PERIMBANGAN KEUANGAN

Sri Mulyani: Kami Tidak Salurkan Seluruh Shock ke Pemda

Dian Kurniati | Selasa, 19 Januari 2021 | 14:05 WIB
Sri Mulyani: Kami Tidak Salurkan Seluruh Shock ke Pemda

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan kinerja fiskal dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI, Selasa (19/1/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah tetap berupaya menjaga penurunan dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) tidak terlalu besar walaupun penerimaan pajak mengalami kontraksi dalam pada 2020.

Melalui TKDD, sambungnya, pemerintah mengharapkan pemda bisa tetap menjalankan program-programnya dan menggerakkan ekonomi daerah. Pada masa pandemi Covid-19, kebutuhan stimulus menjadi jauh lebih besar untuk menangani masalah kesehatan dan dampaknya terhadap sosial dan ekonomi masyarakat.

"Penerimaan negara turun cukup tajam. Namun, ke daerah kami tidak mem-pass through atau tidak menyalurkan keseluruhan shock itu sehingga pemda diharapkan tetap bisa bekerja secara baik untuk membantu masyarakat dan dunia usaha," katanya dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI, Selasa (19/1/2021).

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Sri Mulyani mengatakan realisasi penerimaan negara sepanjang 2020 tercatat hanya Rp1.633,6 triliun atau terkontraksi 16,7% dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp1.960,6 triliun. Sementara realisasi penerimaan pajak senilai Rp1.070,0 triliun atau mengalami terkontraksi 19,7%.

Di sisi lain, realisasi TKDD 2020 tercatat Rp762,5 triliun atau hanya turun 6,2% dibandingkan tahun sebelumnya senilai Rp813,0 triliun. Penurunan ini, sambung Sri Mulyani, jauh lebih kecil dibandingkan dengan kontraksi penerimaan negara karena pemerintah mempertimbangkan kebutuhan anggaran pemda yang besar.

"Transfer ke daerah sebetulnya dihitung secara formula sesuai dengan pendapatan dalam negeri neto kita. Jadi, seharusnya turunnya lebih dalam," ujarnya.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sri Mulyani senang TKDD dari pemerintah pusat mampu membantu pemda menangani dampak pandemi Covid-19 di daerah. Dia juga mencatat terjadi penurunan tajam pada pendapatan asli daerah (PAD) sepanjang 2020.

Realisasi PAD pada 2020 hanya Rp250,3 triliun atau terkontraksi sekitar 17% dibandingkan 2019 yang mencapai Rp293,6 triliun. Kontribusi PAD terhadap APBD pun mengalami koreksi dari biasanya mencapai 24-25%, pada 2020 hanya sebesar 22,06%.

Meski demikian, Sri Mulyani masih menemukan simpanan uang pemda di perbankan mencapai Rp218,6 triliun hingga Desember 2020. "Di dalam masa ke depan perlu untuk dipikirkan agar dana ini bisa dipergunakan secara jauh lebih produktif sehingga bisa memacu perekonomian di masing-masing daerah," tambahnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Minggu, 22 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Senin, 16 Desember 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan PPN Jadi Jalan Tengah Tingkatkan Penerimaan Negara

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak