KEM-PPKF 2022

Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tidak Populer tapi Harus Dilakukan

Dian Kurniati | Kamis, 20 Mei 2021 | 12:30 WIB
Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tidak Populer tapi Harus Dilakukan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan kepada media setelah rapat paripurna DPR mengenai penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022, Kamis (20/5/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah akan tetap menjalankan konsolidasi fiskal secara bertahap meskipun sulit dan tidak populer.

Sri Mulyani mengatakan instrumen APBN memiliki batas keberlanjutannya dengan risiko yang harus dikelola secara hati-hati. Oleh karena itu, konsolidasi fiskal harus dilakukan dengan baik secara bertahap agar defisit APBN kembali ke bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2023.

"Konsolidasi fiskal adalah syarat yang perlu. Ini merupakan suatu policy yang sulit, berat, tidak populer. Namun, tetap harus dilakukan," katanya dalam rapat paripurna DPR mengenai penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022, Kamis (20/5/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan konsolidasi fiskal juga bertujuan meminimalkan crowding out effect pada pasar keuangan. Pasalnya, situasi tersebut dapat melemahkan peran investasi swasta sehingga berakibat negatif bagi potensi pertumbuhan dan kesehatan ekonomi jangka panjang.

Dia menjelaskan konsolidasi fiskal harus dibarengi dengan reformasi APBN yang efektif dan konsisten. Dengan demikian, pengelolaan fiskal diharapkan kembali ke arah yang lebih sehat, berdaya tahan, dan mampu menjaga stabilitas perekonomian ke depan.

Menurut Sri Mulyani, APBN telah memainkan peran sebagai countercyclical perekonomian di tengah pandemi Covid-19 sejak 2020. Pada situasi itu, penerimaan perpajakan menurun. Pada saat yang sama, pemerintah juga harus memberikan insentif perpajakan untuk menolong dunia usaha agar tetap mampu bertahan.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

"Ini merupakan bentuk disiplin fiskal yang sangat menantang di tengah begitu banyaknya kebutuhan pembangunan yang sangat mendesak," ujarnya.

Pada 2022, pemerintah merancang defisit APBN senilai Rp808,2 hingga Rp879,9 triliun atau antara 4,51%-4,85% terhadap PDB. Rencana defisit APBN tersebut lebih kecil ketimbang tahun ini yang ditargetkan 5,7% terhadap PDB.

Dengan estimasi defisit tersebut, penarikan utang pada 2022 diproyeksi sebesar 4,81%-5,8% terhadap PDB. Adapun rasio utang pada 2020 diprediksi sebesar 43,76%-44,28% terhadap PDB, naik dari target tahun ini kurang lebih 41,05% terhadap PDB. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN