BERITA PAJAK HARI INI

Sri Mulyani: Kami Akan Cari Cara untuk Dapat Hak Perpajakan Kita

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Oktober 2019 | 08:35 WIB
Sri Mulyani: Kami Akan Cari Cara untuk Dapat Hak Perpajakan Kita

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah serius menggodok strategi kebijakan untuk memajaki raksasa digital, seperti Netflix, Google, dan Facebook. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (30/10/2019).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pengenaan pajak terhadap raksasa digital menjadi pekerjaan rumah pemerintah Indonesia hingga saat ini. Hal ini dikarenakan perusahaan-perusahaan itu tidak memiliki kehadiran fisik yang menjadi syarat status bentuk usaha tetap (BUT).

“Oleh karena itu, dalam undang-undang yang kita usulkan [omnibus law], ada konsep mengenai [perusahaan] yang tidak memiliki BUT tapi aktivitasnya banyak. Mereka memiliki kehadiran ekonomis yang signifikan sehingga mereka wajib membayar pajak,” ujarnya.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Sri Mulyani mengatakan Indonesia bisa melihat penerapan pajak serupa di beberapa negara seperti Australia dan Singapura. Kedua negara ini, sambungnya, sudah mengenakan pajak terhadap Netflix dan perusahaan digital lainnya.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti langkah sejumlah kantor pelayanan pajak (KPP) yang dilakukan untuk mengamankan target penerimaan menjelang akhir tahun. Sejumlah KPP terpantau tengah mengoptimalisasi data-data pihak ketiga.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Mendapatkan Hak Perpajakan

Rencananya, dalam RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan, pemerintah akan memasukkan dua aspek terkait pemajakan ekonomi digital. Pertama, pemungutan dan penyetoran PPN atas impor barang tidak berwujud dan jasa. Kedua, pengenaan pajak atas penghasilan terkait transaksi elektronik di Indonesia oleh SPLN yang tidak memiliki physical presence di Tanah Air.

“Jadi pasti kita akan bersungguh-sungguh dengan melihat volume aktivitasnya di sini. Meskipun belum ada undang-undangnya, kami akan cari cara untuk tetap mendapatkan hak perpajakan kita,” kata Sri Mulyani.

  • Iklim Usaha

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan pengejaran pajak perusahaan digital akan menjadi salah satu fokus kerjanya di Kabinet Indonesia Maju. Penerimaan pajak, sambungnya, merupakan hak negara karena perusahaan mendapatkan laba di Indonesia.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

“Kami akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan hak negaranya tetap diperoleh, tetapi usahanya, iklimnya, suasananya, arenanya bisa terbuka dan berkembang dengan pesat,” kata Johnny.

  • Data Wajib Pajak

Sejumlah KPP mulai melakukan penyisiran terhadap wajib pajak yang terindikasi tidak patuh. Mereka telah mengantongi data-data wajib pajak (WP) yang menjadi sasaran prioritas. Dari data tersebut, KPP melakukan konfirmasi kepada wajib pajak.

Selain optimalisasi data, otoritas juga menjalankan sejumlah strategi lain, seperti pemungutan pajak pembayaran dividen yang dilakukan perusahaan pada akhir tahun serta pembagian bonus. Hal tersebut diyakini dapat memperbaiki kinerja penerimaan pajak yang masih terus melambat hingga akhir Agustus 2019.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax
  • Berharap pada Sektor Keuangan

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan sepanjang tahun ini penerimaan pajak dari sektor keuangan selalu tumbuh positif dan menjadi penopang saat sektor lainnya lesu. Otoritas berharap ada tren positif untuk penerimaan pajak di sektor ini. Apalagi, sejumlah bank buku IV mencatatkan pertumbuhan positif sepanjang kuartal III/2019.

“Sektor keuangan masih aman, paling positif kemudian juga yang lain bagus seperti sektor transportasi dan pergudangan,” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 November 2019 | 01:00 WIB

Apa bukti kita sebagai warga negara Indonesia? jika kita tidak mampu berkontribusi untuk negara kita sendiri. Jangan hanya mampu mengkritik setiap kebijakan yang ada, tapi seharusnya kita inilah mulai sadar dengan tanggungjawab kita sebagai seorang WNI. Bantu negara untuk mendapatkan hak-hak perpajakannya. Pajak kita untuk Indonesia #MariBicara

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?