DANA BAGI HASIL

Sri Mulyani Ingin Separuh DBH CHT untuk Kesejahteraan Masyarakat

Dian Kurniati | Kamis, 10 Desember 2020 | 14:33 WIB
Sri Mulyani Ingin Separuh DBH CHT untuk Kesejahteraan Masyarakat

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan paparan mengenai kebijakan cukai hasil tembakau pada 2021. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengalokasikan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) senilai Rp3,47 triliun untuk 28 provinsi pada 2021.

Sri Mulyani mengaku telah menyesuaikan kebijakan DBH CHT 2021 dengan menyeimbangkan 3 aspek, yakni penegakkan hukum, kesejahteraan masyarakat, dan kesehatan. Dia berharap separuh DBH CHT yang diterima pemerintah daerah dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat yang terdampak kenaikan cukai rokok pada tahun depan, seperti petani tembakau dan pekerja pabrik rokok.

"Bagi masyarakat yang terdampak langsung secara negatif, diberikan dukungan bantuan sosial. Jadi kesejahteraan masyarakat diharapkan tetap terjaga, terutama untuk petani dan pekerja," katanya melalui konferensi video, Kamis (10/12/2020). Simak 'Sri Mulyani: Tarif Cukai Rokok 2021 Naik 12,5%! Ini Perinciannya'.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Sri Mulyani mengatakan pemerintah daerah juga bisa memanfaatkan DBH CHT untuk memberikan pelatihan profesi bantuan bantuan usaha kepada petani tembakau dan pekerjanya.

Kemudian, DBH CHT dapat dipakai untuk memberi dukungan melalui program peningkatan kualitas bahan baku, seperti menyediakan pelatihan untuk meningkatkan kualitas tembakau atau bantuan bibit, pupuk, dan sarana produksi kepada petani tembakau agar melakukan diversifikasi tanaman.

Dalam hal ini, pemerintah daerah bisa pula membantu mendorong program kemitraan antara petani tembakau dengan perusahaan mitra untuk menjamin serapan hasil panen.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Jika separuh DBH CHT untuk kesejahteraan masyarakat, sisanya bisa digunakan untuk peningkatan kualitas kesehatan dan penegakan hukum atas peredaran barang kena cukai ilegal. Aspek kesehatan dan penegakan hukum masing-masing memperoleh porsi 25%.

Pada aspek kesehatan, Sri Mulyani berharap DBH CHT digunakan untuk memberi bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta meningkatkan kesehatan masyarakat melalui kegiatan promotif/preventif maupun kuratif/rehabilitatif.

Selain itu, pemerintah daerah juga harus mendukung penurunan prevalensi stunting dan penanganan pandemi Covid-19 serta pengadaan/pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan di wilayahnya.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sementara pada aspek penegakan hukum, Sri Mulyani ingin DBH CHT dipakai untuk operasi memberantas rokok ilegal dan menyosialisasikan ketentuan cukai rokok.

"Termasuk dengan membangun kawasan atau lingkungan sentra industri hasil tembakau sehingga usaha kecil tetap terlindungi dan pengawasan rokok ilegal bisa dijalankan secara lebih baik atau efektif," ujar Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?