DANA BAGI HASIL

Sri Mulyani Ingin Separuh DBH CHT untuk Kesejahteraan Masyarakat

Dian Kurniati | Kamis, 10 Desember 2020 | 14:33 WIB
Sri Mulyani Ingin Separuh DBH CHT untuk Kesejahteraan Masyarakat

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan paparan mengenai kebijakan cukai hasil tembakau pada 2021. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengalokasikan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) senilai Rp3,47 triliun untuk 28 provinsi pada 2021.

Sri Mulyani mengaku telah menyesuaikan kebijakan DBH CHT 2021 dengan menyeimbangkan 3 aspek, yakni penegakkan hukum, kesejahteraan masyarakat, dan kesehatan. Dia berharap separuh DBH CHT yang diterima pemerintah daerah dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat yang terdampak kenaikan cukai rokok pada tahun depan, seperti petani tembakau dan pekerja pabrik rokok.

"Bagi masyarakat yang terdampak langsung secara negatif, diberikan dukungan bantuan sosial. Jadi kesejahteraan masyarakat diharapkan tetap terjaga, terutama untuk petani dan pekerja," katanya melalui konferensi video, Kamis (10/12/2020). Simak 'Sri Mulyani: Tarif Cukai Rokok 2021 Naik 12,5%! Ini Perinciannya'.

Baca Juga:
Di Depan Investor, Sri Mulyani: Kami Terus Usaha Benahi Coretax

Sri Mulyani mengatakan pemerintah daerah juga bisa memanfaatkan DBH CHT untuk memberikan pelatihan profesi bantuan bantuan usaha kepada petani tembakau dan pekerjanya.

Kemudian, DBH CHT dapat dipakai untuk memberi dukungan melalui program peningkatan kualitas bahan baku, seperti menyediakan pelatihan untuk meningkatkan kualitas tembakau atau bantuan bibit, pupuk, dan sarana produksi kepada petani tembakau agar melakukan diversifikasi tanaman.

Dalam hal ini, pemerintah daerah bisa pula membantu mendorong program kemitraan antara petani tembakau dengan perusahaan mitra untuk menjamin serapan hasil panen.

Baca Juga:
Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Jika separuh DBH CHT untuk kesejahteraan masyarakat, sisanya bisa digunakan untuk peningkatan kualitas kesehatan dan penegakan hukum atas peredaran barang kena cukai ilegal. Aspek kesehatan dan penegakan hukum masing-masing memperoleh porsi 25%.

Pada aspek kesehatan, Sri Mulyani berharap DBH CHT digunakan untuk memberi bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta meningkatkan kesehatan masyarakat melalui kegiatan promotif/preventif maupun kuratif/rehabilitatif.

Selain itu, pemerintah daerah juga harus mendukung penurunan prevalensi stunting dan penanganan pandemi Covid-19 serta pengadaan/pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan di wilayahnya.

Baca Juga:
PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Sementara pada aspek penegakan hukum, Sri Mulyani ingin DBH CHT dipakai untuk operasi memberantas rokok ilegal dan menyosialisasikan ketentuan cukai rokok.

"Termasuk dengan membangun kawasan atau lingkungan sentra industri hasil tembakau sehingga usaha kecil tetap terlindungi dan pengawasan rokok ilegal bisa dijalankan secara lebih baik atau efektif," ujar Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 14:16 WIB CORETAX DJP

Di Depan Investor, Sri Mulyani: Kami Terus Usaha Benahi Coretax

Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:15 WIB PMK 11/2025

Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Mulai Besok! AS Kenakan Bea Masuk 25% untuk Baja dan Aluminium

Selasa, 11 Februari 2025 | 16:12 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Ekonomi, Indonesia Punya PR Siapkan SDM dan Infrastruktur Digital

Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP