PENERIMAAN PAJAK

Sri Mulyani: Kinerja PPh OP Bertumbuh Berkat Pengawasan DJP

Muhamad Wildan | Sabtu, 25 November 2023 | 11:30 WIB
Sri Mulyani: Kinerja PPh OP Bertumbuh Berkat Pengawasan DJP

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan saat Konferensi Pers Produk Domestik Bruto (PDB) Kuartal III 2023 dan Stimulus Fiskal di Jakarta, Senin (6/11/2023). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S./rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat PPh orang pribadi nonkaryawan mampu bertumbuh kuat menjelang akhir tahun.

Secara kumulatif mulai Januari hingga November 2023, realisasi PPh orang pribadi tercatat tumbuh 2,9%. Secara bulanan, kinerja PPh orang pribadi pada November 2023 tercatat tumbuh 6,8%. Pertumbuhan ini disokong oleh kegiatan pengawasan.

"Pada Oktober mengalami kenaikan 6,8%. Ini terutama untuk pembayaran tahun lampau dari aktivitas pengawasan. Artinya DJP melakukan enforcement terhadap orang pribadi yang memiliki kapasitas membayar pajak," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip pada Sabtu (24/11/2023).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Meski realisasi PPh orang pribadi mampu bertumbuh berkat kegiatan pengawasan oleh DJP, target PPh orang pribadi pada APBN 2023 justru direvisi turun lewat penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) 75/2023.

PPh orang pribadi yang awalnya ditargetkan mencapai Rp13,68 triliun direvisi turun sebesar -11% menjadi senilai Rp12,17 triliun.

Dirjen Pajak Suryo Utomo pun mengatakan penurunan target PPh orang pribadi ini sejalan dengan outlook yang dirilis oleh pemerintah dalam Laporan Semester I APBN 2023. Perpres 75/2023 adalah perincian dari APBN 2023 sejalan dengan laporan semester tersebut.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Pada kuartal II/2023, kinerja PPh orang pribadi sempat terkontraksi dalam. Hal ini memengaruhi proyeksi PPh orang pribadi untuk sisa tahun 2023 yang disusun oleh DJP.

"Adjustment dilakukan pada waktu kita melihat outlook pada suatu titik masa dan basisnya adalah laporan semester yang disampaikan di DPR," ujar Suryo. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja