

Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tidak Populer tapi Harus Dilakukan

Dian Kurniati | Kamis, 20 Mei 2021 | 12:30 WIB
Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tidak Populer tapi Harus Dilakukan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan kepada media setelah rapat paripurna DPR mengenai penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022, Kamis (20/5/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah akan tetap menjalankan konsolidasi fiskal secara bertahap meskipun sulit dan tidak populer.

Sri Mulyani mengatakan instrumen APBN memiliki batas keberlanjutannya dengan risiko yang harus dikelola secara hati-hati. Oleh karena itu, konsolidasi fiskal harus dilakukan dengan baik secara bertahap agar defisit APBN kembali ke bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2023.

"Konsolidasi fiskal adalah syarat yang perlu. Ini merupakan suatu policy yang sulit, berat, tidak populer. Namun, tetap harus dilakukan," katanya dalam rapat paripurna DPR mengenai penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022, Kamis (20/5/2021).

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Sri Mulyani mengatakan konsolidasi fiskal juga bertujuan meminimalkan crowding out effect pada pasar keuangan. Pasalnya, situasi tersebut dapat melemahkan peran investasi swasta sehingga berakibat negatif bagi potensi pertumbuhan dan kesehatan ekonomi jangka panjang.

Dia menjelaskan konsolidasi fiskal harus dibarengi dengan reformasi APBN yang efektif dan konsisten. Dengan demikian, pengelolaan fiskal diharapkan kembali ke arah yang lebih sehat, berdaya tahan, dan mampu menjaga stabilitas perekonomian ke depan.

Menurut Sri Mulyani, APBN telah memainkan peran sebagai countercyclical perekonomian di tengah pandemi Covid-19 sejak 2020. Pada situasi itu, penerimaan perpajakan menurun. Pada saat yang sama, pemerintah juga harus memberikan insentif perpajakan untuk menolong dunia usaha agar tetap mampu bertahan.

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

"Ini merupakan bentuk disiplin fiskal yang sangat menantang di tengah begitu banyaknya kebutuhan pembangunan yang sangat mendesak," ujarnya.

Pada 2022, pemerintah merancang defisit APBN senilai Rp808,2 hingga Rp879,9 triliun atau antara 4,51%-4,85% terhadap PDB. Rencana defisit APBN tersebut lebih kecil ketimbang tahun ini yang ditargetkan 5,7% terhadap PDB.

Dengan estimasi defisit tersebut, penarikan utang pada 2022 diproyeksi sebesar 4,81%-5,8% terhadap PDB. Adapun rasio utang pada 2020 diprediksi sebesar 43,76%-44,28% terhadap PDB, naik dari target tahun ini kurang lebih 41,05% terhadap PDB. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan