APARATUR SIPIL NEGARA

Sri Mulyani: Kepercayaan Publik Harus Dijaga, Tak Boleh Dikompromikan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Februari 2023 | 12:41 WIB
Sri Mulyani: Kepercayaan Publik Harus Dijaga, Tak Boleh Dikompromikan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan kepercayaan publik merupakan hal esensial dan fondasi yang harus dijaga bersama.

Sri Mulyani menegaskan hal tersebut melalui sebuah unggahan di Instagram @smindrawati. Unggahan tersebut untuk merespons laporan terkait dengan kasus penganiayaan yang melibatkan anak dari pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Kepercayaan publik adalah hal esensial dan fondasi yang harus dijaga bersama dan tidak boleh dikompromikan oleh seluruh jajaran Kemenkeu,” tulis Sri Mulyani, Rabu (22/2/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam unggahan tersebut, Sri Mulyani juga menginstruksikan beberapa hal kepada tim Kemenkeu. Pertama, Kemenkeu mengecam tindak kekerasan yang dilakukan dan mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang.

Kedua, Kemenkeu mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan oleh keluarga jajaran Kemenkeu. Hal ini dapat menimbulkan erosi kepercayaan terhadap integritas Kemenkeu.

Hal tersebut juga dapat menciptakan reputasi negatif terhadap seluruh jajaran yang bekerja secara jujur, bersih dan profesional.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Ketiga, Kemenkeu terus melakukan langkah konsisten untuk menjaga integritas seluruh jajaran otoritas fiskal. Langkah itu dilakukan dengan menerapkan tindakan disiplin bagi pegawai yang melakukan korupsi dan pelanggaran integritas.

“Terima kasih kepada seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan yang terus ikut memonitor dan menjaga kami. Mari kita jaga dan bangun bersama Indonesia,” imbuh Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?